Minggu, 19 Juni 2016

MAKALAH ASURANSI SYARI’AH “PRODUK-PRODOK ASURANSI KERUGIAN”




MAKALAH
ASURANSI SYARI’AH
“PRODUK-PRODOK ASURANSI KERUGIAN”




DISUSUN OLEH:
TETI  MELASARI
INDRIYANA CANDRASARI

DOSEN PENGAMPU :
ZAKI MUBAROK. MSI.



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
(STAIBN) TEGAL
TAHUN 2016

Jln. Jeruk No 9 Slawi Tegal


BAB 1
PENDAHULUAN
Salah satu jenis asuransi adalah Asuransi Kerugian, banyak orang belum mengerti apa itu asruransi kerugian dan betapa pentingnya menggunakan jasa asuransi ini. Banyak orang yang hanya mengenal asuransi pendidikan, asuransi jiwa dan jenis asuransi lainya, tapi masih jarang yang  tahu tentang asuransi  kerugian.
Asuransi Kerugian merupakan usaha atau cara memberikan jasa dalam menanggung resiko atas kerugian, manfaat, kehilangan pada pihak ketiga yang mengalami peristiwa atau kejadian yang belum pasti dimasa yang akan datang.


BAB II
PEMBAHASAN

A.       PRODUK-PRODUK ASURANSI KERUGIAN (GENERAL INSURANCE)
1.         Prinsip dan Filosofi
Perusahaan sebagai asuransi syari’ah yang bertumpukan pada konsep tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (wa ta’awanu ala birri wattaqwa) dan memberikan perindungan (at-ta’min) ,Menjadikan semua peserta Takaful (pemegang polis asuransi) sebagai keluarga besar (pooling) yang saling menanggung satu sama lain. Sistem ini di atur dengan meniadakan tiga unsur  yang masih sering dipertanyakan, yaitu tidak kepastian(gharar), untung-untungan (maisir) dan bunga(riba).
Dalam system Operasional yang bersifat syariah, perusahaan asuransi syariah melakukan kerja sama dengan peserta berdasarkan prinsip Bagi Hasil (al-Mudharabah), yaitu membagi Hasil keuntungan operasional kepada pesrta takafuli yang tidak pernah mengajukan klaim atau membatalkan polis.
1.         Mekanisme Pengelolaan Dana
Kumpulan Dana peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip syari’ah. Hasil investasi dimasukan kedalam total kumpulan dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi). Surplus kumpulan dana peserta dibagikan sesuai dengan system bagi hasil (al-Mudharabah).
2.         Produk-produk Simple Risk[4]
Produk-produk Simple Risk adalah produk-produk asuransi umum atau kerugian berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam produk-produknya
relative sederhana (simple) dan resiko standar tanpa perluasan jaminan.
1.  Takaful Kebakaran (Fire Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadina kebakaran yang di sebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang di timbulkannya
Jaminan resiko-resiko tambahan, denagan dikenakan tambahan premi untuk kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh Resiko-resiko, antara lain sebagai berikut:
·    Gempa bumi, Banjir, Letusan Gunung Berapi,Badai dan Angin Topan.
·    Huru-hara, Pemogokan Umum, kerusuhan.
·    Gangguan Usaha / erugian yang disebabkan Kebakaran.
·    Banjir dan rusak karena genangan air.
·    Terbakar sendiri untuk stok barang.
Resiko yang di jamin
Kerusakan dan kerugin pada harta benda dan atau kepentingan yang di pertanggungkan yang secara langsung di sebabkan oleh beberapa hal berikut :
1.  Kebakaran (fire)
-     Karena api
-     Kurang hati-hati
-     Sebab-sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan, termasuk akibat dari kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan .
-     Kerusakan atau berkurangnyaharta benda dan atau kepentingan yang diertanggungkan karena air atau alat-alat lain yang yang di gunanakan untuk menahan atau memadakan kebakaran.
-     Kerugian yang di sebabkan oleh di musnahkan nya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang di pertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
-     Menjalarnya api yang ditimbulkan sendiri (self combustion) atau arus pendek (Short Circuit), karena sifst barang yang dipertanggungakan.
2.  Petir
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Khusus : Mesin-mesin, peralatan Elektronik dan listrik laninya dijamin apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran.
3.  Peledakan
Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba  yang disebabkan pengembangan gas uap. Suatu bejana di anggap meledak apabila dindingnya robek. Jika leakan terjadi karena reaksi kimia  maka dapat diberikan penggantian kerugian pada bejana tersebut.
Tidak di jamin
-     Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana.
-     Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan didalam ruang pembakaran  atau pada bagian tombol saklar listrik  akibat timbulnya short circuit.
4.  Kejatuhan Pesawat Terbang
Benturan fisik antara pesawat terbang / benda yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda .
5.  Asap (smoke)
Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan atau kepentingan yang di pertanggungkan.
Secara langsung disebabkan oleh hal berikut.
Kebakaran atau peledakan yang timbul dari arus Pendek (short circuit), suatu yang cacat m kebusukan sendiri atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri.


  


2.  Takaful Kendaraan Bermotor (Motor Vibicle Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap hal-hal sebagai berikut:
-     Kerugian dan kerusakan atas kendaraan yang di pertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak di inginkan , secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss).
-     Tindak pencurian .
-     Hura-hura, pemogokan umum, kerusuhan.
-     Kecelakaan diri pengemudi
-     Kecelakaan diri penumpang
Resiko-resiko yang dijamin
Menjamin kerugian pada kendaraan bermotor(tertanggung) terhadap kerigian dan kerusakan yang di deritaakibat kendaraan bermotor tersebut  mengalami kecelakaan atau hilang.
3.      Takaful Kecelakaan diri (Personal Accident Insurance)
a.  Luas Jaminan
Menjamin resiko-resiko akibat kecelakaan yang bisa mengakibatkan hal sebagai berikut:
1. Jaminan A :Meninggal dunia akbat kecelakaan.
2. Jaminan B :Cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan
3. Jaminan D :Penggantian Biaya dokter, Biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
b.  Komposisi Jaminan
Komposisi jaminan dapat dilakukan dengan cara A+B atau A+B+D
c.  Harga Pertanggungan
Atas dasar Agreed Valued
Menghitung jumlah pedapatan gaji (sekitar 10 X Penghasilan /gaji 1 tahun)
Komposisi Harga pertanggungan :
Jaminan A = 100% X jumlah santunan yang disepakati.
Jaminan B = Jumlah santunan sama dengan Jaminan A
Jaminan D = 10% X jumlah santunan Jaminan A


d. Masa berakhirnya pertanggungan
-     Atas permintaan tertanggung (pemberitahuan minimal 8 hari sebelumnya).
-     Atas permintaan penanggung.
-     Tertanggung benar-benar dalam keadaan cacat tetap.
-     Tertanggung meninggal Dunia.
-     Tertanggung mengalami sakit jiwa.
-     Tetanggung mengganti pekerjaan dengan rsiko yang lebih tinggi.
-     Teranggung mencapai usia 60 tahun.
-     Tertanggung dikenai hukum penjara.

B.       TAKAFUL ANEKA (General Accident Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko-resiko yng tidak dapat ditutup pada polis Takaful yang telah ada. Jaminan Takaful Aneka antara lain untuk produk-produk polis.
a.  Takaful Penyimpanan Uang(cash in safe / box insurance), Adalah memberikan jaminan kerugian atas hilangnya uang yang disimpan dalam brangkas (safe box) yang diakibatkan tindakan pencurian, perampokan, atau tindakan kejahatan /kekerasan lain dikecualikan  jika dilakukan tidak kejujuran pegawai atau karyawan sendiri.
·    Objek yang Dapat Diaskep
Uang tunai, deposito, perangko, materai, surat berharga lainya yang dapat diuangkan dengan segera.
·    Resiko yang dikecualiikan
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran harta benda atau kepentingan yang dipertanggungakan.
b. Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance), adalah memberikan jaminan kerugian terhadap tuntutan ganti rugi yang dilakuakan oleh pihak ketiga, sebagai akibat dari kesalahan /kelalaian tertanggung sendiri,baik untuk industry, perdagangan maupun kegiatan lain sebagai akibat tanggung gugat berdasarkan hokum.
c.  Takaful Jaminan Ketidakjujuran (Fidelity Guarantee Insurance), adalah membrikan jaminan kerugian akibat kehilangan, penggelapan, penyelewengan, dan ketidakjujuran dari pegawai perusahaan yan mendapat tugas tertentu seperti petugas kolektor (petugas penagih piutang perusahaan)
Resiko terjadi ketika pegawai yang ditugasi menagih piutang perusahaan melarikan hasil tagihan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.
d. Takaful Kebongkaran (Burglary Insurance)dan Takaful Lampu Reklame (Neon Sign Insurance) dan lainya.
1.  Resiko yang dijamin
a. Takaful Kebongkaran
Asuransi ini memberikan kepada tertanggung jaminan terhadap kerugian yang diakibatkan karena: pencurian dengan mengutamakan kekerasan ketika masuk atau keluar dari obyak asuransi , kerusakan dari barang –barang akibat percobaan pencurian dengan kekerasan.
b. Takaful Lampu Reklame
Takaful lampu reklame memberikan jaminan atas lampu reklame dari kemungkinan peristiwa yang menyebabkankerugian seperti, terbentur benda keras, hubungan pendek, tersambar peir dan akibat bencana alam.
c.  Objek Pertanggungan
-     Barang-barang mudah dipindahkan yang biasa tersimpan dalam suatu bangunan, misalnya piano, oragan, piano dan lainya.
-     Barang-barang tersebut telah ditutup pada asuransi kebakaran pada akhir periode pertanggunagan yang sama.
-     Barang-barang yang terletak diluar bangunan seperti, mesin-mesin pompacompressor AC dan lain-lain.


d. Harga Pertanggungan
Tarif premi minimal : -     Rumah Tinggal 1,2%
-     Kantor 1,5%
-     Toko/Roko 1,7%

C.   PRODUK-PRODUK MEGA RISK[5]
Produk Mega Risk adalah produk-produk kerugian berdasarkan syari’ah, dimana tingkat resikonya lebih tinggi(high risk) sehingga pada umumya melebihi reasuransi perusahaan, dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated).
Beberapa contoh produk-produk Mega Risk antara lain :
1.  Takaful Kebakaran (Industri Risk)
Sama halnya dengan Jaminan Takaful Kebakaran Non Industri, namu di bedakan dari segi Okupsi objek yang di asuransikan, maka Takaful Kebakaran Industrial menjamin objek-objek dengan tingkat resiko tinggi seperti pabrik, penggilangan, pergudangan, gedung-gedung yang melebihi 6 lantai dan lain-lain.
Berbeda dengan Takaful Kebakaran Non Industrial yang menggunakan Polis Standar Kebakaran Indonesia(PSKI), maka Takaful Kebakaran Industrial memberikan kebesan peserta Takaful menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan, seperti (Property and Pecuanry Insurance) Asuransi Harta Benda dan Kepentingan Keuangan.
2.  Takaful Rekayasa (Engeneering Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan sebagi akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat-alat berat, pemasangan kontruksi baja/mesin, dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hokum pada pihak ketiga. Jenis-jenis Asuaransi Rekayasa adalah sebagai berikut:
a.         Takaful Resiko Pembangunan (Contractor All Risk Insurance) adalah pertanggungan Asuransi pembangunan atas resiko-resiko proyek pembagunan yang sedang berjalan, Misalkan pembangunan Gedung/jembatan, jalan raya, pekrjaan kontruksi,  sarana dan prasarana atau pabrik dan lain-lain.
b.         Takaful Resiko Pemasangan (Erection All Risk Insurance) adalah pertanggunaga asuransi atas resiko-resiko terhadap pemasangan instalasi mesin, instalasi pabrik, peralatan ekanis kerangka jembatan, pipa-pipa generator, boiler, turbine, dll
c.         Takaful Mesin (Mechinery Insurance) adalah pertanggungan asurans atas reesiko-resiko kerugian atas mesin selama beroperasi / dalam perbaikan, mesin boiler, turbin, opersi lift, genset serta kerugian atas kehilangan keuntungan perusahaan yang diharapkan karena mesin tidak beroperasi.
d.        Takaful Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance) adalah peertanggungan asuransi atsa resiko-resiko kerugian/kerusakan terhadap pemakaian elektronik atau rencana percobaan atau rencana control pada peralatan elektronik, computer serta jaringannya, dan juga dapat diperluas untuk mengasuransikan data prosessing computer.
3.  Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang  sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama perjalanan melalui laut, idara dan darat. Jenis-jenis asuransi takaful pengangkutan adalah sebagi berikut:
a.         Takaful Pengankutan Laut (Marine Cargo Insurance)
b.         Takaful Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance)
c.         Taaful Pengangkutan Darat (Land Cargo Insurance)
d.        Takaful Pengangkutan Uang (Cash In Tansit Insurance)
4.  Takaful Surety Bond (Construction Contract Bond)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian terhadap pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.Surety Bond menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undanagan lelang atau kontrak bah kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati. Yang dapat dijamin oleh surety bond adalah sebagai berikut:
-     Jaminan Penawaran
-     Jaminan Pelaksanaan
-     Jaminan Pembayaran
-     Jaminan Pemeliharaan
Kerugian yang tidak dijamin: Reaksi nuklr, radio aktif, radiasi, reaksi inti ataom yang langsung maupun tidak langsung  mengakibatkan kegagalan principal untuk melaksanakan kewajibanya.
5.     Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian / kerusakan Rangka Kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainya yang dialaminya.
Jaminan resiko tambahan, dengan dikenakan tambahan premi untuk kerugian / kerusakan yang diakibatkan reesiko-resiko sebagai berikut:
ü Kerugian atas Uang Tambang (Freigh Disbursement)
ü Resiko Perang (War Risk)
ü Tanggung Gugat dari pihak ketiga (Liability Asurance)
6.     Takaful Energi (Oil and Gas Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat kerusakan dan berbagai bahaya lainya yang dialami dalam pekerjaan pengerboram minyak dan gas didarat maupun lepas pantai.
-     Jaminan yang diberikan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.      Employer Liability Insurance (ELI)
b.      Workmen Compensation Insurance (WCI)
c.       Comprehensive General Liability (CGL)
d.      Oil Rig Insurance
e.       Control of Wheel
f.        Comprehensive Builder Risk Insurance
7.     Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Takaful Tanggung Gugat memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntutat ganti rugi pihak lainyang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta/ bisnis peserta.
Jenis Jaminan untuk Takaful Tanggung Gugat adalah sebagi berikut:
a.       Takaful Tanggung Gugat Publik (Public Liability Insurance)
b.      Takaful Tanggung Gugat Profesi (Profesional Liability)
c.       Takaful Tangung Gugat Umum (Comprehensive General Liability)
d.      Takaful Tanggung Gugat Pemberi Kerja (Employers Liability)







BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Seperti yang telah di jelaskan pada makalah di atas, Asuransi Kerugian merupakan usaha atau cara memberikan jasa dalam menanggung resiko atas kerugian, manfaat, kehilangan pada pihak ketiga yang mengalami peristiwa atau kejadian yang belum pasti dimasa yang akan datang.
Pada dasarnya Asuransi dapat memberi manfaat pada pihak tertanggung, antara lain dapat memberi rasa aman dan perlindungan.



DAFTAR PUSTAKA
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.



[4] Muhammad Syakir Sula, Buku Panduan Pemasaran Group Takaful, 2003, STI, hal 60-90. Lihat juga Nursirwan, Jenis-jenis Asuransi Takaful Umum, ATU, hal 4-30. Dan Mirzani, Asuransi Takaful Umum-Amanah Syariah % Profesional, t.th, ATU Surabaya, hlm. 1-20.

[5][5] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar