Senin, 11 April 2016

MAKALAH IDENTITAS NASIONAL





MAKALAH
IDENTITAS NASIONAL



Logo IBN2.jpg
 














Oleh :
INDRIYANA CANDRASARI
M. ZIMAMUL HAQ
PUTRI WIDYA PRATIWI
TAMAMI

Jurusan :
EKONOMI BISNIS SYARIAH

Dosen Pengampu :
MUNSYI ULHAQ, M.Pd.



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
SLAWI - TEGAL- JAWA TENGAH
2016

IDENTITAS NASIONAL


I.         PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang
          Negara terbentuk dikarenakan adanya kesamaan tujuan dan nasib rakyatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut Negara melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menunjukkan identitas nasional-nya.
          Dalam menjaga keutuhan sebuah identitasnya, Negara juga harus mengupayakan adanya penanaman rasa nasionalisme hingga perlunya integrasi sebuah bangsa. Sehingga keutuhan suatu bangsa dapat terus diupayakan. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa dan Negara menjadi sesuatu yang tak perlu ditawar-tawar lagi, .

b.      Tujuan
          Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
                                1.     Mengetahui pengertian dan unsur-unsur pembentuk identitas nasional
                                2.     Mengetahui tentang Nasionalisme Indonesia dan konsep-konsep turunannya
                                3.     Memahami perlunya integrasi Nasional

c.       Ruang Lingkup Pembahasan
          Lingkup pembahasan makalah ini adalah sekitar awal adanya identitas nasional hingga konsekuensi yang timbul dalam memelihara identitas nasional.




1
 
 
II.     
2
 
PEMBAHASAN
a.      Pengertian Identitas Nasional
Kata Identitas berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam term antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau Negara sendiri. Ini berarti bahwa identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok atau entitas.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik (seperti budaya, agama dan bahasa) maupun non fisik (seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan). Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Dengan demikian, identitas nasional dapat diartikan sebagai suatu ciri yang dimiliki suatu bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Identitas tersebut akan sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
     Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Hal ini dikarenakan keberadaan identitas nasional itu berawal dari dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Dan identitas nasional lahir belakangan dibandingkan dengan identitas kesuku-bangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif  (ada sejak lahir) sebagai identitas primer-nya.
3
 
 
b.      Unsur-unsur pembentuk Identitas Nasional
Unsur-unsur identitas nasional dibentuk oleh beberapa hal, yaitu:
1.      Suku bangsa
Yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif, yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bangsa.
2.      Agama
Dalam membentuk identitas nasional, peran agama tak dapat dipisahkan sebagai unsur pembentuk identitas suatu negara. Masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang agamis, banyak sekali agama-agama yang tumbuh dan berkembang sebagai salah satu unsur pembentuk identitas nasional, seperti agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu, serta aliran kepercayaan.
3.      Kebudayaan
Adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.      Bahasa
Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

4
 
Bagi Negara kita, dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
                               1.      Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
                               2.      Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
                               3.      Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.

Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.      Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.      Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.      Lambang Negara yaitu Pancasila
5.      Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.      Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.      Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.      Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.      Konsepsi Wawasan Nusantara
10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional


c.      
5
 
Nasionalisme Indonesia dan konsep-konsep turunannya
Dalam perkembangan peradaban manusia, interaksi sesama manusia berubah menjadi bentuk yang lebih kompleks dan rumit. Dimulai dari tumbuhnya kesadaran untuk menentukan nasib sendiri di kalangan bangsa-bangsa yang tertindas kolonialisme dunia (seperti Indonesia salah satunya), hingga melahirkan semangat untuk mandiri dan bebas menentukan masa depannya sendiri.
Nasionalisme sendiri dapat dikatakan sebagai sebuah situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut  kemerdekaan dari cengkeraman kolonial.[1]
Dalam situasi perjuangan merebut kemerdekaan, dibutuhkan suatu konsep sebagai dasar pembenaran rasional dari tuntutan terhadap penentuan nasib sendiri yang dapat mengikat keikutsertaan semua orang atas nama sebuah bangsa. Dasar pembenaran tersebut kemudian mengkristal dalam konsep paham ideologi kebangsaan yang biasa disebut dengan nasionalisme. Dari sanalah kemudian lahir konsep-konsep turunannya, seperti :
1.      Bangsa (nation)
2.      Negara (state)
3.      Negara-bangsa (nation state)
Ketiganya merupakan komponen-komponen yang membentuk identitas nasional atau kebangsaan. Para pengikut nasionalisme berkeyakinan bahwa persamaan cita-cita yang mereka  miliki dapat diwujudkan dalam sebuah identitas atau kepentingan bersama dalam bentuk sebuah wadah yang disebut bangsa (nation). Dengan demikian bangsa merupakan suatu wadah atau badan yang didalamnya terhimpun orang-orang yang memiliki persamaan keyakinan dan persamaan lain yang mereka miliki seperti ras, etnis, agama, bahasa dan budaya.
6
 
Unsur persamaan yang mereka miliki dapat dijadikan sebagai identitas politik bersama atau untuk menentukan tujuan bersama. Tujuan bersama ini direalisasikan dalam bentuk sebuah organisasi politik yang dibangun berdasarkan geopolotik yang terdiri atas populasi, geografis, dan pemerintahan yang permanen yang disebut negara atau state.[2]
Gabungan dari dua ide tentang bangsa (nation) dan negara (state) tersebut terwujud dalam sebuah konsep tentang negara bangsa atau dikenal dengan nation-state dengan pengertian yang lebih luas dari sekedar sebuah negara. Yakni sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik (political building) seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial, pemerintahan yang sah, pengakuan luar negeri dan sebagainya.
Nasionalisme Indonesia pada dasarnya berwatak inklusif dan berwawasan kemanusiaan luas. Pada perkembangan selanjutnya watak nasionalisme Indonesia yang di rumuskan oleh tokoh-tokoh nasionalis mempengaruhi konsep-konsep pokok selanjutnya tentang Negara bangsa warga Negara, dan dasar Negara Indonesia yang di sebut ideologi pancasila yang di rumuskan dalam ketetapan UUD 1945.

d.      Perlunya Integrasi Nasional
Istilah integrasi nasional terdiri dari dua unsur kata, yakni “integrasi” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga Tahun 2002, dikemukakan bahwa istilah integrasi mempunyai pengertian “pembauran atau penyatuan hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat”. Sedangkan istilah “nasional” mempunyai pengertian:
1.      Bersifat kebangsaan;
2.     
7
 
Berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri;
3.      Meliputi suatu bangsa, misalnya cita-cita nasional; tarian nasional, perusahaan nasional, dan sebagainya.
Mengacu pada penjelasan kedua istilah di atas maka integrasi nasional identik dengan integrasi bangsa yang mempunyai pengertian suatu proses penyatuan atau pembauran berbagai aspek sosial budaya ke dalam kesatuan wilayah dan pembentukan identitas nasional atau bangsa yang harus dapat menjamin terwujudnya keselarasan, keserasian dan kesimbangan dalam mencapai tujuan bersama sebagai suatu bangsa (Suhady dan Sinaga, 2006).
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor pendorong dalam integrasi nasional diantaranya sebagai berikut:
1.      Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2.      Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3.      Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4.      Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5.     
8
 
Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

Dalam menegakkan integrasi nasional, terdapat faktor-faktor penghambat integrasi nasional, diantaranya sebagai berikut:
                           1.          Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor ke-sukubangsa-an dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
                           2.          Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
                           3.          Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
                           4.          Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
                           5.          Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

III.   KESIMPULAN
a.         Identitas nasional terbentuk karena adanya keinginan untuk menunjukkan jatiri suatu bangsa yang telah terintegrasi dari bermacam bentuk dan pola masyarakat menjadi suatu bangsa atau Negara.
b.         Unsur-unsur pemenbentuk Identitas nasional antara lain berasal dari unsur suku bangsa, agama, budaya, dan bahasa.
c.        
9
 
Dalam menjaga identitas nasional diperlukan rasa nasionalisme yang tinggi dari rakyatnya dalam mempertahankan kedaulatan bangsa serta identitas nasional-nya.
d.        Integrasi nasional diperlukan dalam penguatan rasa nasionalisme rakyat, dan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
e.         Integrasi nasional bukan sebagai upaya menyamaratakan unsur-unsur pembentuk identitas nasional menjadi satu atau sama.



10
 
Daftar Pustaka

http://masbuha.blogspot.co.id/ kamis 10-3-16 jam 19.00



[1] Herdiawanto,2010.Cerdas, Kritis, Aktif Berwarganegara, 39
[2] Herdiawanto,2010.Cerdas, Kritis, Aktif Berwarganegara, 39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar