DEMOKRASI
UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH :
SOFIYATUN
TUNISYA FEBBY SAFITRI
DOSEN PENGAMPU
MUNSYI ULHAQ, M.Pd.
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BHAKTI NEGARA
TEGAL
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1. KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT,
karena dengan rahmat dan karunianya kami diberikan kesempatan untuk dapat
menyelesaikan tugas makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah
ini masih banyak kekurangan dalam penjelasan dan sebagainya. Oleh karena itu,
kami minta kritik dan saran membangunnya bagi para pembaca agar kami dapat
mengutipnya untuk memperbaiki dalam penulisan makalah ini maupun penjelasannya.
Terima kasih atas perhatiannya para pembaca yang sudah membaca, memberi kritik
maupun sarannya. Semoga dibalik ini semua akan mendapat hikmah dan manfaatnya.
2. LATAR BELAKANG.
Dewasa ini demokrasi dipahami
tidak hanya merupakan bentuk pemerintah dan sistem politik tetapi demokrasi
juga merupakan sebuah pandangan hidup bagi bangsa yang menganutnya, terutama
bangsa kita sendiri yaitu bangsa indonesia. Demokrasi merupakan bentuk
kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai–nilaiatau norma–normayang hendaknya
dimilki oleh warga yang menginginkan kehidupan berdemokrasi.
Bentuk pemerintahan demokrasi
ataupun sistem politik demokrasi suatu negara memerlukan sikap hidup warganya
yang demokratis.Demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip utama yang
harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis dalam bentuk aturan sosial
politik. Bentuk kehidupan yang berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan
masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi tersebut. Untuk itu, karena sangat
pentingnya memahami demokrasi untuk dijadikan sebagai pandangan hidup, maka
pada kesempatan kali ini kami akan mengurakan tentang makna dan hakikat
demokrasi serta di jadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup.
3. TUJUAN
PENULISAN.
Adapun tujuan umum dari penulisan ini yaitu untuk
lebih meningkatkan pengetahuan penulis dan wawasan mengenai Demokrasi. Adapun
tujuan khusus bagi penulis dan pembaca yaitu:
1.
Untuk menambah pengetahuan penulis dalam pembuatan
suatu makalah atau karya tulis atau skripsi.
2.
Untuk mempenuhi tugas yang diberikan oleh dosen kepada
kami.
3.
Sebagai bahan diskusi pada mata kuliah ini.
4. RUMUSAN
MASALAH.
Adapun beberapa
permasalahan yang akan penulis paparkan dengan singkat yaitu:
1.
Apa pengertian dari Demokrasi?
2.
Apa makna dan hakekat dari Demokrasi?
3.
Apa
sajakah model – model Demokrasi?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
DEMOKRASI
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem
“demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2.
MAKNA
DAN HAKEKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah
dimengerti begitu saja dalam banyak perbincangan.Mulai dari yang serius sampai
yang santai. kata demokrasi sering terlontar. Namun, apa dan bagaimana
sebenarnya makna dan hakikat substansi demokrasi itu. Mungkin belum sepenuhnya
dimengerti dan dihayati oleh masyarakat, sehingga perbincangan tentang
demokrasi bisa saja tidak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan
secara tidak demokratis.
Pemahaman hakikat “demokrasi” terlebih dahulu diawali
dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung di dalamnya. Secara
etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani
yaitu “demos” yang berarti rakyat atau kependudukan suatu tempat dan “cratein”
atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein
atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem
pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.Dan secara garis besar dapat dikatakan bahwa demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan di mana formulasi kebijakan, secara langsung atau
tidak langsung ditentukan oleh suara terbanyak dari warga masyarakat yang
memiliki hak memilih dan dipilih, melalui wadah pembentukan suaranya dalam
keadaan bebas dan tanpa paksaan.artinya di laksanakan sesuai dengan kehendak
hati nurani rakyat sendiri tanpa ada paksaan dari arah manapun.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi
pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam
masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan
rakyat.Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.Dan dari sudut
organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh
rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan
berada ditangan rakyat.
Dengan demikian, dapatlah di ambil sebuah kesimpulan
bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta
pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat
baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan
berada di tangan rakyat menurut Moh. Mahfud MD mengandung pengertian tiga hal
penting: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the
poeple);kedua pemerintahan oleh rakyat (government by
poeple); ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for
poeple). Jadi, bila ketiga hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan
dengan baik dalam suat tata pemerintahan, maka akan tercapailah suatu
masyarakat yang demokratis, yang aman, tentran dan damai sesuai cita–citarakyat
bersama.
Pertama,
pemerintahan dari rakyat (governmentofthepoeple) mengandung
pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimategovernment)
dan pemerintahan yang tidak sah dan idak di akui (unlegitimategovernment)
dimata rakyat.Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimategovernment)
berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan
oleh rakyat.Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimetegovernment)
berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak
mendapat pengkuan dan dukungan dari rakyat.Legitimasi bagi suatu pemerintahan
sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat
menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat
yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari rakyat memberikan
gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadaranya
bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilhan dari rakyat bukan dari
pemberian wangsit atau kekuatan supranatural.Jadi jika mereka sadar bahwa terpilihnya mereka
sebagai wakil rakyat, maka itulah yang akan menjadikan karakteristik Negara
yang demokrasi.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the
poeple). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu
pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri
dan keinginanya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam
menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya.Karena
itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control).Pengawasan
rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat
maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan
adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan menghilangkan ambisi
otoriterianisme para penyelenggara negara (pemerintah dan DPR).
Ketiga, pemerintahan unutk rakyat (government of the
poeple) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada
pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat.Kepentingan rakyat harus
didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus
mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan
kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi
keinginan diri, keluarga dan kelompoknya.Oleh karena itu pemerintah harus membuka kebebasan
serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan
aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
Jadi, pemerintahan yang tidak berasal dari rakyat
tidak mempunyai legitimasi.Pemerintahan yang tidak dijalankan oleh rakyat
disebut pemerintahan otoriter.Pemerintahan yang di jalankan tidak untuk
rakyat adalah pemerintahan korup.Dengan demikian, ketiga bentuk pemeritahan
tersebut dinamakan pemerintahan tidak demokratis.Karena suatu pemerintahan
dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan
prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi. Selanjutnya dalam pandangan Frans
Magnis Suseno Negara di sebut demokratis bila terdapat lima gugus pada
Negara tersebut yaitu: Negara hukum, kontrol masyarakat terhadap pemerintah,
pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan
atas hak–hakdasar rakyat.
DEMOKRASI
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi
tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha
nyata setiap warga negara dan perangkat pendukunganya yaitu budaya yang
kondusif sebagai manifestasidari suatu mindset (kerangka berpikir) dan settingsocial
(rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah
dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk
beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh
pemerintah.
Pemerintahan
demokratis membutuhkan kultur demokrasi unutk membuatnya performed (eksis
dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah
pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya
punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena
itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya (Saiful Mujani: 2002).
Untuk itu, masyarakat haurs menjadikan demokrasi sebagai wayoflife yang
menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan
kenegaraan.
Menurut
Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata
kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus
diupayakan. Demokrasi dalam kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan
nila-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi
adalah proses menuju dan menjaga civilsciety yang menghormati dan
berupaya merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002). Berikut ini
adalah daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang
dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur). Menurut Nurcholis Madjid pandangan
hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara
teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup
mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
1.
Pentingnyakesadaran
akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataanya
masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki
tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri secara aktif. Seseorang
akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu
mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan Yang diperoleh
melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif
kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup
demokratis harus dengan senidinya teguh memelihara dan melindungi lingkup
keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral
pribadi yang tinggi. Kesadaran aka pluralitas sangat penting dimiliki bagi
rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya,
agama dan potensi alamnya.
2.
Dalamperistilahan
politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh,
dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat
musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk
dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat
musyawarah menuntut agar setiap menerima kemungkinan terjadinya “partialfinctioningofideals”,
yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan
atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya.
Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk
tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa
jauh kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan
pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil
pendapat yang lebih baik. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar unutk
berdemokkrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengkritik yang sehat dan
bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.
3.
Ungkapan“tujuan
menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih
tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral.
Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah
sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik
harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Seperti
dikatakan Albert Camus, “indeedthejustifiesthemeans”. But what
justifies the end ? the means!”. Maka antara keduanya tidak boleh ada
pertentangan. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika telah tumbuh
menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat
menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang
tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (kuluhuran akhlak) menjadi acuan
dalam berbuat dan mencapai tujuan.
4.
Permufakatan
yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.
Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni
permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga
jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”,
manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konfirasi, bukan
saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut
sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor
ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua
merupakan hal yang sangat pokok. Faktor ketulusan itu mengandung makna
pembebasan diri dari vestedinterest yang sempit. Prinsip ini pun terkait
dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan diatas. Musyawarah yang benar
dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang
bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis unutk melihat kemungkinan orang
lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik,
berkencederungan baik, dan beritikad baik.
5.
Darisekian
banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu
pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi
ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah,
kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, nisalnya) yang dalam pemenuhannya
tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis
ditantang unutk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara
berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud
besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi.
Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan
aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
6.
Kerjasamaantarwarga
masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing – masingkemudian
jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaab
kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi.
Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya
bukan saja mengakibatkan tidak efesiennya cara hidup demokratis, tapi juga
dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan
nila-nilai asasi demokratis. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom
ofconscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (Legalitarianism)
dan tingkah laku penuh percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trustattitude)
mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis.
Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit
menghindari perilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang
kemudian ujungnya ialah keengganan bekerja sama.
7.
Dalam
keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi
karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh – sungguhmenyasikan
atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa
“demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen- maka
bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha
indoktrinasi dan penyuapan konsep – konsep secara verbalistik. Terjadinya
diskrepansi (jurang pemisah) antara dassein dan dassollen dalam
konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” (secara feodalistik)
dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkan juga menghasilkan
kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu
dalam penegakan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa perilaku.
Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang
ini, maka nilai – nilaidan pengeertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang
menyatu dengan sistem pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya mautan
kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (livedin)
dalam sistem pendidikan kita. Kita harus muali dengan sungguh-sungguh
memikirkan unutk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi
perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau
kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep
verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan
sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
Seperti sudah disinggung di atas, demokrasi bukanlah
sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara
sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan
eksperimentsi sosial sehari-hari dalam tata kehiduapn bermasyarakat dan
bernegara termasuk dalam tata pemerintah. Karena itu tumbuh dan berkembangnya
demokrasi dalam suatu negara memerlukan ideologi yang terbuka, yaitu ideologi
yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (onceandforall),
tidak dengan ideologi tertutup yaitu ideologi yang konsepnya (presepts)
dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolete,
seperti terbukti dengan ideologi komunisme).
Dalam konteks ini pancasila –sebagai ideologi negara-
harus ditatap dan di tangkap sebagai ideologi sebagai terbuka, yaitu lepas dari
kata literalnya dalam pembukaan UUD 45. Penjabaran dan perumusan prespts-nya
harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan
bertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada
satu lembaga “resmi” seperti di negeri-negeri komunis. Karena itu ideologi
negara –Pancasila- indonesia dalam perjumpaanya dengan konsep dan sistem
demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses-proses ‘coba dan salah’ (trialanderror),
dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus menerus melakukan koreksi
dan perbaikan. Justru titik kuat suatu ideologi yang ada pada suatu negara
ketika berhadapan dengan demokrasi adalah adanya ruang keterbukaan. Karena
demokrasi, dengan segala kekurangannya, ialah kemampuanya untuk mengoreksi
dirinya sendiri melalui keterbukaanya itu. Jadi bila demokrasi ingin tumbuh dan
berkembang dalam negara Indonesia yang mempunyai ideologi Pancasila
mensyaratkan ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka.
UNSUR
PENEGAK DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan
sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang
demokrasi itu sendiri.
1. Negara Hukum (Rechtsstaat
Dan The Rule Of Law)
Dalam keperpustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah
negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan theruleoflaw. Konsepsi
negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum
bagi warga negara melalui pelembagaab peradilan yang bebass dan tidak memihak
dan penjamin hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat banyak dianut di
negara-negara Eropa Kontinental yang bertumpu pada sitem civillaw,
sedangkan theruleoflaw banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon
yang bertumpu pada commonlaw. Civillaw menitikberatkan pada administration
law, sedangkan commonlaw menitikberatkan pada judicial.Konsep rechtsstaat
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Adanya perlindungan terhadap HAM;
b.
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga
negara untuk menjamin perlindungan HAM;
c.
Pemerintahan berdasarkan peraturan;
d.
Adanya preadilan administrasi.
Adapun theruleoflaw
dicirikan oleh :
a. Adanya
supremasi aturan-aturan hukum;
b. Adanya
kesamaan kedudukan didepan hukum (equalitybeforethelaw);
c. Adanya
jaminan perlindungan HAM.
Selanjutnya dalam konferensi internationalcommissionofjurists
di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri
negara hukum adalah sebagai berikut :
a. Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula
menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (dueprocessoflaw);
b. Adanya badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c. Adanya
pemilu yang bebas;
d. Adanya
kebebasan menyatkan pendapat;
e. Adanya
kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
f. Adanya
pendidikan kewarganegaraan.
Sementara itu istilah negara hukum
di Indonesia dapat ditemukan dalam penjalasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas
kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem
pemerintahan negara indonesia. Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas,
bahwa negara hukum –baik arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh
lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti
material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan
menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan
berbangsa.
2. Masyarakat
Madani (CivilSociety)
Masyarakat madani (CivilSociety) dicirikan
dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas daari pengaruh kekuasaan dan
tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat
egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam
membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan
adanya civicgagement yaitu keterlibatan warga negara dalam
asosiasi-asosiasi sosial. Civicgagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap
terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain yang sangat penting
artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful Mujani: 2001).
Lebih lanjut menurut Gellner, masyarakat madani
bukan hanya merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata,
tetapi tatanan nilal dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian
juga merupakan sesuatu yang inheren baik secara internal (dalam hubungan horizontal
yaitu hubungan antar sesama warga negara) maupun secara eksternal (dalam
hubungan vertikal yaitu hubungan negara dan pemerintahan dengan masyarakat atau
seballiknya). Sebagai perwujudan nasyarakat madani secara kongkrit dibentuk
berbagai organisasi-organisasi diluar negarayang disebut dengan nama NGO (nongovermentorganization)
yang di Indonesia dikenal dengan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra dan
patner kerja lembaga eksekutif dan legislatif serta yudikatif juga dapat
melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kerja lembaga tersebut. Dengan
demikian masyarakat madani menjadi sangat penting keberadaanya dalam mewujudkan
demokrasi.
3. Infrastruktur
Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya
demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari
partai politik (politicalparty), kelompok gerakan (movementgroup)
dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrestgroup).
Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh
kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan
kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan sebutan
organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam
satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti
Muhammadiyah, NU, Persis, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiatul
Khair dan sebagainya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrestgroup)
merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada
kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI (Asosiasi Ilmuan
Politik Indonesia), IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI dan sabagainya.
Menciptakan dan menegakan demokrasi dalam tata
kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti dikatakan Miriam
Budiardjo, mengemban beberapa fungsi:
a. Sebagai
sarana komunikasi politik;
b. Sebagai
sarana sosialisasi politik;
c. Sebagai
rekrutmen kader dan anggota politik;
d. Sebagai
sarana pengatur konflik.
Keempat fungsi partai politik tersebut pengejawantahan
dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melalui partai
politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan
penyelesaian konflik secara damai (conflikresolution). Begitu pula
aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang
merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaikan
pendapat dan melakukan oposisi terhadap negara dan pemerintah. Hal itu
merupakan indikator bagi tegaknya sebuah demokrasi. Kaum cendekiawan, kalangan
sivitas signifikan untuk mewujudkan sistem demokratis dalam penyelenggaraan
negara dan pemerintah. Begitu pula altivitas yang dilakukan oleh kelompok
gerakan merupakan wujud keterlibatan dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan
yang diambil oleh negara. Dengan demikian partai politik menjadi salahsatu
pilar tegaknya demokrasi.
3.
MODEL
– MODELDEMOKRASI
Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal,
demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi
konstitusional. Penjelasan kelima model demokrasi tersebut sebagai berikut :
1)
Demokrasi
liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum
bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak
negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yangn bisa bertahan.
2)
Demokrasi
terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat
tetapi menolak pemilihan umum yang bersaingsebagai kendaraan untuk menduduki
kekuasaan.
3)
Demokrasi
partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
4)
Demokrasi
consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya
yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya
masyarakat utama.
Selanjutnya pembagian demokrasi dilihat dari segi pelaksanaan menurut Inu
Kencana terdiri dari dua model yaitu demokrasi langsung (directdemocrary)
dan demokrasi tidak langsung (indirectdemocrary). Demokrasi langsung
terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara
langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai
lembaga pengawas jalanya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat
eksekutif (preisden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan
rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota perlemen
atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat
tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui
lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut
kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam
hubunganya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak
langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
BAB III
KESIMPULAN
Demokrasi sebagai suatu sistem telah
dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan
bernegara di beberapa negara.Secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara
dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan
tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan
rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga
negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai
manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan settingsocial (rancangan
mayarakat).
Dengan demikian makna demokrasi
sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa
rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai
kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan
tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut
sistem demokrasi adalah negara yang di selenggarakan berdasarkan kehendak dan
kemauan rakyat.Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara
yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena
kedaulatan berada ditangan rakyat. Demokrasi bukanlah sesuatu yang akan
terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara sempurna, melainkan
menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentasi sosial
sehari-hari dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara
termasuk dalam tata pemerintah.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012. Negara, Demokrasi dan Civil Society.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mahfud MD, Moh. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi . Yogyakarta: Gama
Media.
Makhrus (dkk). 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja
Akademik UIN SUKA Yogyakarta.
Ubaidillah, A. 2000.Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan
Masyarakat Madani . Jakarta: IAIN Jakarta Syarif Hidayattulloh Press.
Ulinnuha, Roma. 2014. KEWARGANEGARAAN (Kompilasi Referensi). Yogyakarta:
Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negri Sunan Kailjaga
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar