Selasa, 11 Oktober 2016
Lembaga Keuangan Syariah Bank
SAEFUL MUJAB, M.EI.
http://sefulaba.blogspot.co.id/
http://sefulaba.blogspot.co.id/
Materi Kuliah Bank dan LKS Lembaga Keuangan Syariah Bank A. Pendahuluan Dalam kehidupan sehari-hari pada manusia modern tidak dapat terlepas dari yang disebut Bank, dengan adanya lembaga tersebut (Bank) kita merasa dimudahkan dalam hal transaksi dari berbagai jenis apalagi bagi mereka yang berbisnis dengan sistem transaksi on line. Produk yang dikeluarkan (dihasilkan) oleh Bank sangat akrab dengan kita, namun pada khakikatnya bank itu melakukan dua kegiatan yaitu penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada masyarakat. Dari waktu ke waktu bank dalam pengelolaannya sangat komprehensip menyesuaikan kebutuhan transaksi masyarakat secara luas baik dari sisi penghimpunan dana maupun penyalurannya kepada masyarakat. Di Indonesia sendiri kita mengenal ada dua sistem perbankkan yang beroperasi yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional paling umum yang manjadi salah satu penggerak ekonomi konvensional adalah riba atau interest. Suku bunga yang menjadi mesin penggerak perekonomian konvensional memang menjadi rancu penggunaanya dalam sistem konvensional sendiri. Menurut Adiwarman Karim, suku bunga sendiri pada awalnya merupakan rate of return bagi kepemilikan modal, atau imbal jasa atas modal yang digunakan dalam proses produksi, bukan merupakan sebuah keuntungan atau uang yang dipinjamkan kepada investor yang menjalankan perekonomian. Namun seiring berjalannya waktu, riba atau interest akhirnya lazim digunakan untuk menggerakan perekonomian, terutama institusi perbankan sebagai sebuah medium of intermesdiary. Sementara itu dalam ekonomi islam, riba dapat diartikan sebagai sebuah tambahan atas pinjaman yang diberikan kepada pihak peminjam terhadap pihak yang dipinjamkan tanpa keikhlasan dari pihak yang meminjamkan. Ekonomi Islam kini menganggap bahwa interest rate sebagai perannya dalam menggerakkan perekonomian konvensional sekarang dapat diubah dengan rate on kapital, yaitu pendapatan atas modal barang dan jasa dalam proses produksi. Dengan alasan ini, Adiwarman Karim menjelaskan bahwa perbankan Islam dapat menggerakan perputaran kegiatan atau aktivitasnya dengan ikut masuk ke dalam proses produksi yaitu dengan ikut atau berperan aktif dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, maka dua produk perbankan Islam yang sekarang ada terbentuk dari ide dasar ini. Mudharobah dan musyarokah dapat dikedepankan sebagai dua produk Islam yang muncul dari ide dasar bahwa perbankan Islam haruslah perbankan yang mengambil untung dari ikut berperannya mereka dalam proses produksi dengan mendapat bagian dri bagi hasil pendataan atau dari untung usaha yang didapatkan perusahaan yang menjadi rekan usahanya. B. Pembahasan 1. Pengertian Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang aktifitasnya menggunakan prinsip syariah baik dari sisi penghimpunan maupun penyaluran dananya kepada masyarakat. Prinsip utama fungsi bank adalah menerima penitipan dana, penyaluran dan transfer (pengiriman) dana pada kenyataannya diperbolehkan selagi tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 2. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah No Perbedaan Bank Konvensional Bank Syariah 1 Bunga Berbasis bunga Berbasis revenue/profit loss sharing 2 Resiko Anti risk Risk sharing 3 Operasional Beroperasi dengan pendekatan sektor keuangan, tidak langsung terkait dengan sektor riil Beroperasi dengan pendekatan sektor riil 4 Produk Produk tunggal (kredit) Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa) 5 Pendapatan Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank dari kredit Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperolah bank dari pembiayaan 6 Mengenal negative spread Tidak mengenal negative spread 7 Dasar Hukum Bank Indonesia dan Pemerintah Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia, dan Pemerintah 8 Falsafah Berdasarkan atas bunga (riba) Tidak berdasarkan bunga(riba), spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan(gharar) 9 Operasional - Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo - Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan agama - Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah) dan investasi(mudharabah) yang baru akan mendapat hasil jika “diusahakan“ terlebih dahulu - Penyaluran dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan 10 Aspek sosial Tidak diketahui secara tegas Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi 11 Organisasi Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS) Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS) 12 Uang Uang adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran Uang bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran 3. Konsep Dasar Transaksi Konsep dasar transaksi yang diterapkan Bank Syariah antara lain : a. Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya. b. Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi (lost and profit sharing). c. Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Adapun transaksi yang lazim dilakukan dalam perbankkan Syariah adalah : a. Tarnsaksi yang tidak mengandung riba. b. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah). c. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah) d. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah). e. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadi’ah). C. Kesimpulan Dalam kegiatannnya perbankan islam tidak boleh menyimpang dari landasan dan prinsip-prinsip islam itu sendiri, karena timbulnya perbankan islam adalah untuk menyempurnakan dari sistem sosialis dan konvensional. Yang bukan saja berorientasi pada profitabilitas tapi juga bagaimana perbankan islam itu sendiri mengedepankan etika dan moral dalam berbisnis di dunia perbankan yang dapat menciptakan sebuah kegiatan perbankan yang efisien dan efektip (bebas dari Riba, Gharar, Maysir, dll) sehingga dapat berimplikasi pada pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menciptakan pasar ekonomi yang sehat dan menghilangkan paradigma dzalim.
Wynn Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusCasino & Spa. 1,664 reviews. "The casino has everything that 동두천 출장샵 I 전라남도 출장안마 ever dreamed of at one of the most affordable 고양 출장마사지 and top places in Vegas, 경상북도 출장샵 with lots of slots and 경주 출장마사지 video poker