Kamis, 21 April 2016

makalah Demokrasi



DEMOKRASI
UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



DISUSUN OLEH :
SOFIYATUN
TUNISYA FEBBY SAFITRI

DOSEN PENGAMPU
MUNSYI ULHAQ, M.Pd.

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BHAKTI NEGARA
TEGAL
2015
BAB 1
PENDAHULUAN


1.     KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunianya kami diberikan kesempatan untuk dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan dalam penjelasan dan sebagainya. Oleh karena itu, kami minta kritik dan saran membangunnya bagi para pembaca agar kami dapat mengutipnya untuk memperbaiki dalam penulisan makalah ini maupun penjelasannya. Terima kasih atas perhatiannya para pembaca yang sudah membaca, memberi kritik maupun sarannya. Semoga dibalik ini semua akan mendapat hikmah dan manfaatnya.

2.     LATAR BELAKANG.
Dewasa ini demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintah dan sistem politik tetapi demokrasi juga merupakan sebuah pandangan hidup bagi bangsa yang menganutnya, terutama bangsa kita sendiri yaitu bangsa indonesia. Demokrasi merupakan bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai–nilaiatau norma–normayang hendaknya dimilki oleh warga yang menginginkan kehidupan berdemokrasi.
Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis.Demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis dalam bentuk aturan sosial politik. Bentuk kehidupan yang berdemokrasi akan kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh nilai-nilai demokrasi tersebut. Untuk itu, karena sangat pentingnya memahami demokrasi untuk dijadikan sebagai pandangan hidup, maka pada kesempatan kali ini kami akan mengurakan tentang makna dan hakikat demokrasi serta di jadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup.

3.     TUJUAN PENULISAN.
Adapun tujuan umum dari penulisan ini yaitu untuk lebih meningkatkan pengetahuan penulis dan wawasan mengenai Demokrasi. Adapun tujuan khusus bagi penulis dan pembaca yaitu:
1.         Untuk menambah pengetahuan penulis dalam pembuatan suatu makalah atau karya tulis atau skripsi.
2.         Untuk mempenuhi tugas yang diberikan oleh dosen kepada kami.
3.         Sebagai bahan diskusi pada mata kuliah ini.


4.     RUMUSAN MASALAH.
 Adapun beberapa permasalahan yang akan penulis paparkan dengan singkat yaitu:
1.         Apa pengertian dari Demokrasi?
2.         Apa makna dan hakekat dari Demokrasi?
3.         Apa sajakah model – model Demokrasi?


















BAB II
PEMBAHASAN

1.         PENGERTIAN DEMOKRASI
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

2.         MAKNA DAN HAKEKAT DEMOKRASI
Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja dalam banyak perbincangan.Mulai dari yang serius sampai yang santai.  kata demokrasi sering terlontar. Namun, apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat substansi demokrasi itu. Mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati oleh masyarakat, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tidak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis.
Pemahaman hakikat “demokrasi” terlebih dahulu diawali dengan pengertian demokrasi serta nilai yang terkandung di dalamnya. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau kependudukan suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.Dan secara garis besar dapat dikatakan bahwa demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana formulasi kebijakan, secara langsung atau tidak langsung ditentukan oleh suara terbanyak dari warga masyarakat yang memiliki hak memilih dan dipilih, melalui wadah pembentukan suaranya dalam keadaan bebas dan tanpa paksaan.artinya di laksanakan sesuai dengan kehendak hati nurani rakyat sendiri tanpa ada paksaan dari arah manapun.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.Dan dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Dengan demikian, dapatlah di ambil sebuah kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat menurut Moh. Mahfud MD mengandung pengertian tiga hal penting: pertama, pemerintah dari rakyat (government of the poeple);kedua pemerintahan oleh rakyat (government by poeple); ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for poeple). Jadi, bila ketiga hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dengan baik dalam suat tata pemerintahan, maka akan tercapailah suatu masyarakat yang demokratis, yang aman, tentran dan damai sesuai cita–citarakyat bersama.
 Pertama, pemerintahan dari rakyat (governmentofthepoeple) mengandung pengertian yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimategovernment) dan pemerintahan yang tidak sah dan idak di akui (unlegitimategovernment) dimata rakyat.Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimategovernment) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat.Sebaliknya pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimetegovernment) berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengkuan dan dukungan dari rakyat.Legitimasi bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut, pemerintahan dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya. Pemerintahan dari rakyat memberikan gambaran bahwa pemerintah yang sedang memegang kekuasaan dituntut kesadaranya bahwa pemerintahan tersebut diperoleh melalui pemilhan dari rakyat bukan dari pemberian wangsit atau kekuatan supranatural.Jadi jika mereka sadar bahwa terpilihnya mereka sebagai wakil rakyat, maka itulah yang akan menjadikan karakteristik Negara yang demokrasi.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the poeple). Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan keinginanya sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan kekuasaanya, pemerintahan berada dalam pengawasan rakyatnya.Karena itu pemerintah harus tunduk kepada pengawasan rakyat (social control).Pengawasan rakyat (social control) dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung yaitu melalui perwakilannya di parlemen (DPR). Dengan adanya pengawasan oleh rakyat (social control) akan menghilangkan ambisi otoriterianisme para penyelenggara negara (pemerintah dan DPR).
Ketiga, pemerintahan unutk rakyat (government of the poeple) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat.Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan di atas segalanya. Untuk itu pemerintah harus mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan dan program-programnya, bukan sebaliknya hanya menjalankan aspirasi keinginan diri, keluarga dan kelompoknya.Oleh karena itu pemerintah harus membuka kebebasan serta menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya baik melalui media pers maupun secara langsung.
Jadi, pemerintahan yang tidak berasal dari rakyat tidak mempunyai legitimasi.Pemerintahan yang tidak dijalankan oleh rakyat disebut pemerintahan otoriter.Pemerintahan yang di jalankan tidak untuk rakyat adalah pemerintahan korup.Dengan demikian, ketiga bentuk pemeritahan tersebut dinamakan pemerintahan tidak demokratis.Karena suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi. Selanjutnya dalam pandangan Frans Magnis Suseno Negara di sebut demokratis bila terdapat lima gugus pada Negara tersebut yaitu: Negara hukum, kontrol masyarakat terhadap pemerintah, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas dan adanya jaminan atas hak–hakdasar rakyat.
DEMOKRASI SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukunganya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasidari suatu mindset (kerangka berpikir) dan settingsocial (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi unutk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya (Saiful Mujani: 2002). Untuk itu, masyarakat haurs menjadikan demokrasi sebagai wayoflife yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan nila-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civilsciety yang menghormati dan berupaya merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002). Berikut ini adalah daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur). Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
1.         Pentingnyakesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan Yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan senidinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang tinggi. Kesadaran aka pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat indonesi sebagai bangsa yang beragam dari sisi etni, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
2.         Dalamperistilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap menerima kemungkinan terjadinya “partialfinctioningofideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah.  Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar unutk berdemokkrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengkritik yang sehat dan bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.
3.         Ungkapan“tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Seperti dikatakan Albert Camus, “indeedthejustifiesthemeans”. But what justifies the end ? the means!”. Maka antara keduanya tidak boleh ada pertentangan. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (kuluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
4.         Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engineering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konfirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Faktor ketulusan itu mengandung makna pembebasan diri dari vestedinterest yang sempit. Prinsip ini pun terkait dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan diatas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis unutk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkencederungan baik, dan beritikad baik.
5.         Darisekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, nisalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang unutk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.
6.         Kerjasamaantarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing – masingkemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaab kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efesiennya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nila-nilai asasi demokratis. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom  ofconscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (Legalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trustattitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari perilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerja sama.
7.          Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh – sungguhmenyasikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen- maka  bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep – konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara dassein dan dassollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” (secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkan juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa perilaku. Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran universal sekarang ini, maka nilai – nilaidan pengeertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya mautan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (livedin) dalam sistem pendidikan kita. Kita harus muali dengan sungguh-sungguh memikirkan unutk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan sosial baik dikelas maupun diluar kelas.
Seperti sudah disinggung di atas, demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentsi sosial sehari-hari dalam tata kehiduapn bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah. Karena itu tumbuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu negara memerlukan ideologi yang terbuka, yaitu ideologi yang tidak dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” (onceandforall), tidak dengan ideologi tertutup yaitu ideologi yang konsepnya (presepts) dirumuskan “sekali dan untuk selamanya” sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolete, seperti terbukti dengan ideologi komunisme).
Dalam konteks ini pancasila –sebagai ideologi negara- harus ditatap dan di tangkap sebagai ideologi sebagai terbuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 45. Penjabaran dan perumusan prespts-nya harus dibiarkan terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan bertumbuhan kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran hanya pada satu lembaga “resmi” seperti di negeri-negeri komunis. Karena itu ideologi negara –Pancasila- indonesia dalam perjumpaanya dengan konsep dan sistem demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses-proses ‘coba dan salah’ (trialanderror), dengan kemungkinan secara terbuka pula untuk terus menerus melakukan koreksi dan perbaikan. Justru titik kuat suatu ideologi yang ada pada suatu negara ketika berhadapan dengan demokrasi adalah adanya ruang keterbukaan. Karena demokrasi, dengan segala kekurangannya, ialah kemampuanya untuk mengoreksi dirinya sendiri melalui keterbukaanya itu. Jadi bila demokrasi ingin tumbuh dan berkembang dalam negara Indonesia yang mempunyai ideologi Pancasila mensyaratkan ideologi tersebut sebagai ideologi terbuka.

UNSUR PENEGAK DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri.
1.    Negara Hukum (Rechtsstaat Dan The Rule Of Law)
Dalam keperpustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan theruleoflaw. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaab peradilan yang bebass dan tidak memihak dan penjamin hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara Eropa Kontinental yang bertumpu pada sitem civillaw, sedangkan theruleoflaw banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada commonlaw. Civillaw menitikberatkan pada administration law, sedangkan commonlaw menitikberatkan pada judicial.Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.      Adanya perlindungan terhadap HAM;
b.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM;
c.      Pemerintahan berdasarkan peraturan;
d.      Adanya preadilan administrasi.
Adapun theruleoflaw dicirikan oleh :
a.    Adanya supremasi aturan-aturan hukum;
b.    Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum (equalitybeforethelaw);
c.    Adanya jaminan perlindungan HAM.
Selanjutnya dalam konferensi internationalcommissionofjurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut :
a.    Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (dueprocessoflaw);
b.    Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
c.    Adanya pemilu yang bebas;
d.    Adanya kebebasan menyatkan pendapat;
e.    Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
f.     Adanya pendidikan kewarganegaraan.
    Sementara itu istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjalasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran sistem pemerintahan negara indonesia. Dengan demikian berdasarkan penjelasan diatas, bahwa negara hukum –baik arti formal yaitu penegakan hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
2.    Masyarakat Madani (CivilSociety)
Masyarakat madani (CivilSociety) dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas daari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpatisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civicgagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civicgagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar satu dengan lain yang sangat penting artinya bagi bangunan politik demokrasi (Saiful Mujani: 2001).
 Lebih lanjut menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilal dalam masyarakat madani seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inheren baik secara internal (dalam hubungan horizontal yaitu hubungan antar sesama warga negara) maupun secara eksternal (dalam hubungan vertikal yaitu hubungan negara dan pemerintahan dengan masyarakat atau seballiknya). Sebagai perwujudan nasyarakat madani secara kongkrit dibentuk berbagai organisasi-organisasi diluar negarayang disebut dengan nama NGO (nongovermentorganization) yang di Indonesia dikenal dengan nama lembaga swadaya masyarakat (LSM). Masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra dan patner kerja lembaga eksekutif dan legislatif serta yudikatif juga dapat melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan kerja lembaga tersebut. Dengan demikian masyarakat madani menjadi sangat penting keberadaanya dalam mewujudkan demokrasi.
3.    Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (politicalparty), kelompok gerakan (movementgroup) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrestgroup). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yanng anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Kelompok gerakan yang lebih dikenal dengan sebutan organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Nahdatul Wathon, Al-Wasliyah, Al-Irsyad, Jamiatul Khair dan sebagainya. Sedangkan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrestgroup) merupakan sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu seperti AIPI (Asosiasi Ilmuan Politik Indonesia), IKADIN, KADIN, ICMI, PGRI, LIPI, PWI dan sabagainya.
Menciptakan dan menegakan demokrasi dalam tata kehidupan kenegaraan dan pemerintahan, partai politik seperti dikatakan Miriam Budiardjo, mengemban beberapa fungsi:
a.  Sebagai sarana komunikasi politik;
b.  Sebagai sarana sosialisasi politik;
c.   Sebagai rekrutmen kader dan anggota politik;
d.  Sebagai sarana pengatur konflik.
Keempat fungsi partai politik tersebut pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya pelatihan penyelesaian konflik secara damai (conflikresolution). Begitu pula aktivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan dan kelompok penekan yang merupakan perwujudan adanya kebebasan berorganisasi, kebebasan menyampaikan pendapat dan melakukan oposisi terhadap negara dan pemerintah. Hal itu merupakan indikator bagi tegaknya sebuah demokrasi. Kaum cendekiawan, kalangan sivitas signifikan untuk mewujudkan sistem demokratis dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah. Begitu pula altivitas yang dilakukan oleh kelompok gerakan merupakan wujud keterlibatan dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan yang diambil oleh negara. Dengan demikian partai politik menjadi salahsatu pilar  tegaknya demokrasi.
3.         MODEL – MODELDEMOKRASI
      Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional. Penjelasan kelima model demokrasi tersebut sebagai berikut :
1)    Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yangn bisa bertahan.
2)    Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaingsebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3)    Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
4)    Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
     Selanjutnya pembagian demokrasi dilihat dari segi pelaksanaan menurut Inu  Kencana terdiri dari dua model yaitu demokrasi langsung (directdemocrary) dan demokrasi tidak langsung (indirectdemocrary). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalanya pemerintahan,  sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (preisden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota perlemen atau legislatif  (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung. Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubunganya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
BAB III
KESIMPULAN

       Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara.Secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahanya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mindset (kerangka berpikir) dan settingsocial (rancangan mayarakat).
       Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang di selenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. Demokrasi bukanlah sesuatu yang akan terwujud bagaikan benda yang jatuh dair langit secara sempurna, melainkan menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan eksperimentasi sosial sehari-hari dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah.










BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2012. Negara, Demokrasi dan Civil Society. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mahfud MD, Moh. 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi . Yogyakarta: Gama Media.
Makhrus (dkk). 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja Akademik UIN SUKA Yogyakarta.
Ubaidillah, A. 2000.Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani . Jakarta: IAIN Jakarta Syarif Hidayattulloh Press.
Ulinnuha, Roma. 2014. KEWARGANEGARAAN (Kompilasi Referensi). Yogyakarta: Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negri Sunan Kailjaga Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar