Rabu, 12 Oktober 2016

MAKALAH (LKS) LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

MAKALAH
(LKS) LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH


Diajukan sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah

BANK DAN (LKS) LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

DISUSUN OLEH :
                                                         NAMA : M. BAHRUDIN
                                                                         M. JAFAR








SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
(STAIBIN) TEGAL
2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Di Indonesia banyak berkembang Bank ataupun lembaga keuangan yang berdasar atau dengan label syari’ah, dengan inovasi baru ini meberi kesempatan bagi para pelaku ekonomi yang sekaligus ingin menjalankan semua kegiatan ekonomi khususnya dalam bidang jasa perbankan supaya lebih terjamin dengan didukung dengan adanya Undang-Undang pendukung pengoprasian lembaga keuangan bank ataupun non-perbankan yang berlandaskan pada ajaran-ajaran Islam
Lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah mempunyai macam dan bentuk yang sama, yaitu lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan bukan bank syariah. Perbedaan antara keduanya adalah dalam hal yang sangat prinsipil dan substansial, yakni prinsip syariah yang menjadi landasan keuangan atau perbankan syariah.Perbedaan prinsip operasional dalam lembaga keuangan dan perbankan syariah berdasarkan sistem bagi hasil, sedangkan pada lembaga keuangan dan perbankan non syariah (konvensional) berdasarkan sistem bunga. Dengan kata lain, kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan nasabah adalah sebagai mitra investor dan pedagang atau pengusaha, sedangkan pada lembaga keuangan dan non bank syariah sebagai kreditor dan debitor.
Lembaga keuangan yang berdasar pada asas-asas Islam muncul dengan penawaran yang baru yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional ataupun kapitalis yaitu dengan memberikan pelayanan yang bernuansa islami serta sistem bagi hasil yang khusunya menjadi ciri utama dalam lembaga keuangan islam ini. Di dalam makalah ini akan dibicarakan lebih detail mengenai lembaga keuangan syariah
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian lembaga keuangan syariah?
2.      Bagaimana sejarah lembaga keuangan syariah?
3.      Bagaimana prinsip dan Karakteristik Pengelolaan lembaga keuangan syariah?
4.      Apa saja jenis-jenis akad lembaga keuangan syariah?
5.       Bagaimana sistem keuangan lembaga keuangan syariah?
6.      Apa tujuan berdirinya lembaga keuangan syariah?
C.    Tujuan
Dalam membuat makalah ini supaya kita dapat lebih mengetahui dari pada keilmuan (LKS) lembaga keuangan syariahb dan prinsip-prinsipnya dan juga akan apat menambah wawasan mengenai lembaga keuangan syariah baik bagi penulis maupun pembaca.


BAB II
PENJELASAN
A.    Pengertian LKS(Lembaga Keuangan Syariah)
Lembaga keuangan syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Dalam operasionalnya lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir. The Mit Ghamr Bank Mesir merupakan lembaga keuangan Islam modern pertama yang didirikan pada tahun 1963. Perkembangan dan kemajuan Mit Ghamr menyadarkan para ekonom dan ilmuan muslim, ternyata sistem Islam dapat membawa kemajuan. Tetapi dalam waktu yang bersamaan keberhasilan itu mengundang kecemburuan dan kedengkian orang-orang yang tidak suka dengan sistem Islam, sehingga akhirnya Mit Ghamr ditutup. Kelahiran Mit Ghamr kemudian diikuti oleh pendirian bank-bank Islam di berbagai negara, baik di negara Islam ( mayoritas Islam ) termasuk Indonesia maupun negara non-muslim.
Dikeluarkannya Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, membuka peluang dibukanya lembaga keuangan yang dioperasikan berdasarkan pada prinsip-prinsip Syari'ah. Bermodalkan peluang yang diberikan undang-undang tersebut, telah berdiri lembaga-lembaga keuangan Syari'ah, yaitu sebuah bank umum (Bank Muamalat Indonesia), 52 Bank Perkreditan Rakyat (BPRS), 1300 Baitul Maal Wattamwil (BMT), sebuah Reksadana Syari`ah (PT. Danareksa) dan sebuah Multifinance (BNI-Faisal Islamic Finance). Meskipun secara kuantitatif volume usaha lembaga-lembaga ini masih sangat kecil dibandingkan dengan total volume usaha lembaga keuangan secara nasional, namun gaungnya telah terdengar hampir merata dikalangan ummat Islam di Indonesia saat ini. Kemudian pemerintah menyempurnakan UU No.7 / 1992 dengan mengeluarkan UU No. 10 tahun 1998. UU No.10 ini memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi berdirinya lembaga keuangan Islam. Bahkan dalam UU ini Lembaga Keuangan Islam menempati posisi dan kedudukan yang sejajar dengan mitranya yang telah terlebih dulu ada.
B.     Sejarah Lembaga Keuangan Syariah  
Diskusi mengenai sejarah LKS tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai kemunculan perbankan syariah yang merupakan embrio dari LKS di seluruh dunia pada era 1940-an. Ide-ide tentang LKS atau bank yang bebas bunga sudah mulai bermunculan. Ide-ide tersebut dilontarkan oleh beberapa pemikir Islam dalam beberpa tulisan mereka tentang perbankan syariah, seperti Muhammad Hamidullah (1944-1962), Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiq (1948) dan Mahmud Ahmad (1962) serta al-Mahdudi (1962) yang menulis kembali pemikiran tersebut secara lebih rinci.
Kemunculan bank syariah pada awalnya tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar  tahun 1940, yang  pada  waktu  itu  adalah  usaha pengelolaan dana jamaah haji secara non-ribawi. Akan tetapi, pendirian Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh Ahmad El-Najar yang dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi tercatat yang paling fenomenal. Dalam jangka waktu empat thun Mit Ghmar berkembang dengan membuka sembilan cabang dengan nasabah mencapai satu juta orang. Gagasan lain muncul dari konferensi negara-negara Islam se-dunia di Kuala Lumpur pada tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti oleh negara peserta.
Di Indonesia sendiri sudah muncul gagasan mengenai bank syariah pada pertengahan 1970 yang dibicarakan pada seminar Indonesia –Timur Tengah pada tahun 1974 dan Seminar Internasional pada tahun 1976. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yang ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Di belahan benua Eropa, Denmark tercatat sebagai negara Eropa pertama yang mempunyai bank syariah, yaitu the Islamic Bank Internasional or Denmark (1983). Pada tahun 1987, di Pasedena, Amerika Serikat berdiri suatu LKS yang bernama American Finance House-Lariba. LKS ini mendapatkan izin operasi dari pemerintah negara bagian Califonia sebagai perusahaan pembiayaan syariah. Lariba sendiri merupakan singkatan dari Los Angeles Reliable Investment Bankers atau bermakna bankir investasi terpercaya Los Angeles.
Kecuali  di AS juga terdapat sebuah konvensional yang membuka pelayanan syariah yaitu Devon Bank. Beberapa bank lainnya yang membuka layanan syariah di Amerika yaitu Freddie Mac, University bank, dan Guidance Residential.
C.    Prinsip dan Karakteristik Pengelolaan LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
Berdasarkan prinsip syariah.Larangan melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga keuangan itu belum syariah.
Menggiatkan praktek jual-beli. Karena, riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan syariah. Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
Ø  Beberapa prinsip pengelolaan  dalam LKS adalah:
1.      Keadilan, yaitu prinsip berbagi keuntungan atas dasar penjualan yang sebenarnya berdasarkan konstribusi dan resiko masing-masing pihak.
2.      Kemitraan, yaitu prinsip kesetaraan diantara para pihak yang terlibat dalam kerjasama. Posisi nasabah investor (penyimpanan dana), dan penggunaan dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan. 
3.      Transpasi, dalam hal ini sebuah LKS diharuskan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan kepada nasabah investor atau pihak-pihak yang terlibat agar dapat mengetahui kondisi dana yang sebenarnya. Universal, yaitu prinsip di mana LKS diharuskan memberikan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat dalam memberikan layanannya sesuai dengan prinsip islam sebagairahmatan lil alamin.
4.      Ketentraman, bahwa produk bank syariah mengikuti prinsipdan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan menerapkan zakat harta)
5.      Kesetaraan, yakni nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang

Ø  Beberapa Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.      Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3.      Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
4.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.Lembaga
5.      Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.Dapat juga dilihat dari karakteristik atau ciri prinsip yang melekat pada ekonomi syariah.
D.    Jenis-jenis Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah
Seacara umum, istilah-istilah tersebut berkaitan dengan asal jenis akad yang digunakan dalam penciptaan produk atau jasa tersebut. Dalam LKS, akad adalah kesepakatan tertulis antara lembaga keuangan dan pihak yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dangan prinsip syariah. Berikut ini dijelaskan beberapa istilah sebagai cerminan akad yang umum digunakan dalam LKS :
1.      Al-Wadiah
Al-Wadiah secara umum dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Penerima titipan boleh mengambil upah tertentu sebagai biaya pemeliharaan atas barang tersebut. Atau barang tersebut boleh dimanfaatkan sepanjang tidak merusak.
2.      Al-Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Bila terjadi kerugian, kerugian materi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola, sedangkan pengelola sudah menanggung kerugian waktu dan tenaga.Pada sisi penghimpunan data, al-mudharahbah diterapkan pada tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiyaan, almudharabah, diterapkan untuk pembiyaan modal kerja
3.      Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Pada pihak yang bekerja sama masing-masing memberikan kontribusi modal dengan persentase yang disepakati. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan atau persetanse modal masing-masing. 
4.      Al-Murabahah
Dalam sistem ini terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya seharusnya disepakati kedua belah pihak. Dalam skema awal, penjual diharuskan memberi tahu harga pokok produk yang ingin dijual dan kemudian menentukan jumlah keuntungan yang diinginkan. Dalam praktik LKS di Indonesia, skema ini sangat umum diterapkan sebagai pembiyaan dalam jual beli rumah, mobil, dan aset-aset lainnya dengan istilah murabahah. Sebagai contoh, jika seseorang nasabah ingin memiliki sebuah mobil atau rumah tetapi belum mempunyai cukup uang maka ia dapat mendatangi LKS untuk meminta pembiyaan dengan skema murabahah iniDalam praktik perbankan konvensional, hal ini bisa dikenal sebagai kredit mobil atau rumah dengan pengenaan bunga dengan jumlah tertentu. Bunga ini harus dibayarkan oleh nasabah bersama dengan cicilan pokok dalam kurun kredit. 
5.      Al-Muzara’ah
Akad muzara’ah biasa digunakan dalam bidang pertanian, yaitu kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan pemelihara mendapat presentase dari hasil panen
6.       Al-Musaqah
Sistem kerja sama dengan akad musaqah merupakan bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan
7.      Bai As-Salam
Merupakan aplikasi perbankan pada pembiyaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek yaitu 2-6 bulan. Misalnya, produk garmen yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum 
E.     Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah berbeda dengan sistem keuangan konvesional, di mana sistem keuangan syariah berlandaskan prinsip syariah. Saat ini kita telah mengenal dan melaksanakan sistem perbankan syariah dan sistem lembaga keungan syariah bukan bank, sedangkan sistem moneter kita mengikuti aturan yang ada
Pada prinsipnya, sistem keuangan di Indonesia dibagi menjadi tiga sistem, yaitu : 
a.    Sistem moneter, tercangkup bank dan lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral (Dapertemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh menerima simpanan giro)
b.     Sistem perbankan. 
c.    Sistem lembaga keuangan bukan bank.
F.     Tujuan Berdirinya (LKS) Lembaga Keuangan Syariah
Tujuannya berdirinya lembaga keuangan syariah adalah:  
1.      Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat antara lain memperluas jaringan lembaga-lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil. 
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.
Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui: 
ü Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha.  
ü Meningkatkan kesempatan kerja.
ü Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak. 
ü Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat di simpulkan bahwasanya Lembaga keuangan yang berdasar pada asas-asas Islam itu di sebut Lembaga keuangan Syariah  dan muncul dengan penawaran yang baru yang berbeda dengan lembaga keuangan konvensional ataupun kapitalis yaitu dengan memberikan pelayanan yang bernuansa islami serta sistem bagi hasil yang khusunya menjadi ciri utama dalam lembaga keuangan islam ini.
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa sebuah lembaga keuangan syariah adalah lembaga, baik bank maupun non-bank, yang memiliki spirit islam baik dalam pelayanan maupun produk-produknya, dalam pelaksanaanya diawasi oleh sebuah lembaga yang disebut Dewan Pengawasan Syariah. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan syariah mencakup semua aspek keuangan baik persoalan perbankan maupun kerjasama pembiayaan, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya yang berlangsung di luar konteks perbankan.
SARAN
Saya menyarankan agar tidak puas dalm mencarai reverensi ilmu karna ini tak seberapa belum dapat menjelaskan secara lebar dan terperinci oleh karna itu carilah buku agar dapat memperkuat kajian tersebut atau mengikuti seminar-seminar yang diadakan dimanapun baik di kalangan kampus maupun dikalangan umum yang bersekala nasional
Demikianlah makalah ini yang dapat kami buat, kami sebagai manusia biasa tentu masih banyak kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, kami sangat berharap teman-teman terutama dari dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi untuk memberi saran yang membangun untuk kelompok kami.


DAFTAR PUSTAKA

http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.co.id/2009/07/lembaga-keuangan-islam-lingkup-peluang.html
Saefuddin, Ahmad. 2007. Ekonomi dan Masyarakat Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Kelapa Gading Permai.
Buku Dasar Ekonomi. Muhammad Maulana DKK, hal.110-113
 Ahmad Rodoni (dkk), Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta Timur: Bestari Buana Murni, 2008, hal. 6-7
 Ibid., hal 8-10
Muhammad Yasir Yusuf, Lembaga Perekonomian Umat,(Banda Aceh: Ar-Raniry Press,2004),hal 18-25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar