8 Oktober
2015
SEJARAH
EKONOMI MONETER ISLAM
8 Karakter
Nabi Muhammad SAW (21 April 571 M) :
1.
Pendidik
2.
Hartawan
3.
Kepala Rumah Tangga
4.
Bisnisman
5.
Panglima Perang
6.
Hakim
7.
Kepala Negara
8.
Rasul & Nabi
Piagam
Madinah adalah undang2 pertama dalam system pemerintahan, yaitu mengatur Hak
Asasi manusia bagi muslim dan non muslim untuk hidup berdampingan.
Sebagai
bisnisman, nabi mengadakan perjalanan dagang, dan pulangnya membawa dinar dan
dirham.
Sebagai
manusia dengan julukan AsShidiq, menjadi statemen bisnis.
Mahar nabi
kepada khodijah sebanyak 60 ekor unta.
Nabi dalam
waktu 23 tahun menelurkan 40 ribu khafid
Pembangunan
Sistem Ekonomi pada periode Madinah :
1.
Allah adalah penguasa tertinggi sekaligus
pemilik absolute seluruh alam semesta
2.
Manusia hanya khilafah dimuka bumi, bukan
pemilik yang sebenarnya
3.
Semua yang dimiliki dan didapat oleh manusia
adalah seizing Allah, oleh karena itu manusia yang kurang beruntung memiliki
hak atas sebagian harta kekayaan manusia yang lain yang lebih beruntung ------zakat
adalah keadilan distribusi ekonomi-----
4.
Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun
5.
Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuk,
termasuk riba harus dihilangkan
6.
Menerapkan system warisan sebagai media
re-dribusi kekayaan-----perempuan mendapat jatah warisan hanya separuh daripada
laki-laki, karena perempuan menjadi tanggungan laki-laki-----
7.
Menetapkan kewajiban bagi seluruh individu,
termasuk orang-orang miskin---modal dalam islam : tenaga kerja, manajemen,
sumberdaya----modal dalam ekonomi kapitalis adalah uang----
Kebijakan
moneter jaman Rasul
1.
Penawaran dan Permintaan
2.
Pemercepatan Peredaran uang
3.
Pengaruh Kebijakan Fiskal Terhadap nilai uang
4.
Mobilisasi dan utilisasi tabungan
Ikhwan
Khafidin Basri-----buku panduan
Penawaran
dan Permintaan
·
Mata uangnya dinar dan dirham
·
Dinar diimpor dari romawi
·
Dirham diimpor dari Persia
·
Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga
barang-barang komoditas bergantung pada volume komoditas yang diekspor ke Negara
tersebut----pada saat impor dinar dan dirham disesuaikan dengan jumlah ekspor----
·
Permintaan uang akan diimpor jika money demand
pada pasar internal mengalami kenaikan, dan sebaliknya.
·
Tidak ada pembatasan impor uang karena
permintaan internal dari hijaz/madinah terhadap dinar dan dirham sangat kecil
sehingga proporsional----rasul tidak mengenakan bead an cukai, bea cukai baru
dikenakan zaman khalifah usman---
Pemercepatan
Peredaran Uang
1.
Perangkat hukum yang tegas terhadap etika dan
penggunaan uang
2.
Larangan terhadap Kanz---menyimpan dengan tanpa
sebab dan membelanjakan dengan sia-sia------sehingga dinar dan dirham tidak
keluar dari perputaran
3.
Larangan praktek bunga uang sehingga uang tidak
tertahan di tahan pemilik modal
4.
Mengadakan akad kerjasama dan memberikan qord al
hasan---untuk meningkatkan nilai produksi rakyat---kesepakatan pengelolaan
lahan antara ansor dan muhajirin-----surplus anggur dan kurma---
5.
Manghapus system monopoli pasar----biasanya
dilakukan oleh tengkulak---akibatnya harga pasar lebih tinggi----
6.
Menggunakan system barter dalam perekonomian
pertanian dan nomaden
Pegaruh
kebijakan fiscal terhadap nilai uang
·
Memberikan kesempatan kepada kaum muslim dalam
melakukan aktivitas produktif dan ketenagakerjaan
·
Diterbitkan perjanjian persaudaraan antar kaum muhajirin
dan ansor sehingga terbentuk akad mudharabah, muzaraah, dan musaqat.
·
Perjanjian ini meningkatkan penawaran agregat
dan penawaran agregat
Mobilisasi
dan Utilisasi Tabungan
Mengembangkan
peluang investasi islami secara legal---perdagangan, pertanian, peternakan---
Mencegah
kebocoran penggunaan tabungan untuk tujuan yang tidak islami.
Imam Ghozali
memiliki kebijakan ekonomi---dalam bidang ketenagakerjaan---
Aljabar : faktor
keseimbangan dipengaruhi oleh produksi dan permintaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar