MAKALAH
(LKS)
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Diajukan
sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah
BANK
DAN (LKS) LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DISUSUN
OLEH :
NAMA
: M. BAHRUDIN
M. JAFAR
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
(STAIBIN)
TEGAL
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Di Indonesia banyak
berkembang Bank ataupun lembaga keuangan yang berdasar atau dengan label
syari’ah, dengan inovasi baru ini meberi kesempatan bagi para pelaku ekonomi
yang sekaligus ingin menjalankan semua kegiatan ekonomi khususnya dalam bidang
jasa perbankan supaya lebih terjamin dengan didukung dengan adanya
Undang-Undang pendukung pengoprasian lembaga keuangan bank ataupun
non-perbankan yang berlandaskan pada ajaran-ajaran Islam
Lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah mempunyai macam
dan bentuk yang sama, yaitu lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan
bukan bank syariah. Perbedaan antara keduanya adalah dalam hal yang sangat
prinsipil dan substansial, yakni prinsip syariah yang menjadi landasan keuangan
atau perbankan syariah.Perbedaan prinsip operasional dalam lembaga keuangan dan
perbankan syariah berdasarkan sistem bagi hasil, sedangkan pada lembaga
keuangan dan perbankan non syariah (konvensional) berdasarkan sistem bunga.
Dengan kata lain, kedudukan bank syariah dalam hubungannya dengan nasabah
adalah sebagai mitra investor dan pedagang atau pengusaha, sedangkan pada
lembaga keuangan dan non bank syariah sebagai kreditor dan debitor.
Lembaga keuangan yang berdasar pada asas-asas
Islam muncul dengan penawaran yang baru yang berbeda dengan lembaga keuangan
konvensional ataupun kapitalis yaitu dengan memberikan pelayanan yang bernuansa
islami serta sistem bagi hasil yang khusunya menjadi ciri utama dalam lembaga
keuangan islam ini. Di dalam
makalah ini akan dibicarakan lebih detail mengenai lembaga keuangan syariah
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian lembaga keuangan
syariah?
2. Bagaimana sejarah lembaga keuangan
syariah?
3.
Bagaimana prinsip dan Karakteristik Pengelolaan lembaga keuangan syariah?
4.
Apa saja jenis-jenis akad lembaga keuangan syariah?
5.
Bagaimana sistem keuangan lembaga keuangan syariah?
6.
Apa tujuan berdirinya lembaga keuangan syariah?
C.
Tujuan
Dalam membuat makalah ini supaya kita dapat
lebih mengetahui dari pada keilmuan (LKS) lembaga keuangan syariahb dan
prinsip-prinsipnya dan juga akan apat menambah
wawasan mengenai lembaga keuangan syariah baik bagi penulis maupun pembaca.
BAB II
PENJELASAN
A. Pengertian LKS(Lembaga Keuangan Syariah)
Lembaga
keuangan syariah adalah
sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada
prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Dalam operasionalnya lembaga keuangan Islam
harus menghindar dari riba, gharar dan maisir. The Mit Ghamr Bank Mesir merupakan lembaga
keuangan Islam modern pertama yang didirikan pada tahun 1963. Perkembangan dan
kemajuan Mit Ghamr menyadarkan para ekonom dan ilmuan muslim, ternyata sistem
Islam dapat membawa kemajuan. Tetapi dalam waktu yang bersamaan keberhasilan itu
mengundang kecemburuan dan kedengkian orang-orang yang tidak suka dengan sistem
Islam, sehingga akhirnya Mit Ghamr ditutup. Kelahiran Mit Ghamr kemudian
diikuti oleh pendirian bank-bank Islam di berbagai negara, baik di negara Islam
( mayoritas Islam ) termasuk Indonesia maupun negara non-muslim.
Dikeluarkannya
Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, membuka peluang dibukanya
lembaga keuangan yang dioperasikan berdasarkan pada prinsip-prinsip Syari'ah.
Bermodalkan peluang yang diberikan undang-undang tersebut, telah berdiri
lembaga-lembaga keuangan Syari'ah, yaitu sebuah bank umum (Bank Muamalat
Indonesia), 52 Bank Perkreditan Rakyat (BPRS), 1300 Baitul Maal Wattamwil
(BMT), sebuah Reksadana Syari`ah (PT. Danareksa) dan sebuah Multifinance
(BNI-Faisal Islamic Finance). Meskipun secara kuantitatif volume usaha
lembaga-lembaga ini masih sangat kecil dibandingkan dengan total volume usaha
lembaga keuangan secara nasional, namun gaungnya telah terdengar hampir merata
dikalangan ummat Islam di Indonesia saat ini. Kemudian pemerintah menyempurnakan UU No.7 /
1992 dengan mengeluarkan UU No. 10 tahun 1998. UU No.10 ini memberikan peluang
yang seluas-luasnya bagi berdirinya lembaga keuangan Islam. Bahkan dalam UU ini
Lembaga Keuangan Islam menempati posisi dan kedudukan yang sejajar dengan
mitranya yang telah terlebih dulu ada.
B.
Sejarah Lembaga Keuangan Syariah
Diskusi mengenai sejarah LKS tidak
bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai kemunculan perbankan syariah yang
merupakan embrio dari LKS di seluruh dunia pada era 1940-an. Ide-ide tentang
LKS atau bank yang bebas bunga sudah mulai bermunculan. Ide-ide tersebut
dilontarkan oleh beberapa pemikir Islam dalam beberpa tulisan mereka tentang
perbankan syariah, seperti Muhammad Hamidullah (1944-1962), Anwar Qureshi (1946),
Naiem Siddiq (1948) dan Mahmud Ahmad (1962) serta al-Mahdudi (1962) yang
menulis kembali pemikiran tersebut secara lebih rinci.
Kemunculan bank syariah pada awalnya
tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940, yang
pada waktu itu adalah usaha pengelolaan dana jamaah
haji secara non-ribawi. Akan tetapi, pendirian Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh
Ahmad El-Najar yang dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi tercatat yang
paling fenomenal. Dalam jangka waktu empat thun Mit Ghmar berkembang dengan
membuka sembilan cabang dengan nasabah mencapai satu juta orang. Gagasan lain
muncul dari konferensi negara-negara Islam se-dunia di Kuala Lumpur pada
tanggal 21-27 april 1969 yang diikuti oleh negara peserta.
Di Indonesia sendiri sudah muncul
gagasan mengenai bank syariah pada pertengahan 1970 yang dibicarakan pada
seminar Indonesia –Timur Tengah pada tahun 1974 dan Seminar Internasional pada
tahun 1976. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia
(BMI) yang merupakan hasil kerja tim Perbankan MUI yang ditandatangani pada
tanggal 1 November 1991. Di belahan benua Eropa, Denmark tercatat sebagai negara Eropa pertama yang
mempunyai bank syariah, yaitu the Islamic Bank Internasional or Denmark (1983).
Pada tahun 1987, di Pasedena, Amerika Serikat berdiri suatu LKS yang bernama
American Finance House-Lariba. LKS ini mendapatkan izin operasi dari pemerintah
negara bagian Califonia sebagai perusahaan pembiayaan syariah. Lariba sendiri
merupakan singkatan dari Los Angeles Reliable Investment Bankers atau bermakna
bankir investasi terpercaya Los Angeles.
Kecuali di AS juga terdapat
sebuah konvensional yang membuka pelayanan syariah yaitu Devon Bank. Beberapa
bank lainnya yang membuka layanan syariah di Amerika yaitu Freddie Mac,
University bank, dan Guidance Residential.
C. Prinsip dan Karakteristik Pengelolaan LKS (Lembaga Keuangan Syariah)
Berdasarkan prinsip syariah.Larangan
melakukan praktek riba atau bunga. Karakteristik ini melekat pada operasional lembaga
keuangan syariah (LKS). Setiap lembaga keuangan yang operasionalnya sesuai
dengan syariah harus terhindar dari praktek riba atau bunga. Selama lembaga
keuangan tersebut masih mempraktekkan riba atau bunga, maka operasional lembaga
keuangan itu belum syariah.
Menggiatkan praktek jual-beli. Karena,
riba atau bunga dilarang dalam syariah Islam, maka sebagai solusinya praktek
jual-beli dibuka lebar untuk dipraktekkan dalam operasional lembaga keuangan
syariah. Mempraktekkan bagi hasil. Selain jual beli, praktek bagi hasil juga
menjadi ciri khas dari praktek ekonomi syariah.
Ø
Beberapa prinsip pengelolaan dalam
LKS adalah:
1.
Keadilan, yaitu prinsip berbagi keuntungan atas dasar penjualan yang sebenarnya
berdasarkan konstribusi dan resiko masing-masing pihak.
2.
Kemitraan, yaitu prinsip kesetaraan diantara para pihak yang terlibat dalam
kerjasama. Posisi nasabah investor (penyimpanan dana), dan penggunaan dana,
serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling
bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
3.
Transpasi, dalam hal ini sebuah LKS diharuskan memberikan laporan keuangan secara
terbuka dan berkesinambungan kepada nasabah investor atau pihak-pihak yang
terlibat agar dapat mengetahui kondisi dana yang sebenarnya. Universal,
yaitu prinsip di mana LKS diharuskan memberikan suku, agama, ras, dan golongan
dalam masyarakat dalam memberikan layanannya sesuai dengan prinsip islam
sebagairahmatan lil alamin.
4.
Ketentraman, bahwa
produk bank syariah mengikuti prinsipdan kaidah muamalah Islam (bebas riba dan
menerapkan zakat harta)
5.
Kesetaraan, yakni
nasabah penyimpan dana, pengguna dana dan bank memiliki hak, kewajiban, beban
terhadap resiko dan keuntungan yang berimbang
Ø Beberapa Karakteristik sebuah
Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai
dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2.
Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga
Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara),
berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur.
3.
Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted,
tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di
akhirat.
4.
Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip
kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial.Lembaga
5.
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.Dapat juga dilihat dari
karakteristik atau ciri prinsip yang melekat pada ekonomi syariah.
D.
Jenis-jenis Akad dalam Lembaga Keuangan Syariah
Seacara umum, istilah-istilah
tersebut berkaitan dengan asal jenis akad yang digunakan dalam penciptaan
produk atau jasa tersebut. Dalam LKS, akad adalah kesepakatan tertulis antara
lembaga keuangan dan pihak yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak sesuai dangan prinsip syariah. Berikut ini dijelaskan
beberapa istilah sebagai cerminan akad yang umum digunakan dalam LKS :
1.
Al-Wadiah
Al-Wadiah
secara umum dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang
lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan
kapan saja si penitip menghendakinya. Penerima titipan boleh mengambil upah
tertentu sebagai biaya pemeliharaan atas barang tersebut. Atau barang tersebut
boleh dimanfaatkan sepanjang tidak merusak.
2.
Al-Mudharabah
Mudharabah
adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan
seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan
secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
Bila terjadi kerugian, kerugian materi ditanggung oleh pemilik modal selama
kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola, sedangkan pengelola
sudah menanggung kerugian waktu dan tenaga.Pada sisi penghimpunan data,
al-mudharahbah diterapkan pada tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi
pembiyaan, almudharabah, diterapkan untuk pembiyaan modal kerja
3.
Al-Musyarakah
Dalam sistem
ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu.
Pada pihak yang bekerja sama masing-masing memberikan kontribusi modal dengan
persentase yang disepakati. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan atau persetanse modal
masing-masing.
4.
Al-Murabahah
Dalam sistem
ini terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yang nilainya seharusnya disepakati kedua belah pihak. Dalam skema awal,
penjual diharuskan memberi tahu harga pokok produk yang ingin dijual dan
kemudian menentukan jumlah keuntungan yang diinginkan. Dalam praktik LKS di
Indonesia, skema ini sangat umum diterapkan sebagai pembiyaan dalam jual beli
rumah, mobil, dan aset-aset lainnya dengan istilah murabahah. Sebagai contoh,
jika seseorang nasabah ingin memiliki sebuah mobil atau rumah tetapi belum
mempunyai cukup uang maka ia dapat mendatangi LKS untuk meminta pembiyaan
dengan skema murabahah iniDalam praktik perbankan konvensional, hal ini bisa
dikenal sebagai kredit mobil atau rumah dengan pengenaan bunga dengan jumlah
tertentu. Bunga ini harus dibayarkan oleh nasabah bersama dengan cicilan pokok
dalam kurun kredit.
5.
Al-Muzara’ah
Akad muzara’ah
biasa digunakan dalam bidang pertanian, yaitu kerja sama pengolahan pertanian
antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan pemelihara mendapat presentase
dari hasil panen
6.
Al-Musaqah
Sistem kerja
sama dengan akad musaqah merupakan bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah
dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan
7.
Bai As-Salam
Merupakan
aplikasi perbankan pada pembiyaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif
pendek yaitu 2-6 bulan. Misalnya, produk garmen yang ukuran barang tersebut
sudah dikenal umum
E.
Sistem Keuangan Syariah
Sistem keuangan syariah berbeda
dengan sistem keuangan konvesional, di mana sistem keuangan syariah
berlandaskan prinsip syariah. Saat ini kita telah mengenal dan melaksanakan
sistem perbankan syariah dan sistem lembaga keungan syariah bukan bank,
sedangkan sistem moneter kita mengikuti aturan yang ada
Pada
prinsipnya, sistem keuangan di Indonesia dibagi menjadi tiga sistem, yaitu
:
a.
Sistem moneter, tercangkup bank dan lembaga-lembaga yang ikut menciptakan
uang giral (Dapertemen Keuangan, Bank Indonesia dan bank-bank yang boleh menerima
simpanan giro)
b.
Sistem perbankan.
c.
Sistem lembaga keuangan bukan bank.
F. Tujuan Berdirinya (LKS) Lembaga Keuangan Syariah
Tujuannya
berdirinya lembaga keuangan syariah adalah:
1.
Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat
berdasarkan efiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi
masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat antara lain
memperluas jaringan lembaga-lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah
terpencil.
2.
Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat bangsa Indonesia,
sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.
Dengan demikian
akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
ü Meningkatkan kualitas dan kuantitas
usaha.
ü Meningkatkan kesempatan kerja.
ü Meningkatkan penghasilan masyarakat
banyak.
ü Meningkatkan partisipasi masyarakat
banyak dalam proses pembangunan, terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang
selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan
bank ataupun lembaga keuangan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dapat di simpulkan bahwasanya Lembaga keuangan yang berdasar pada asas-asas
Islam itu di sebut Lembaga keuangan
Syariah dan muncul dengan penawaran yang baru yang berbeda
dengan lembaga keuangan konvensional ataupun kapitalis yaitu dengan memberikan
pelayanan yang bernuansa islami serta sistem bagi hasil yang khusunya menjadi
ciri utama dalam lembaga keuangan islam ini.
Dari penjelasan di atas, dapat
diambil kesimpulan bahwa sebuah lembaga keuangan syariah adalah lembaga, baik
bank maupun non-bank, yang memiliki spirit islam baik dalam pelayanan maupun
produk-produknya, dalam pelaksanaanya diawasi oleh sebuah lembaga yang disebut
Dewan Pengawasan Syariah. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa lembaga
keuangan syariah mencakup semua aspek keuangan baik persoalan perbankan maupun
kerjasama pembiayaan, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya
yang berlangsung di luar konteks perbankan.
SARAN
Saya
menyarankan agar tidak puas dalm mencarai reverensi ilmu karna ini tak seberapa
belum dapat menjelaskan secara lebar dan terperinci oleh karna itu carilah buku
agar dapat memperkuat kajian tersebut atau mengikuti seminar-seminar yang
diadakan dimanapun baik di kalangan kampus maupun dikalangan umum yang
bersekala nasional
Demikianlah makalah ini yang dapat
kami buat, kami sebagai manusia biasa tentu masih banyak kekurangan-kekurangan
dalam penulisan makalah ini, kami sangat berharap teman-teman terutama dari
dosen pembimbing mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi untuk memberi saran yang
membangun untuk kelompok kami.
DAFTAR PUSTAKA
http://kumpulan-makalah-dlords.blogspot.co.id/2009/07/lembaga-keuangan-islam-lingkup-peluang.html
Saefuddin, Ahmad. 2007. Ekonomi dan
Masyarakat Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Kelapa Gading
Permai.
Buku Dasar Ekonomi. Muhammad Maulana DKK, hal.110-113
Ahmad Rodoni (dkk), Lembaga Keuangan
Syariah, Jakarta Timur: Bestari Buana Murni, 2008, hal. 6-7
Ibid., hal 8-10
Muhammad Yasir
Yusuf, Lembaga Perekonomian Umat,(Banda Aceh: Ar-Raniry
Press,2004),hal 18-25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar