Kamis, 08 Oktober 2015

EKONOMI MONETER ISLAM



8 Oktober 2015
SEJARAH EKONOMI MONETER ISLAM

8 Karakter Nabi  Muhammad SAW (21 April 571 M) :
1.       Pendidik
2.       Hartawan
3.       Kepala Rumah Tangga
4.       Bisnisman
5.       Panglima Perang
6.       Hakim
7.       Kepala Negara
8.       Rasul & Nabi

Piagam Madinah adalah undang2 pertama dalam system pemerintahan, yaitu mengatur Hak Asasi manusia bagi muslim dan non muslim untuk hidup berdampingan.

Sebagai bisnisman, nabi mengadakan perjalanan dagang, dan pulangnya membawa dinar dan dirham.
Sebagai manusia dengan julukan AsShidiq, menjadi statemen bisnis.

Mahar nabi kepada khodijah sebanyak 60 ekor unta.

Nabi dalam waktu 23 tahun menelurkan 40 ribu khafid

Pembangunan Sistem Ekonomi pada periode Madinah :
1.       Allah adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute seluruh alam semesta
2.       Manusia hanya khilafah dimuka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya
3.       Semua yang dimiliki dan didapat oleh manusia adalah seizing Allah, oleh karena itu manusia yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian harta kekayaan manusia yang lain yang lebih beruntung ------zakat adalah keadilan distribusi ekonomi-----
4.       Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun
5.       Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuk, termasuk riba harus dihilangkan
6.       Menerapkan system warisan sebagai media re-dribusi kekayaan-----perempuan mendapat jatah warisan hanya separuh daripada laki-laki, karena perempuan menjadi tanggungan laki-laki-----
7.       Menetapkan kewajiban bagi seluruh individu, termasuk orang-orang miskin---modal dalam islam : tenaga kerja, manajemen, sumberdaya----modal dalam ekonomi kapitalis adalah uang----

Kebijakan moneter jaman Rasul
1.       Penawaran dan Permintaan
2.       Pemercepatan Peredaran uang
3.       Pengaruh Kebijakan Fiskal Terhadap nilai uang
4.       Mobilisasi dan utilisasi tabungan

Ikhwan Khafidin Basri-----buku panduan

Penawaran dan Permintaan
·         Mata uangnya dinar dan dirham
·         Dinar diimpor dari romawi
·         Dirham diimpor dari Persia
·         Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas bergantung pada volume komoditas yang diekspor ke Negara tersebut----pada saat impor dinar dan dirham disesuaikan dengan jumlah ekspor----
·         Permintaan uang akan diimpor jika money demand pada pasar internal mengalami kenaikan, dan sebaliknya.
·         Tidak ada pembatasan impor uang karena permintaan internal dari hijaz/madinah terhadap dinar dan dirham sangat kecil sehingga proporsional----rasul tidak mengenakan bead an cukai, bea cukai baru dikenakan zaman khalifah usman---

Pemercepatan Peredaran Uang
1.       Perangkat hukum yang tegas terhadap etika dan penggunaan uang
2.       Larangan terhadap Kanz---menyimpan dengan tanpa sebab dan membelanjakan dengan sia-sia------sehingga dinar dan dirham tidak keluar dari perputaran
3.       Larangan praktek bunga uang sehingga uang tidak tertahan di tahan pemilik modal
4.       Mengadakan akad kerjasama dan memberikan qord al hasan---untuk meningkatkan nilai produksi rakyat---kesepakatan pengelolaan lahan antara ansor dan muhajirin-----surplus anggur dan kurma---
5.       Manghapus system monopoli pasar----biasanya dilakukan oleh tengkulak---akibatnya harga pasar lebih tinggi----
6.       Menggunakan system barter dalam perekonomian pertanian dan nomaden

Pegaruh kebijakan fiscal terhadap nilai uang
·         Memberikan kesempatan kepada kaum muslim dalam melakukan aktivitas produktif dan ketenagakerjaan
·         Diterbitkan perjanjian persaudaraan antar kaum muhajirin dan ansor sehingga terbentuk akad mudharabah, muzaraah, dan musaqat.
·         Perjanjian ini meningkatkan penawaran agregat dan penawaran agregat

Mobilisasi dan Utilisasi Tabungan
Mengembangkan peluang investasi islami secara legal---perdagangan, pertanian, peternakan---
Mencegah kebocoran penggunaan tabungan untuk tujuan yang tidak islami.

Imam Ghozali memiliki kebijakan ekonomi---dalam bidang ketenagakerjaan---
Aljabar : faktor keseimbangan dipengaruhi oleh produksi dan permintaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar