Senin, 11 April 2016

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “KONSTITUSI”




MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“KONSTITUSI”
















DISUSUN OLEH :
Ø  ASMI SHAUTA QOLBI
Ø  IZZAH ARIYANI
Ø  M. JAFAR
Ø  TIA RESTI LUTFIANA

DOSEN PENGAMPU :
MUNSYI ULHAQ, M.Pd.




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
Jln. Jeruk No 9 Slawi Tegal
TAHUN AJARAN 2016/2017
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Dalam organisasi suatu negara ada naskah dasar atau naskah awal yang disebut sebagai kaidah fundamental negara yaitu konstitusi. Konstitusi negara dianggap sebagai kesatuan yang mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara.
Konstitusi berisikan aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga negara termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat yang merupakan refleksi nilai-nilai dasar.
Indonesia sebagai sebuah negara, tentulah memiliki konstitusi yang berfungsi sebagai alat dalam mencapai cita-cita negara dan berfungsi juga sebagai alat pengontrol para penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenangnya. Konstitusi Indonesia disebut dengan UUD 1945, dalam perjalanan sejarah konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun substansi materi yang dikandungnya.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dan konsep dasar konstitusi ?
2.      Apa pentingnya konstitusi dalam suatu negara ?
3.      Apa itu konstitusi demokratis ?
4.      Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
5.      Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia dan beberapa negara lainnya ?










PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR KONSTITUSI
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara (Srijanti dkk, 2008). Konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis. Dalam bahasa Belanda istilah konstitusi di kenal dengan istilah “Ground wet “ yang di terjemahkan sebagai undang-undang dasar. Dalam bahasa indonesia, wet di terjemahkan sebagai undang undang, dan Ground yang berarti tanah. Di negara-negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa nasional, di gunakan istilah Constitution  yang diartikan kedalam bahasa indonesia menjadi konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik mempunyai pengertian lebih luas dari undang-undang dasar.
Dalam ilmu politik, Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat. Di jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar. Grund diartikan sebagai dasar dan gesetz diartikan undang-undang.  Sedangkan kata konstitusi dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan dan juga diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sedangkan menurut sri soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan aturan pokok ( fundamental ) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara. E.C.S. Wade mengatakan bahwa yang di maksud konstitusi adalah “ a document having a special legal sansctity which set out the framework  and  the principle function the organ of government of a state and declares the principles governing the operation of those organs” yang di artikan sebagai naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut. Apabila negara di pandang sebagai kekuasaan atau organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat di pandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif. Undang-undang dasar menetapkan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain, merekam hubungan hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu Cume dan statuere. Cume adalah  sebuah preposisi yang berarti “ bersama-sama dengan…,” sedangkan statuere mempunyai arti berdiri.  Dari dasar itulah kata Cume Statuere mempunyai arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/ menetapkan.” Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi adalah segala yang di tetapkan. Selain itu juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara, yang disebut dengan konvensi.
Herman Heler mengatakan bahwa konstitusi lebih luas daripada undang-undang dasar, tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan poitis. Sedangkan undang-undang dasar merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yakni die geschreiben verfassung atau konstitusi yang tertulis (Malian, 2011: 14).
Pendapat yang sama dikemukakan oleh F. Lassale yang dikutip oleh Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, yang membagi pengertian konstitusi ke dalam dua pengertian, yaitu :
Ø  Pengertian sosiologis dan politis (sosiologiche atau politische begrip).
Konstitusi merupakan shintese faktor kekuatan yang nyata (dereee machtsfactoren) dalam masyarakat, yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara.
Ø  Pengertian Yuridis (yuridische begrip)
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Berbeda dengan pendapat CF. Strong dan James Bryce, yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar. Bagi mereka yang terpenting adalah isi atau substansi materi dari konstitusi itu sendiri.

B.       PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM SUATU NEGARA
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
Ø Konstitusi sebagai Hukum Dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.
Ø Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi, artinya bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarki mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya, sehingga aturan-aturan yang lain harus sesuai dengan undang-undang dasar.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Winarno, 2008 konstitusi memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
1.      Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
2.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5.      Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6.      Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
7.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8.      Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
(Winarno, 2008)

C.       KONSTITUSI DEMOKRATIS
Konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negara dan warga negara, agar satu sama lain merasa bertanggungjawab serta tidak jadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah.  Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara. Dengan kata lain, negara yang konstitusi demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut, sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Pada dasarnya konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokrasis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri. Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan berdemokrasi, yaitu :
1.      Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.      Pembatasan pemerintahan
4.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
a.       Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
b.      Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
c.       Proses hukum
d.      Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaan
Prinsip –prinsip konstitusi demokratis dari nilai dasar, terkandung dalam hak asasi manusia meliputi :
1.      Hak- hak dasar (basic rights)
2.      Kebebasan mengeluarkan pendapat
3.      Hak-hak individu
4.      Keadilan
5.      Persamaan
6.      Keterbukaan

D.      LAHIRNYA KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum,tentu saja Indonesia mempunyai konstitusi yang di kenal dengan undang-undang dasar 1945.Dalam sejarahnya undang-undang dasar 1945 di rancang sejak 29 mei sampai 16 juni 1945. Oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), atau dalam bahasa jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang. Diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh Hatta.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia Merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45).
Latar belakang terbentuknya konstitusi atau UUD’45 bermula dari janji jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “Sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakan angkatan perangnya, baik didarat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan belanda”.
Sejak saat itu, Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas disemua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai Bangsa Asia Timur Raya.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bias ditawar-tawar lagi, dan segera harus di rumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1.      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan UU yang disusun oleh Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945
2.      Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.      Memilih Ketua Persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Wakil ketua Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
4.      Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional.
Dengan terpilihnya Presiden  dan wakilnya, atas dasar UUD 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya :
a.       Rakyat, yaitu bangsa Indonesia
b.      Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga merauke yang terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
c.       Kedaulatan yaitu sejak mengucap Kemerdekaan Indonesia
d.      Pemerintah yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara.
e.       Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila
f.       Bentuk Negara, yaitu Negara kesatuan

E.       PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA DAN BEBERAPA NEGARA
Perubahan Konstitusi merupakan sesuatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri.
Dalam system ketatanegaraan modern, paling tidak ada 2 sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu renewal atau pemberharuan dianut di Negara-negara eropa Kontinental dan amandement atau perubahan seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon.
Sedangkan perubahan yang menganut system amandemen, adalah apabila suatu konstitusi diubah (di amandemen), maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Diantara Negara yang menganut system ini antara lain adalah Amerika Serikat.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mengubah UUD atau konstitusi melalui jalan penafsiran, K.C. Wheare ada 4 macam cara, yaitu melalui :
Ø  Beberapa kekuatan yang bersipat primer (some primary forces)
Ø  Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
Ø  Penafsiran secara hukum (Judicial Interpretation)   
Ø  Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention).

1.      Perubahan Konstitusi Indonesia
Setelah mengenal perubahan konstitusi serta prosedur perubahannya, pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan UUD 1945.
 Jika diamati, dalam UUD 1945 menyediakan 1 pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD,,yat\itu pasal 37 yang menyebutkan:
a.       Mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir
b.      Putusan di ambil dengan persujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota  yang hadir
Pasal 37 tersebut mengandung 3 norma yaitu:
a.       Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara
b.      Bahwa untuk mengubah UUD,kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR
c.       Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila di setujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 37 ini, jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan oleh K.C. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar” karena selain tata cara perubahannya yang tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya suatu prosedur khusus yakni dengan cara by the people throught a referendum.
Tingginya tingkat kesulitan untuk mengubah UUD 1945 ini menyebabkan kesulitan dalam menambahkan akspek-aspek yang diperlukan dalam suatu konstitusi. Melihat realitas dan kondisi UUD 1945, terutama mengacu pada pasal 37 sekalipun termasuk dalam konstitusi yang sulit dilakukan perubahan, tetapi sebenarnya terdapat peluang dan kemungkinan dilakukannya perubahan terhadap UUD1945. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah perubahan itu bersifat total atau renewal ataukah hanya amandemen.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya, sejak di proklamirkannya kemerdekaan Negara Indonesia, yang rinciannya sebagai berikut :
Ø  UUD 1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)
Ø  Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Ø  UUD Sementara RI 1950 (17 Agustus 1950- 5 Juli 1959)
Ø  UUD 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
Ø  UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
Ø  UUD 1954 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000- 9 Nopember 2001)
Ø  UUD 1945 dan Perubahan I, II, III (9 Nopember 2001 – 10 Agustus 2002)
Ø  UUD 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
2.      Perubahan Konstitusi di beberapa Negara
Perubahan Konstitusi merupakan keharusan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, karena bagaimanapun konstitusi haruslah sesuai dengan realitas kondisi bangsa dan warga negaranya. Berikut contoh beberapa amandemen dibeberapa negara :
a.       Amerika Serikat
Amerika merupakan negara kampiun demokratis, yang mayoritas warga negaranya berasal dari negara inggris dan Eropa Kontinental ( Belanda, Prancis, Jerman, Irlandia, Skotlandia dan Swedia).
Negara yang didirikan tahun 1774,  dan merdeka tahun 1776 dari jajahan Inggris melalui pernyataan Decaration Of Independence. Pada tahun 1777, menyusun landasan kerjasama dengan 13 belas bekas daerah jajahannya, dalam bentuk Articles Of Confederation yang dilakukan oleh badan yang disebut Congress yang diberi kekuasaan untuk bertindak sepenuhnya di tangan kongres, yang keputusannya bisa dilaksanakan apabila disetujui sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang bergabung. Dan melakukan perubahan secara fundamental  dengan tujuan agar fungsinya suatu pemerintahan yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi negara- negara berkembang. Kongres membentuk badan yang di namakan Constitusional convention dengan tugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang dan yang diwakili oleh 13 negara.
b.      Uni Soviet
Negara yang memberikan wewenang untuk mengubah konstitusi RSUS berada ditangan Soviet tertinggi RSUS, dan keputusan yang berisi perubahan konstitusi adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari masing-masing kamar soviet tertinggi RSUS.
c.       Belanda
Perubahan konstitusi di negara ini terjadi beberapa kali, yaitu tahun 1814, 1884 dan 1972. Masalah perubahan konstitusi, diatur dalam Bab (Hoofdstuk) XIII dan terdiri dari 6 pasal yaitu pasal 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama).


PENUTUP

A.      KESIMPULAN
1.      Konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berupa peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan bersama untuk mengatur pemerintahan suatu negara.
2.      Hakikat dan fungsi konstitusi adalah adannya pembatasan kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang. Dengan demikian, hak-hak warga negara diharapkan terlindungi.
3.      UUD 1945 disahkan oleh PPKI sebagai konstitusi negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
4.      Dalam pelaksanaannya, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia telah mengalami perubahan menjadi konstitusi RIS ( 27 Desember 1945- 17 Agustus 1950), kemudian berubah menjadi UUDS 1950 ( 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959), hingga akhirnya menjadi UUD 1945 lagi tetapi dengan amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.


















DAFTAR PUSTAKA

http://dokumen.tips/search/?q=makalah+negara
http://duaphi.blogspot.co.id/2013/06/makalah-konstitusi-negara_15.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar