MAKALAH
INSTRUMEN PASAR UANG SBI & IBC
Oleh :
INDRIYANA
CANDRASARI
IZZAH
ARIYANI
KRIS
WINARNI
TAMAMI
Jurusan :
EKONOMI
BISNIS SYARIAH
Mata Kuliah :
PASAR
UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH
Dosen Pengampu :
SAEFUL MUJAB, M.EI.
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
SLAWI
- TEGAL- JAWA TENGAH
2016
INSTRUMEN
PASAR UANG SBI & IBC
I.
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang
Pasar
uang (Money Market) adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik
dana (Funder) dengan calon konsumen (Consumer) baik bertemu
langsung maupun melalui perantara (Broker) atas transaksi permintaan
atau penawaran (Demand /Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat
berharga jangka pendek umumnya dibawah 270 hari.
Pemilihan
dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan.
Surat-surat berharga yang ditawarkan di pasar uang inilah yang kita sebut
dengan instrumen pasar uang. Instrumen
atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup
bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan
usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
b.
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah untuk mengetahui tentang beberapa Instrumen pasar uang, diantaranya Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Inter Bank
Call Money (IBC).
c.
Ruang
Lingkup Pembahasan
Ruang lingkup pembahasan dalam makalah
ini adalah seputar SBI, SBIS dan IBC sebagai instrument pasar uang di Indonesia.
II. PEMBAHASAN
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) adalah surat berharga
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
sebagai pengakuan utang
berjangka waktu pendek (1-3 bulan atau maksimal 1 tahun) dengan sistem
diskonto/bunga.
SBI
merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol
kestabilan nilai Rupiah.
Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer
yang beredar. Namun Bank Indonesia (BI) telah menghentikan penerbitan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor kurang dari 9 bulan, per Februari
2011.
|
Karena
SBI diterbitkan oleh Bank Sentral, maka dapat dikatakan bahwa SBI adalah
Instrumen investasi bebas risiko (Non Risk Instrument) atau sering disebut
sebagai risk free.
Tingkat
suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme
pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme
"BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI
yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu.
Definisi
BI rate sendiri menurut Bank Indonesia adalah suku bunga instrument sinyaling
Bank Indonesia yang ditetapkan pada Rapat Dewan Gubernur triwulanan untuk
berlaku selama triwulan berjalan, kecuali ditetapkan berbeda oleh Rapat Dewan
Gubernur bulanan dalam triwulan yang sama.
BI
rate digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi pengendalian moneter
untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI 1 bulan hasil lelang
operasi pasar terbuka berada di sekitar BI rate. Selanjutnya suku bunga SBI 1
bulan diharapkan mempengaruhi suku bunga pasar uang antar bank dan suku bunga
jangka yang lebih panjang. Perubahan BI rate (SBI tenor 1 bulan) ditetapkan
secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps).
BI
rate ditetapkan oleh dewan gubernur dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Rekomendasi BI rate yang dihasilkan oleh
fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian sasaran inflasi.
2.
Berbagai informasi lainnya seperti
indikator makro ekonomi, survey, pendapat ahli, hasil-hasil riset ekonomi, dll.
Sebagai
otoritas moneter, BI berkewajiban memelihara kestabilan nilai Rupiah. Dalam
paradigma yang dianut, jumlah uang primer (uang kartal + uang giral di BI) yang
berlebihan dapat mengurangi ke stabilan nilai Rupiah. SBI diterbitkan dan
dijual oleh BI untuk mengurangi kelebihan uang primer tersebut.
Dasar
hukum penerbitan SBI adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No.31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 tentang Penerbitan dan Perdagangan
Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah.
Sedangkan
bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai
akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika
pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI dapat
diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia.
SBI
masih kurang dikenal orang secara luas, karena pada awalnya instrument ini
hanya dilakukan oleh Bank-Bank untuk keperluan investasi bank-bank itu sendiri.
SBI awalnya digunakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di
Indonesia untuk mengatur likuiditas Rupiah di negeri ini. Tapi saat ini,
perorangan/perusahaan/institusi keuangan non bank termasuk orang asing
(non resident) juga boleh membeli instrument ini
Pembelian
SBI oleh masyarakat tidak dapat dilakukan secara langsung dengan BI melainkan
harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang
ditunjuk oleh BI.
Karakteristik SBI:
1.
Satuan
unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
2.
Berjangka
waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
3.
Penerbitan
dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
4.
Diterbitkan
tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan
bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
5.
Dapat
dipindahtangankan (negotiable).
6.
Denominasi: dari yang terendah Rp50 juta
sampai dengan tertinggi Rp100 miliar.
7.
Pembelian SBI oleh masyarakat minimal
Rp100 juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp50 juta.
8.
Pajak Penghasilan (PPh) atas diskonto
dikenakan secara final sebesar 15%.
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar
terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan
diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan
penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI
tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di
pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas
penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan
dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang
pada umumnya.
Dalam penelitian, tingkat suku
bunga SBI yang digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data
tingkat suku bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi
periode bulanan dengan rumus sebagai berikut:
Rata-rata
tingkat suku bunga SBI = Jumlah
tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan
penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui
Broker, dengan tujuan:
1.
Untuk
mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target
volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
2.
Dengan
menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat
bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
1.
Pembelian
melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
2.
Pembelian
melalui Pasar Sekunder
3.
Pembelian
melalui Broker
Tata cara transaksi
penjualan SBI :
1.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang.
2.
Jumlah SBI yang akan dilelang diumumkan
setiap hari Selasa.
3.
Lelang SBI diadakan setiap hari Rabu dan
dapat diikuti oleh seluruh bank umum, pialang pasar uang dan pialang pasar
modal dengan penyelesaian transaksi hari Kamis.
4.
Dalam pelaksanaan lelang SBI,
masing-masing peserta mengajukan penawaran jumlah SBI yang ingin dibeli serta
tingkat diskontonya. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran
tingkat diskonto yang terendah sampai dengan jumlah SBI lelang yang diumumkan
tercapai.
5.
Atas transaksi SBI, pihak pembeli SBI
memperoleh fisik warkat SBI. Namun demikian, untuk menjaga keamanan dari
kehilangan atau pencurian serta untuk mengindari terjadinya pemalsuan, BI
memberikan pelayanan berupa penyimpanan fisik warkat SBI yang dimiliki oleh
masyarakat maupun bank. Sebagai bukti atas penyimpanan fisik SBI tersebut, BI
memberikan Bilyet Depot Simpanan (BDS) SBI kepada pemilik SBI.
6.
Metode lelang penerbitan SBI dilakukan
dengan menggunakan 2 (dua) cara yaitu melalui Variable Rate Tender (peserta
lelang mengajukan penawaran kuantitas beserta tingkat diskonto-nya) dan dengan Fixed
Rate Tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dengan tingkat
diskonto yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia).
Siklus transaksi SBI :
1.
SBI diperdagangkan setiap hari Kamis dan
berjangka waktu 28 hari saja dengan jatuh tempo hari Kamis ke-4 berikutnya.
Contoh
: Transaksi tanggal 3 April 2008 maka jatuh temponya adalah tanggal 24 April
2008
2.
Proses pembelian SBI itu melalui lelang
yang dilakukan setiap hari Rabu (sehari sebelum transaksi/hari Kamis) oleh
Bank-Bank di Indonesia atau broker-broker yang ditunjuk.
3.
Bila anda sebagai perorangan atau
perusahaan ingin membeli SBI harus menghubungi Bank yag menawarkan produk ini.
Tidak bisa pergi ke broker yang ditunjuk atau langsung, karena broker-broker
itu memberikan jasanya ke Bank-Bank sebagai alternative bila Bank-bank itu
tidak mau repot harus ikut Lelang ke Bank Indonesia.
4.
Setiap hari Rabu sore akan ada
pengumuman dari Bank Indonesia : Siapa yang mendapatkan lelang itu dan berapa
besar nilainya yang diperoleh.
Contohnya :
Bila
Bank ABC ingin membeli SBI sebesar Rp.100 milyard. Pengumuman dari Bank
Indonesia, bisa saja Bank ABC itu dapat Rp.100 milyard atau bisa juga kurang.
Hal ini tergantung keputusan dari Bank Indonesia.
Cara perhitungan
bunganya :
Pehitungan
bunga SBI berbeda dengan investasi seperti deposito, tabungan, money market
dll. Kalau cara perhitungan seperti deposito, tabungan, money market
menggunakan cara compounding atau bunga majemuk, maka SBI menggunakan cara
diskonto.
Contoh konsep Diskonto
:
Bila anda ingin membeli Rp.1 milyard SBI maka :
1.
Pada tanggal transaksi anda tidak perlu
membayar Rp.1 milyard tapi dikurangi dengan bunga diskontonya sehingga yang
harus dibayarkan misalnya Rp.980 juta saja.
2.
Nanti pada saat SBI jatuh tempo, anda
akan menerima Rp.1 milyard
3.
Selisih Rp.1 milyard – Rp.980 juta =
Rp.20 juta adalah bunga yang anda dapatkan, tentunya perlu dipotong pajak
pendapatan bunga yang berlaku.
Sebelum jatuh tempo, SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB
(Lembaga Keuangan Bukan Bank),
maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk
itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan
tingkat diskonto (bunga) yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan
SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang
terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI.
Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.
Pengaruh Tingkat Suku Bunga SBI
terhadap Inflasi dan Harga Saham
Saat
ini Bank Indonesia menggunakan tingkat suku bunga SBI sebagai salah satu
instrumen untuk mengendalikan inflasi. Apabila inflasi dirasakan cukup tinggi
maka Bank Indonesia akan menaikkan tingkat suku bunga SBI untuk meredam
kenaikan inflasi. Perubahan tingkat suku bunga SBI akan memberikan pengaruh
bagi pasar modal dan pasar keuangan.
Apabila
tingkat suku bunga naik maka secara langsung akan meningkatkan beban bunga.
Perusahaan yang mempunyai leverage (rasio antara dana trader sendiri dan dana
pinjaman) yang tinggi akan mendapatkan dampak yang sangat berat terhadap
kenaikan tingkat bunga. Kenaikan tingkat bunga ini dapat mengurangi
profitabilitas perusahaan sehingga dapat memberikan pengaruh terhadap harga
saham perusahaan yang bersangkutan.
Selain
kenaikan beban bunga, tingkat suku bunga SBI yang tinggi dapat menyebabkan
investor tertarik untuk memindahkan dananya ke deposito. Hal ini terjadi karena
kenaikan tingkat suku bunga SBI akan diikuti oleh bank-bank komersial untuk
menaikkan tingkat suku bunga simpanan. Apabila tingkat suku bunga deposito
lebih tinggi dari tingkat pengembalian yang diharapkan oleh investor, tentu
investor akan mengalihkan dananya ke deposito. Terlebih lagi investasi di
deposito sendiri merupakan salah satu jenis investasi yang bebas resiko.
Pengalihan dana oleh investor dari pasar modal ke deposito tentu akan
mengakibatkan penjualan saham besar-besaran sehingga akan menyebabkan penurunan
indeks harga saham.
Pengaruh SBI Terhadap Masyarakat
dan Perusahaan
Bagi
masyarakat sendiri, tingkat suku bunga yang tinggi berarti tingkat inflasi di
negara tersebut cukup tinggi. Dengan adanya inflasi yang tinggi akan
menyebabkan berkurangnya tingkat konsumsi riil masyarakat sebab nilai uang yang
dipegang masyarakat berkurang. Ini akan menyebabkan konsumsi masyarakat atas
barang yang dihasilkan perusahaan akan menurun pula. Hal ini tentu akan
mengurangi tingkat pendapatan perusahaan sehingga akan mempengaruhi tingkat
keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga saham
perusahaan tersebut (Sunariyah, 2006)
Penyesuaian Kepemilikan SBI (
berlaku sejak 12 September 2013 )
Bank
Indonesia akan memperpendek jangka waktu minimum holding period (MHP)
kepemilikan SBI dari enam menjadi satu bulan. hal ini dilakukan untuk
mengendalikan inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan upaya penurunan defisit
transaksi berjangka. BI melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan
Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal
Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli
perihal Operasi Pasar Terbuka. Jika terjadi pelanggaran maka sanksi yang
diberikan kepada pemilik SBI adalah :
1.
Teguran tertulis
2.
Wajib membayar denda sebesar 0.01% dari
nilai nominal transaksi SBI (paling sedikit Rp 10 juta, paling banyak Rp 100
juta)
b.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Sertifikat
Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia.
Bank
Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008
tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah. PBI itu mulai diberlakukan
sejak 31 Maret 2018. Beleid tersebut dikeluarkan setelah BI mengantongi
izin dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk
menerbitkan SBI Syariah.
Awalnya,
usulan penerbitan SBI Syariah disinyalir dari adanya keluhan bank-bank syariah.
Perbankan syariah menilai return penempatan dana Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia (SWBI) lebih rendah dibanding dengan penempatan dana bank
konvensional di SBI. Untuk itu, mereka meminta keadilan kepada BI agar
menerbitkan SBI Syariah.
Dalam
PBI itu disebutkan SBI Syariah diterbitkan melalui mekanisme lelang. Pihak yang
berhak mengikuti lelang adalah Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah
(UUS), dan pialang yang bertindak untuk dan atas nama BUS atau UUS. Hanya, BUS
atau UUS baru dapat mengikuti lelang SBIS jika memenuhi persyaratan Financing
to Deposit Ratio yang ditetapkan oleh BI.
BUS
atau UUS dapat me-repo-kan SBI Syariah miliknya kepada BI dengan terlebih
dahulu menandatangani perjanjian pengagunan SBI Syariah dalam rangka Repo SBI
Syariah. Terhadap Repo SBI Syariah, BI akan mengenakan biaya kepada BUS atau
UUS.
Repo (Repurchase Agreement) adalah
transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah
ditetapkan. Ketentuan Repo ini antara lain :
1.
SBIS dapat direpokan kepada Bank
Indonesia.
2.
Repo SBIS berdasarkan prinsip qard (pinjaman)
yang diikuti dengan rahn (gadai).
3.
BUS atau UUS terlebih dahulu wajib
menandatangani Perjanjian Pengagunan SBIS dalam Rangka Repo SBIS.
4.
Terhadap Repo SBIS dikenakan biaya Repo.
Karakteristik Sertifikat
Bank Indonesia Syari’ah antara lain :
1.
Menggunakan akad ju'alah (Berdasarkan
fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, SBIS juga dapat
diterbitkan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, wadiah, qardh, dan
wakalah)
2.
Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,00
(satu juta rupiah);
3.
Berjangka waktu paling kurang 1 (satu)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan;
4.
Diterbitkan tanpa warkat (scripless);
5.
Dapat diagunkan kepada Bank Indonesia;
dan
6.
Tidak dapat diperdagangkan di pasar
sekunder.
7.
SBIS diterbitkan melalui mekanisme
lelang.
Yang dapat mengikuti
lelang dalam SBIS antara lain :
1.
Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha
Syariah (UUS) atau pialang yang bertindak untuk dan atas nama BUS/UUS; dan
2.
BUS atau UUS, baik sebagai peserta
langsung maupun peserta tidak langsung, wajib memenuhi persyaratan Financing to
Deposit Ratio (FDR) yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pembatalan
hasil lelang SBIS dan pembatalan transaksi SBIS :
1.
Hasil lelang SBIS dapat dibatalkan oleh
Bank Indonesia.
2.
Transaksi SBIS (setelmen lelang SBIS,
setelmen first leg Repo SBIS, dan setelmen second leg Repo SBIS) dinyatakan
batal apabila saldo rekening giro dan saldo rekening surat berharga BUS atau
UUS di Bank Indonesia tidak mencukupi.
BUS
atau UUS akan dikenai sanksi jika transaksi SBI Syariah oleh BUS atau UUS dinyatakan
batal karena dua hal. Pertama, tidak memiliki saldo rekening giro yang cukup
untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi pembelian SBI Syariah. Kedua,
tidak memiliki saldo rekening surat berharga dan saldo rekening giro yang cukup
untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi pembelian SBIS.
Sanksi
yang akan dikenakan adalah teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar satu
per seribu dari nilai transaksi SBI Syariah yang dinyatakan batal, atau paling
banyak sebesar Rp1 miliar untuk setiap transaksi SBI Syariah yang dinyatakan
batal.
Dalam
hal transaksi SBI Syariah yang dilakukan BUS atau UUS dinyatakan batal untuk
yang ketiga kalinya (dalam kurun waktu enam bulan) selain dikenakan sanksi
tadi, BUS atau UUS juga dikenai sanksi pemberhentian sementara mengikuti lelang
SBI Syariah minggu berikutnya; dan larangan mengajukan Repo SBI Syariah selama
lima hari kerja berturut-turut terhitung sejak BUS atau UUS dikenakan teguran
tertulis ketiga.
Sanksi yang diberikan
dalam transaksi SBIS antara lain :
1.
Terhadap setiap transaksi SBIS yang
dinyatakan batal dikenakan sanksi berupa :
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar sebesar 1 0/00 (satu
per seribu) dari nilai Transaksi SBIS yang dinyatakan batal atau paling banyak
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.
Selain dikenakan sanksi tersebut di
atas, BUS atau UUS juga dikenakan sanksi :
a.
pemberhentian sementara mengikuti lelang
SBIS minggu berikutnya; dan
b.
larangan mengajukan Repo SBIS selama 5
(lima) hari kerja berturut-turut, terhitung sejak BUS atau UUS dikenakan
teguran tertulis ketiga dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
c. Inter Bank Call Money (IBC)
Call Money atau
dalam bahasa Indonesia juga disebut "pinjaman singkat", adalah sebuah kontrak pinjaman
yang secara otomatis diperbarui setiap hari kecuali pemberi pinjaman atau
peminjam menyatakan pengharapan pengembalian uang dalam waktu dekat. Dalam
istilah keuangan atau perbankan, pinjaman singkat (call
money), adalah penempatan atau peminjaman dana jangka
pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Atau,
Interbank Call Money adalah penanaman dana
bank pada bank lainnya dalam denominasi
rupiah
maupun valuta asing
yang dilakukan melalui Pasar Uang
Antar Bank (PUAB) dan bersifat jangka pendek.
IBC merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses
kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia setia
hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang
kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sanksi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak
terkena sanksi
akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari bank lain dalam
bentuk IBC.
IBC merupakan pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah
ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu
kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat
berbentuk one day call money (overnigh) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. IBC dapat pula berbentuk two day call Money
dimana masa pelunasannya 2 hari.
Lebih jelasnya, IBC adalah instrumen bank dalam mengatasi
kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Bagi bank
yang menempatkan, pinjaman singkat merupakan aktiva bank, sedangkan bagi bank
yang menerima penempatan, pinjaman singkat merupakan kewajiban (utang atau
pasiva). Pinjaman singkat dibukukan dalam rekening antar bank.
Ada
beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas
IBC antara lain :
1.
Fasilitas call money diberikan di
lembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan
kekurangan likuiditas.
2.
Besarnya pinjaman IBC tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini.
3.
Instrument pinjaman dapat berupa promes
(surat sanggup bayar)
4.
Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila
tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman
biasa.
Manfaat Inter Bank Call
Money antara lain :
1.
Perusahaan dapat terus mengembangkan
bisnisnya.
2.
Perusahaan mendapat donasi dari bank
lain walaupun itu dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan dalam
kesepakatan yang telah dibuat terhadap pemberi pinjaman.
3.
Perusahaan juga bisa menggunakan uang
hasil pinjaman untuk investasi dibidang lahan ,emas, bangunan dll.
Kelebihan Inter Bank
Call Money antara lain :
1.
Bank atau perusahaan lain dari kelebihan
dana dapat menggunakan untuk investasi dan dapat membantu perusaahaan lain
untuk memberikan pinjaman.
2.
Suatu Bank atau Perusahaan yang memiliki
dana yang berlebih juga bisa membeli saham.
3.
Suatu bank atau perusahaan juga bisa
membuka lowongan kerja karena dana yang berlebih.
Kelemahan Inter Bank
Call Money antara lain :
1.
Bank atau perusahaan juga dapat telilit
hutang jika tidak dapat membayar pinjaman uang dari bank atau perusahaan lain
yang tanggal sudah sesuai dengan kesepakatan.
2.
Bank atau perusahaan mungkin juga tidak
dapat mempertahankan sahamnya yaitu mereka akan menjual saham mereka kepada
orang lain.
III. KESIMPULAN
SBI
adalah surat berharga
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
sebagai pengakuan utang
berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk
mengontrol kestabilan nilai Rupiah,
dan merupakan Instrumen investasi bebas risiko atau sering
disebut sebagai risk free. Dasar hukum penerbitan SBI adalah Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No.31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 tentang Penerbitan
dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah.
BI
rate adalah suku bunga instrument sinyaling Bank Indonesia yang ditetapkan pada
Rapat Dewan Gubernur triwulanan untuk berlaku selama triwulan berjalan, kecuali
ditetapkan berbeda oleh Rapat Dewan Gubernur bulanan dalam triwulan yang sama.
Berbeda
dengan Bank, masyarakat tidak dapat melakukan pembelian SBI secara langsung
dengan BI melainkan harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan
pialang pasar modal yang ditunjuk oleh BI.
Pembelian SBI dapat
dilakukan dengan cara : (1) Pembelian
melalui Pasar Perdana (langsung ke BI) (2) Pembelian melalui Pasar Sekunder
(3) Pembelian melalui Broker.
Jumlah
SBI yang akan dilelang diumumkan setiap hari Selasa, dan diadakan Lelang setiap
hari Rabu dan dapat diikuti oleh seluruh bank umum, pialang pasar uang dan
pialang pasar modal dengan penyelesaian transaksi hari Kamis.
Semakin
tinggi tingkat suku bunga berarti tingkat inflasi cukup tinggi, yang akan
menyebabkan berkurangnya tingkat konsumsi riil masyarakat sebab nilai uang yang
dipegang masyarakat berkurang. Sehingga konsumsi masyarakat atas barang yang
dihasilkan perusahaan akan menurun pula. Hal ini tentu akan mengurangi tingkat
pendapatan perusahaan sehingga akan mempengaruhi tingkat keuntungan perusahaan,
yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan tersebut.
Bank
Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008
tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah, dan mulai diberlakukan sejak
31 Maret 2018. Beleid tersebut dikeluarkan setelah BI mengantongi izin
dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menerbitkan
SBI Syariah.
Penerbitan
SBI Syariah disinyalir dari adanya keluhan bank-bank syariah yang menilai return
penempatan dana Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) lebih rendah dibanding
dengan penempatan dana bank konvensional di SBI. Karakteristik SBIS tidak jauh
berbeda dengan SBI konvensional, hanya saja menggunakan akad ju’alah,
mudharabah, musyarakah, wadi’ah, qardh, maupun wakalah.
IBC adalah penanaman dana
bank pada bank lainnya dalam denominasi
rupiah
maupun valuta asing
yang dilakukan melalui Pasar Uang
Antar Bank (PUAB) dan bersifat jangka pendek
Ketentuan
dalam pemberian fasilitas call money antara lain : (1) Fasilitas IBC diberikan di lembaga kliring kepada
bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas. (2) Besarnya pinjaman callmoney tidak
boleh melebihi kalah kliring hari ini.
(3) Instrument pinjaman dapat berupa promes (surat sanggup bayar). (4) Maksimal
jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo,
maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.
Daftar
Pustaka
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI tanggal 31 Maret 2008 tentang Sertifikat Bank
Indonesia Syariah
https://www.carajadikaya.com/sertifikat-bank-indonesia-sbi-sebagai-alternatif-investasi/
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/interbank_call_money.aspx
http://muhfahrulrozi.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-call-money-pinjaman-singkat.html
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut