MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“KONSTITUSI”
DISUSUN OLEH :
Ø ASMI
SHAUTA QOLBI
Ø IZZAH
ARIYANI
Ø M.
JAFAR
Ø TIA
RESTI LUTFIANA
DOSEN PENGAMPU :
MUNSYI ULHAQ, M.Pd.
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
Jln. Jeruk No 9 Slawi Tegal
TAHUN AJARAN 2016/2017
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam organisasi suatu negara ada naskah dasar atau naskah awal
yang disebut sebagai kaidah fundamental negara yaitu konstitusi. Konstitusi
negara dianggap sebagai kesatuan yang mencakup semua bangunan hukum dan semua
organisasi yang ada dalam negara.
Konstitusi berisikan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan
hukum untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga negara termasuk dasar hubungan
kerja sama antara negara dan masyarakat yang merupakan refleksi nilai-nilai
dasar.
Indonesia sebagai sebuah negara, tentulah memiliki konstitusi yang
berfungsi sebagai alat dalam mencapai cita-cita negara dan berfungsi juga
sebagai alat pengontrol para penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenangnya.
Konstitusi Indonesia disebut dengan UUD 1945, dalam perjalanan sejarah
konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun
substansi materi yang dikandungnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dan konsep dasar konstitusi ?
2. Apa pentingnya konstitusi dalam suatu negara ?
3. Apa itu konstitusi demokratis ?
4. Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
5. Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia dan beberapa negara
lainnya ?
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR KONSTITUSI
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi
yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
aturan suatu negara (Srijanti dkk, 2008). Konstitusi bisa dipersamakan dengan
hukum dasar atau undang-undang dasar. Undang-undang dasar ialah hukum dasar
yang tertulis. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi di kenal dengan istilah
“Ground wet “ yang di terjemahkan sebagai undang-undang dasar. Dalam bahasa
indonesia, wet di terjemahkan sebagai undang undang, dan Ground yang berarti
tanah. Di negara-negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa
nasional, di gunakan istilah Constitution
yang diartikan kedalam bahasa indonesia menjadi konstitusi. Pengertian
konstitusi dalam praktik mempunyai pengertian lebih luas dari undang-undang
dasar.
Dalam ilmu politik, Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu
keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan
diselenggarakan dalam masyarakat. Di jerman istilah konstitusi juga dikenal
dengan istilah grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar. Grund
diartikan sebagai dasar dan gesetz diartikan undang-undang. Sedangkan kata konstitusi dalam kamus besar
bahasa indonesia diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan dan juga diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang
pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sedangkan menurut sri
soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Dari kedua pengertian tersebut
dapat dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan aturan pokok ( fundamental )
mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara. E.C.S. Wade
mengatakan bahwa yang di maksud konstitusi adalah “ a document having a special legal sansctity which set out the framework and
the principle function the organ of government of a state and declares
the principles governing the operation of those organs” yang di artikan
sebagai naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
Apabila negara di pandang sebagai kekuasaan atau organisasi kekuasaan, maka
undang-undang dasar dapat di pandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang
menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan,
misalnya antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif. Undang-undang
dasar menetapkan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerja sama dan
menyesuaikan diri satu sama lain, merekam hubungan hubungan kekuasaan dalam suatu
negara.
Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu
Cume dan statuere. Cume adalah sebuah
preposisi yang berarti “ bersama-sama dengan…,” sedangkan statuere mempunyai
arti berdiri. Dari dasar itulah kata
Cume Statuere mempunyai arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/
menetapkan.” Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan
sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi adalah segala yang
di tetapkan. Selain itu juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik-praktik
penyelenggaraan negara, yang disebut dengan konvensi.
Herman Heler mengatakan bahwa konstitusi lebih luas daripada
undang-undang dasar, tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat
sosiologis dan poitis. Sedangkan undang-undang dasar merupakan sebagian dari
pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang
tertulis (Malian, 2011: 14).
Pendapat yang sama dikemukakan oleh F. Lassale yang dikutip oleh
Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, yang membagi pengertian konstitusi ke
dalam dua pengertian, yaitu :
Ø Pengertian sosiologis dan politis (sosiologiche atau politische
begrip).
Konstitusi merupakan shintese faktor kekuatan yang nyata (dereee
machtsfactoren) dalam masyarakat, yang menggambarkan hubungan antara
kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara.
Ø Pengertian Yuridis (yuridische begrip)
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
Berbeda dengan pendapat CF. Strong dan James Bryce, yang menyamakan
konstitusi dengan undang-undang dasar. Bagi mereka yang terpenting adalah isi
atau substansi materi dari konstitusi itu sendiri.
B. PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam
hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal
yang sama, yaitu sebagai :
Ø Konstitusi sebagai Hukum Dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan
tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.
Ø Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi, artinya bahwa aturan-aturan yang
terdapat dalam konstitusi, secara hierarki mempunyai kedudukan lebih tinggi
terhadap aturan-aturan lainnya, sehingga aturan-aturan yang lain harus sesuai
dengan undang-undang dasar.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Winarno, 2008 konstitusi memiliki beberapa
fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun
kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli
(dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai
rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai
center of ceremony.
7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam
arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social
ekonomi.
8. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
(Winarno, 2008)
C. KONSTITUSI DEMOKRATIS
Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan
warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggungjawab serta tidak jadi
penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis
bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang konstitusi demokrasi
sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat
menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut, sehingga melahirkan
kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Pada dasarnya konstitusi yang
digolongkan sebagai konstitusi demokrasis haruslah memiliki prinsip-prinsip
dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan
demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan
berdemokrasi, yaitu :
1.
Menetapkan
warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.
Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.
Pembatasan
pemerintahan
4.
Pembatasan
dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
a.
Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
b.
Kontrol
dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
c.
Proses
hukum
d.
Adanya
pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan
Prinsip –prinsip konstitusi demokratis dari nilai dasar, terkandung
dalam hak asasi manusia meliputi :
1.
Hak-
hak dasar (basic rights)
2.
Kebebasan
mengeluarkan pendapat
3.
Hak-hak
individu
4.
Keadilan
5.
Persamaan
6.
Keterbukaan
D. LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum,tentu saja Indonesia
mempunyai konstitusi yang di kenal dengan undang-undang dasar 1945.Dalam
sejarahnya undang-undang dasar 1945 di rancang sejak 29 mei sampai 16 juni
1945. Oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI), atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
yang beranggotakan 21 orang. Diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun
konstitusi bagi Indonesia Merdeka yang kemudian dikenal dengan nama
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45).
Latar belakang terbentuknya konstitusi atau UUD’45 bermula dari
janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian
hari. Janji tersebut antara lain berisi “Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya
peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa
Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak
menggerakan angkatan perangnya, baik didarat, laut, maupun udara, untuk
mengakhiri kekuasaan penjajahan belanda”.
Sejak saat itu, Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia
sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus
ikhlas disemua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk
berdiri sendiri sebagai Bangsa Asia Timur Raya.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi
nampaknya tidak bias ditawar-tawar lagi, dan segera harus di rumuskan. Sehingga
lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18
Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan
menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1.
Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan UU yang
disusun oleh Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945
2.
Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.
Memilih
Ketua Persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Wakil
ketua Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
4.
Pekerjaan
Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional.
Dengan terpilihnya Presiden
dan wakilnya, atas dasar UUD 1945 itu, maka secara formal Indonesia
sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap
Negara telah ada yaitu adanya :
a.
Rakyat,
yaitu bangsa Indonesia
b.
Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
c.
Kedaulatan
yaitu sejak mengucap Kemerdekaan Indonesia
d.
Pemerintah
yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan
pemerintahan Negara.
e.
Tujuan
Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
f.
Bentuk
Negara, yaitu Negara kesatuan
E. PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA
Perubahan Konstitusi merupakan sesuatu hal yang menjadi perdebatan
panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses
perubahan itu sendiri.
Dalam system ketatanegaraan modern, paling tidak ada 2 sistem yang
berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal atau pemberharuan dianut di
Negara-negara eropa Kontinental dan amandement atau perubahan seperti dianut di
negara-negara Anglo-Saxon.
Sedangkan perubahan yang menganut system amandemen, adalah apabila
suatu konstitusi diubah (di amandemen), maka konstitusi yang asli tetap berlaku.
Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang
menyertai konstitusi awal. Diantara Negara yang menganut system ini antara lain
adalah Amerika Serikat.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah UUD atau konstitusi
melalui jalan penafsiran, K.C. Wheare ada 4 macam cara, yaitu melalui :
Ø Beberapa kekuatan yang bersipat primer (some primary forces)
Ø Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
Ø Penafsiran secara hukum (Judicial Interpretation)
Ø Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and
convention).
1.
Perubahan
Konstitusi Indonesia
Setelah mengenal perubahan konstitusi serta prosedur perubahannya,
pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan UUD 1945.
Jika diamati, dalam UUD 1945
menyediakan 1 pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD,,yat\itu pasal 37
yang menyebutkan:
a.
Mengubah
UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir
b.
Putusan
di ambil dengan persujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir
Pasal
37 tersebut mengandung 3 norma yaitu:
a.
Bahwa
wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara
b.
Bahwa
untuk mengubah UUD,kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3 dari
seluruh jumlah anggota MPR
c.
Bahwa
putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila di setujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 37 ini, jika dihadapkan pada
klasifikasi yang disampaikan oleh K.C. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat
“tegar” karena selain tata cara perubahannya yang tergolong sulit, juga karena
dibutuhkannya suatu prosedur khusus yakni dengan cara by the people throught a
referendum.
Tingginya tingkat kesulitan untuk mengubah UUD 1945 ini menyebabkan
kesulitan dalam menambahkan akspek-aspek yang diperlukan dalam suatu
konstitusi. Melihat realitas dan kondisi UUD 1945, terutama mengacu pada pasal
37 sekalipun termasuk dalam konstitusi yang sulit dilakukan perubahan, tetapi
sebenarnya terdapat peluang dan kemungkinan dilakukannya perubahan terhadap
UUD1945. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah perubahan itu
bersifat total atau renewal ataukah hanya amandemen.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 1945
yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya, sejak di proklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yang
rinciannya sebagai berikut :
Ø UUD 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)
Ø Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Ø UUD Sementara RI 1950 (17 Agustus 1950- 5 Juli 1959)
Ø UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
Ø UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
Ø UUD 1954 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000- 9 Nopember 2001)
Ø UUD 1945 dan Perubahan I, II, III (9 Nopember 2001 – 10 Agustus
2002)
Ø UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
2.
Perubahan
Konstitusi di beberapa Negara
Perubahan
Konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena
bagaimanapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan
warga negaranya. Berikut contoh beberapa amandemen dibeberapa negara :
a.
Amerika
Serikat
Amerika
merupakan negara kampiun demokratis, yang mayoritas warga negaranya berasal
dari negara inggris dan Eropa Kontinental ( Belanda, Prancis, Jerman, Irlandia,
Skotlandia dan Swedia).
Negara
yang didirikan tahun 1774, dan merdeka
tahun 1776 dari jajahan Inggris melalui pernyataan Decaration Of
Independence. Pada tahun 1777, menyusun landasan kerjasama dengan 13 belas
bekas daerah jajahannya, dalam bentuk Articles Of Confederation yang dilakukan
oleh badan yang disebut Congress yang diberi kekuasaan untuk bertindak
sepenuhnya di tangan kongres, yang keputusannya bisa dilaksanakan apabila
disetujui sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang bergabung. Dan
melakukan perubahan secara fundamental
dengan tujuan agar fungsinya suatu pemerintahan yang sentralistik tanpa
ada gangguan dan intervensi negara- negara berkembang. Kongres membentuk badan
yang di namakan Constitusional convention dengan tugas menyiapkan konstitusi
bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini
beranggotakan 55 orang dan yang diwakili oleh 13 negara.
b.
Uni
Soviet
Negara
yang memberikan wewenang untuk mengubah konstitusi RSUS berada ditangan Soviet
tertinggi RSUS, dan keputusan yang berisi perubahan konstitusi adalah sah
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari masing-masing kamar
soviet tertinggi RSUS.
c.
Belanda
Perubahan
konstitusi di negara ini terjadi beberapa kali, yaitu tahun 1814, 1884 dan
1972. Masalah perubahan konstitusi, diatur dalam Bab (Hoofdstuk) XIII dan
terdiri dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215
lama).
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Konstitusi adalah sistem
ketatanegaraan yang berupa peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
ditetapkan bersama untuk mengatur pemerintahan suatu negara.
2.
Hakikat dan fungsi konstitusi adalah
adannya pembatasan kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan
tidak sewenang-wenang. Dengan demikian, hak-hak warga negara diharapkan
terlindungi.
3.
UUD 1945 disahkan oleh PPKI sebagai
konstitusi negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
4.
Dalam pelaksanaannya, UUD 1945
sebagai konstitusi negara Indonesia telah mengalami perubahan menjadi
konstitusi RIS ( 27 Desember 1945- 17 Agustus 1950), kemudian berubah menjadi
UUDS 1950 ( 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959), hingga akhirnya menjadi UUD 1945
lagi tetapi dengan amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
DAFTAR PUSTAKA
http://dokumen.tips/search/?q=makalah+negara
http://duaphi.blogspot.co.id/2013/06/makalah-konstitusi-negara_15.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar