Senin, 11 April 2016

MAKALAH INSTRUMEN PASAR UANG SBI & IBC



 


MAKALAH
INSTRUMEN PASAR UANG SBI & IBC





Logo IBN2.jpg
 















Oleh :
INDRIYANA CANDRASARI
IZZAH ARIYANI
KRIS WINARNI
TAMAMI

Jurusan :
EKONOMI BISNIS SYARIAH

Mata Kuliah :
PASAR UANG DAN PASAR MODAL SYARIAH

Dosen Pengampu :
SAEFUL MUJAB, M.EI.








SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
SLAWI - TEGAL- JAWA TENGAH
2016


INSTRUMEN PASAR UANG SBI & IBC
 

I.         PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang
Pasar uang (Money Market) adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana (Funder) dengan calon konsumen (Consumer) baik bertemu langsung maupun melalui perantara (Broker) atas transaksi permintaan atau penawaran (Demand /Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek umumnya dibawah 270 hari.
Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Surat-surat berharga yang ditawarkan di pasar uang inilah yang kita sebut dengan instrumen pasar uang. Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.


b.      Tujuan
          Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang beberapa Instrumen pasar uang, diantaranya Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Inter Bank Call Money (IBC).

c.       Ruang Lingkup Pembahasan
          Ruang lingkup pembahasan dalam makalah ini adalah seputar SBI, SBIS dan IBC sebagai instrument pasar uang di Indonesia.

II.      PEMBAHASAN
a.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan atau maksimal 1 tahun) dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar. Namun Bank Indonesia (BI) telah menghentikan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor kurang dari 9 bulan, per Februari 2011.
1
 
SBI diterbitkan tanpa warkat (scripless), dan seluruh kepemilikan maupun transaksinya dicatat dalam sarana Bank Indonesia BI-SSSS. BI-SSSS sendiri merupakan sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan Surat Berharga secara elektronik dan terhubung langsung antara Peserta, Penyelenggara dan Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS). Pihak-pihak yang dapat memiliki SBI adalah bank umum dan masyarakat. Bank dapat membeli SBI di pasar perdana sementara masyarakat hanya diperbolehkan membeli di pasar sekunder.
Karena SBI diterbitkan oleh Bank Sentral, maka dapat dikatakan bahwa SBI adalah Instrumen investasi bebas risiko (Non Risk Instrument) atau sering disebut sebagai risk free.
Tingkat suku bunga yang berlaku pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme "BI rate" (suku bunga BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk pelelangan pada masa periode tertentu.
Definisi BI rate sendiri menurut Bank Indonesia adalah suku bunga instrument sinyaling Bank Indonesia yang ditetapkan pada Rapat Dewan Gubernur triwulanan untuk berlaku selama triwulan berjalan, kecuali ditetapkan berbeda oleh Rapat Dewan Gubernur bulanan dalam triwulan yang sama.
BI rate digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan operasi pengendalian moneter untuk mengarahkan agar rata-rata tertimbang suku bunga SBI 1 bulan hasil lelang operasi pasar terbuka berada di sekitar BI rate. Selanjutnya suku bunga SBI 1 bulan diharapkan mempengaruhi suku bunga pasar uang antar bank dan suku bunga jangka yang lebih panjang. Perubahan BI rate (SBI tenor 1 bulan) ditetapkan secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps).
BI rate ditetapkan oleh dewan gubernur dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Rekomendasi BI rate yang dihasilkan oleh fungsi reaksi kebijakan dalam model ekonomi untuk pencapaian sasaran inflasi.
2.      Berbagai informasi lainnya seperti indikator makro ekonomi, survey, pendapat ahli, hasil-hasil riset ekonomi, dll.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memelihara kestabilan nilai Rupiah. Dalam paradigma yang dianut, jumlah uang primer (uang kartal + uang giral di BI) yang berlebihan dapat mengurangi ke stabilan nilai Rupiah. SBI diterbitkan dan dijual oleh BI untuk mengurangi kelebihan uang primer tersebut.
Dasar hukum penerbitan SBI adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah.
Sedangkan bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagai akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika pihak investor memerlukan dana kembali, maka dengan mudah SBI dapat diperjualkan kepada pihak Bank Indonesia.
SBI masih kurang dikenal orang secara luas, karena pada awalnya instrument ini hanya dilakukan oleh Bank-Bank untuk keperluan investasi bank-bank itu sendiri. SBI awalnya digunakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia untuk mengatur likuiditas Rupiah di negeri ini. Tapi saat ini, perorangan/perusahaan/institusi keuangan non bank termasuk orang asing (non resident) juga boleh membeli instrument ini
Pembelian SBI oleh masyarakat tidak dapat dilakukan secara langsung dengan BI melainkan harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang ditunjuk oleh BI.
Karakteristik SBI:
1.      Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
2.      Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
3.      Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
4.      Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
5.      Dapat dipindahtangankan (negotiable).
6.      Denominasi: dari yang terendah Rp50 juta sampai dengan tertinggi Rp100 miliar.
7.      Pembelian SBI oleh masyarakat minimal Rp100 juta dan selebihnya dengan kelipatan Rp50 juta.
8.      Pajak Penghasilan (PPh) atas diskonto dikenakan secara final sebesar 15%.
SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang. Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
Dalam penelitian, tingkat suku bunga SBI yang digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat suku bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi periode bulanan dengan rumus sebagai berikut:
Rata-rata tingkat suku bunga SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan.
SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
1.      Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
2.      Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.

Pola pembelian SBI:
1.      Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)
2.      Pembelian melalui Pasar Sekunder
3.      Pembelian melalui Broker

Tata cara transaksi penjualan SBI :
1.      Penjualan SBI dilakukan melalui lelang.
2.      Jumlah SBI yang akan dilelang diumumkan setiap hari Selasa.
3.      Lelang SBI diadakan setiap hari Rabu dan dapat diikuti oleh seluruh bank umum, pialang pasar uang dan pialang pasar modal dengan penyelesaian transaksi hari Kamis.
4.      Dalam pelaksanaan lelang SBI, masing-masing peserta mengajukan penawaran jumlah SBI yang ingin dibeli serta tingkat diskontonya. Pemenang lelang adalah peserta yang mengajukan penawaran tingkat diskonto yang terendah sampai dengan jumlah SBI lelang yang diumumkan tercapai.
5.      Atas transaksi SBI, pihak pembeli SBI memperoleh fisik warkat SBI. Namun demikian, untuk menjaga keamanan dari kehilangan atau pencurian serta untuk mengindari terjadinya pemalsuan, BI memberikan pelayanan berupa penyimpanan fisik warkat SBI yang dimiliki oleh masyarakat maupun bank. Sebagai bukti atas penyimpanan fisik SBI tersebut, BI memberikan Bilyet Depot Simpanan (BDS) SBI kepada pemilik SBI.
6.      Metode lelang penerbitan SBI dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) cara yaitu melalui Variable Rate Tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas beserta tingkat diskonto-nya) dan dengan Fixed Rate Tender (peserta lelang mengajukan penawaran kuantitas dengan tingkat diskonto yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia).

Siklus transaksi SBI :
1.      SBI diperdagangkan setiap hari Kamis dan berjangka waktu 28 hari saja dengan jatuh tempo hari Kamis ke-4 berikutnya.
Contoh : Transaksi tanggal 3 April 2008 maka jatuh temponya adalah tanggal 24 April 2008
2.      Proses pembelian SBI itu melalui lelang yang dilakukan setiap hari Rabu (sehari sebelum transaksi/hari Kamis) oleh Bank-Bank di Indonesia atau broker-broker yang ditunjuk.
3.      Bila anda sebagai perorangan atau perusahaan ingin membeli SBI harus menghubungi Bank yag menawarkan produk ini. Tidak bisa pergi ke broker yang ditunjuk atau langsung, karena broker-broker itu memberikan jasanya ke Bank-Bank sebagai alternative bila Bank-bank itu tidak mau repot harus ikut Lelang ke Bank Indonesia.
4.      Setiap hari Rabu sore akan ada pengumuman dari Bank Indonesia : Siapa yang mendapatkan lelang itu dan berapa besar nilainya yang diperoleh.
Contohnya :
Bila Bank ABC ingin membeli SBI sebesar Rp.100 milyard. Pengumuman dari Bank Indonesia, bisa saja Bank ABC itu dapat Rp.100 milyard atau bisa juga kurang. Hal ini tergantung keputusan dari Bank Indonesia.

Cara perhitungan bunganya :
Pehitungan bunga SBI berbeda dengan investasi seperti deposito, tabungan, money market dll. Kalau cara perhitungan seperti deposito, tabungan, money market  menggunakan cara compounding atau bunga majemuk, maka SBI menggunakan cara diskonto.

Contoh konsep Diskonto :
Bila anda ingin membeli Rp.1 milyard SBI maka :
1.      Pada tanggal transaksi anda tidak perlu membayar Rp.1 milyard tapi dikurangi dengan bunga diskontonya sehingga yang harus dibayarkan misalnya Rp.980 juta saja.
2.      Nanti pada saat SBI jatuh tempo, anda akan menerima Rp.1 milyard
3.      Selisih Rp.1 milyard – Rp.980 juta = Rp.20 juta adalah bunga yang anda dapatkan, tentunya perlu dipotong pajak pendapatan bunga yang berlaku.
Sebelum jatuh tempo, SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto (bunga) yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.

Pengaruh Tingkat Suku Bunga SBI terhadap Inflasi dan Harga Saham
Saat ini Bank Indonesia menggunakan tingkat suku bunga SBI sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan inflasi. Apabila inflasi dirasakan cukup tinggi maka Bank Indonesia akan menaikkan tingkat suku bunga SBI untuk meredam kenaikan inflasi. Perubahan tingkat suku bunga SBI akan memberikan pengaruh bagi pasar modal dan pasar keuangan.
Apabila tingkat suku bunga naik maka secara langsung akan meningkatkan beban bunga. Perusahaan yang mempunyai leverage (rasio antara dana trader sendiri dan dana pinjaman) yang tinggi akan mendapatkan dampak yang sangat berat terhadap kenaikan tingkat bunga. Kenaikan tingkat bunga ini dapat mengurangi profitabilitas perusahaan sehingga dapat memberikan pengaruh terhadap harga saham perusahaan yang bersangkutan.
Selain kenaikan beban bunga, tingkat suku bunga SBI yang tinggi dapat menyebabkan investor tertarik untuk memindahkan dananya ke deposito. Hal ini terjadi karena kenaikan tingkat suku bunga SBI akan diikuti oleh bank-bank komersial untuk menaikkan tingkat suku bunga simpanan. Apabila tingkat suku bunga deposito lebih tinggi dari tingkat pengembalian yang diharapkan oleh investor, tentu investor akan mengalihkan dananya ke deposito. Terlebih lagi investasi di deposito sendiri merupakan salah satu jenis investasi yang bebas resiko. Pengalihan dana oleh investor dari pasar modal ke deposito tentu akan mengakibatkan penjualan saham besar-besaran sehingga akan menyebabkan penurunan indeks harga saham.

Pengaruh SBI Terhadap Masyarakat dan Perusahaan
Bagi masyarakat sendiri, tingkat suku bunga yang tinggi berarti tingkat inflasi di negara tersebut cukup tinggi. Dengan adanya inflasi yang tinggi akan menyebabkan berkurangnya tingkat konsumsi riil masyarakat sebab nilai uang yang dipegang masyarakat berkurang. Ini akan menyebabkan konsumsi masyarakat atas barang yang dihasilkan perusahaan akan menurun pula. Hal ini tentu akan mengurangi tingkat pendapatan perusahaan sehingga akan mempengaruhi tingkat keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan tersebut (Sunariyah, 2006)

Penyesuaian Kepemilikan SBI ( berlaku sejak 12 September 2013 )
Bank Indonesia akan memperpendek jangka waktu minimum holding period (MHP) kepemilikan SBI dari enam menjadi satu bulan. hal ini dilakukan untuk mengendalikan inflasi, stabilitas nilai tukar rupiah, dan upaya penurunan defisit transaksi berjangka. BI melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli perihal Operasi Pasar Terbuka. Jika terjadi pelanggaran maka sanksi yang diberikan kepada pemilik SBI adalah :
1.      Teguran tertulis
2.      Wajib membayar denda sebesar 0.01% dari nilai nominal transaksi SBI (paling sedikit Rp 10 juta, paling banyak Rp 100 juta)

b.      Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah. PBI itu mulai diberlakukan sejak 31 Maret 2018. Beleid tersebut dikeluarkan setelah BI mengantongi izin dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menerbitkan SBI Syariah.
Awalnya, usulan penerbitan SBI Syariah disinyalir dari adanya keluhan bank-bank syariah. Perbankan syariah menilai return penempatan dana Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) lebih rendah dibanding dengan penempatan dana bank konvensional di SBI. Untuk itu, mereka meminta keadilan kepada BI agar menerbitkan SBI Syariah.
 Dalam PBI itu disebutkan SBI Syariah diterbitkan melalui mekanisme lelang. Pihak yang berhak mengikuti lelang adalah Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan pialang yang bertindak untuk dan atas nama BUS atau UUS. Hanya, BUS atau UUS baru dapat mengikuti lelang SBIS jika memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio yang ditetapkan oleh BI.
 BUS atau UUS dapat me-repo-kan SBI Syariah miliknya kepada BI dengan terlebih dahulu menandatangani perjanjian pengagunan SBI Syariah dalam rangka Repo SBI Syariah. Terhadap Repo SBI Syariah, BI akan mengenakan biaya kepada BUS atau UUS.
Repo (Repurchase Agreement) adalah transaksi beli Efek dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. Ketentuan Repo ini antara lain :
1.      SBIS dapat direpokan kepada Bank Indonesia.
2.      Repo SBIS berdasarkan prinsip qard (pinjaman) yang diikuti dengan rahn (gadai).
3.      BUS atau UUS terlebih dahulu wajib menandatangani Perjanjian Pengagunan SBIS dalam Rangka Repo SBIS.
4.      Terhadap Repo SBIS dikenakan biaya Repo.

Karakteristik Sertifikat Bank Indonesia Syari’ah antara lain :
1.      Menggunakan akad ju'alah (Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, SBIS juga dapat diterbitkan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, wadiah, qardh, dan wakalah)
2.      Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.      Berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan;
4.      Diterbitkan tanpa warkat (scripless);
5.      Dapat diagunkan kepada Bank Indonesia; dan
6.      Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
7.      SBIS diterbitkan melalui mekanisme lelang.
Yang dapat mengikuti lelang dalam SBIS antara lain :
1.      Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) atau pialang yang bertindak untuk dan atas nama BUS/UUS; dan
2.      BUS atau UUS, baik sebagai peserta langsung maupun peserta tidak langsung, wajib memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pembatalan hasil lelang SBIS dan pembatalan transaksi SBIS :
1.      Hasil lelang SBIS dapat dibatalkan oleh Bank Indonesia.
2.      Transaksi SBIS (setelmen lelang SBIS, setelmen first leg Repo SBIS, dan setelmen second leg Repo SBIS) dinyatakan batal apabila saldo rekening giro dan saldo rekening surat berharga BUS atau UUS di Bank Indonesia tidak mencukupi.
BUS atau UUS akan dikenai sanksi jika transaksi SBI Syariah oleh BUS atau UUS dinyatakan batal karena dua hal. Pertama, tidak memiliki saldo rekening giro yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi pembelian SBI Syariah. Kedua, tidak memiliki saldo rekening surat berharga dan saldo rekening giro yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi pembelian SBIS.
 Sanksi yang akan dikenakan adalah teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar satu per seribu dari nilai transaksi SBI Syariah yang dinyatakan batal, atau paling banyak sebesar Rp1 miliar untuk setiap transaksi SBI Syariah yang dinyatakan batal.
 Dalam hal transaksi SBI Syariah yang dilakukan BUS atau UUS dinyatakan batal untuk yang ketiga kalinya (dalam kurun waktu enam bulan) selain dikenakan sanksi tadi, BUS atau UUS juga dikenai sanksi pemberhentian sementara mengikuti lelang SBI Syariah minggu berikutnya; dan larangan mengajukan Repo SBI Syariah selama lima hari kerja berturut-turut terhitung sejak BUS atau UUS dikenakan teguran tertulis ketiga.
Sanksi yang diberikan dalam transaksi SBIS antara lain :
1.      Terhadap setiap transaksi SBIS yang dinyatakan batal dikenakan sanksi berupa :
a.       teguran tertulis; dan
b.      kewajiban membayar sebesar 1 0/00 (satu per seribu) dari nilai Transaksi SBIS yang dinyatakan batal atau paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.      Selain dikenakan sanksi tersebut di atas, BUS atau UUS juga dikenakan sanksi :
a.       pemberhentian sementara mengikuti lelang SBIS minggu berikutnya; dan
b.      larangan mengajukan Repo SBIS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, terhitung sejak BUS atau UUS dikenakan teguran tertulis ketiga dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

c.       Inter Bank Call Money (IBC)
Call Money atau dalam bahasa Indonesia juga disebut "pinjaman singkat", adalah sebuah kontrak pinjaman yang secara otomatis diperbarui setiap hari kecuali pemberi pinjaman atau peminjam menyatakan pengharapan pengembalian uang dalam waktu dekat. Dalam istilah keuangan atau perbankan, pinjaman singkat (call money), adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
Atau, Interbank Call Money adalah penanaman dana bank pada bank lainnya dalam denominasi rupiah maupun valuta asing yang dilakukan melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan bersifat jangka pendek.
IBC merupakan pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang diselenggarakan oleh bank Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat menutupi kekalahannya, maka akan terkena sanksi dari bank Indonesia. Oleh karena itu, agar tidak terkena sanksi akibat kekurangan likuiditas, bank tersebut dapat meminjam uang dari bank lain dalam bentuk IBC.
IBC merupakan pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money (overnigh) dimana harus dilunasi dalam 1 hari. IBC dapat pula berbentuk two day call Money dimana masa pelunasannya 2 hari.
Lebih jelasnya, IBC adalah instrumen bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Bagi bank yang menempatkan, pinjaman singkat merupakan aktiva bank, sedangkan bagi bank yang menerima penempatan, pinjaman singkat merupakan kewajiban (utang atau pasiva). Pinjaman singkat dibukukan dalam rekening antar bank.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas IBC antara lain :
1.      Fasilitas call money diberikan di lembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas.
2.      Besarnya pinjaman IBC  tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini.
3.      Instrument pinjaman dapat berupa promes (surat sanggup bayar)
4.      Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.
Manfaat Inter Bank Call Money antara lain :
1.      Perusahaan dapat terus mengembangkan bisnisnya.
2.      Perusahaan mendapat donasi dari bank lain walaupun itu dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan dalam kesepakatan yang telah dibuat terhadap pemberi pinjaman.
3.      Perusahaan juga bisa menggunakan uang hasil pinjaman untuk investasi dibidang lahan ,emas, bangunan dll.
Kelebihan Inter Bank Call Money antara lain :
1.      Bank atau perusahaan lain dari kelebihan dana dapat menggunakan untuk investasi dan dapat membantu perusaahaan lain untuk memberikan pinjaman.
2.      Suatu Bank atau Perusahaan yang memiliki dana yang berlebih juga bisa membeli saham.
3.      Suatu bank atau perusahaan juga bisa membuka lowongan kerja karena dana yang berlebih.
Kelemahan Inter Bank Call Money antara lain :
1.      Bank atau perusahaan juga dapat telilit hutang jika tidak dapat membayar pinjaman uang dari bank atau perusahaan lain yang tanggal sudah sesuai dengan kesepakatan.
2.      Bank atau perusahaan mungkin juga tidak dapat mempertahankan sahamnya yaitu mereka akan menjual saham mereka kepada orang lain.

III.   KESIMPULAN
SBI adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto/bunga. SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah, dan merupakan  Instrumen investasi bebas risiko atau sering disebut sebagai risk free. Dasar hukum penerbitan SBI adalah Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah.
BI rate adalah suku bunga instrument sinyaling Bank Indonesia yang ditetapkan pada Rapat Dewan Gubernur triwulanan untuk berlaku selama triwulan berjalan, kecuali ditetapkan berbeda oleh Rapat Dewan Gubernur bulanan dalam triwulan yang sama.
Berbeda dengan Bank, masyarakat tidak dapat melakukan pembelian SBI secara langsung dengan BI melainkan harus melalui bank umum serta pialang pasar uang dan pialang pasar modal yang ditunjuk oleh BI.
Pembelian SBI dapat dilakukan dengan cara : (1) Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI) (2) Pembelian melalui Pasar Sekunder (3) Pembelian melalui Broker.
Jumlah SBI yang akan dilelang diumumkan setiap hari Selasa, dan diadakan Lelang setiap hari Rabu dan dapat diikuti oleh seluruh bank umum, pialang pasar uang dan pialang pasar modal dengan penyelesaian transaksi hari Kamis.
Semakin tinggi tingkat suku bunga berarti tingkat inflasi cukup tinggi, yang akan menyebabkan berkurangnya tingkat konsumsi riil masyarakat sebab nilai uang yang dipegang masyarakat berkurang. Sehingga konsumsi masyarakat atas barang yang dihasilkan perusahaan akan menurun pula. Hal ini tentu akan mengurangi tingkat pendapatan perusahaan sehingga akan mempengaruhi tingkat keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan tersebut.
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah, dan mulai diberlakukan sejak 31 Maret 2018. Beleid tersebut dikeluarkan setelah BI mengantongi izin dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menerbitkan SBI Syariah.
Penerbitan SBI Syariah disinyalir dari adanya keluhan bank-bank syariah yang menilai return penempatan dana Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) lebih rendah dibanding dengan penempatan dana bank konvensional di SBI. Karakteristik SBIS tidak jauh berbeda dengan SBI konvensional, hanya saja menggunakan akad ju’alah, mudharabah, musyarakah, wadi’ah, qardh, maupun wakalah.
IBC adalah penanaman dana bank pada bank lainnya dalam denominasi rupiah maupun valuta asing yang dilakukan melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan bersifat jangka pendek
Ketentuan dalam pemberian fasilitas call money antara lain : (1) Fasilitas IBC diberikan di lembaga kliring kepada bank-bank yang mengalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas. (2) Besarnya pinjaman callmoney tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini. (3) Instrument pinjaman dapat berupa promes (surat sanggup bayar). (4) Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasi pada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa.







Daftar Pustaka

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/11/PBI tanggal 31 Maret 2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah
https://www.carajadikaya.com/sertifikat-bank-indonesia-sbi-sebagai-alternatif-investasi/
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/interbank_call_money.aspx
http://muhfahrulrozi.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-call-money-pinjaman-singkat.html


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus