MAKALAH
ASURANSI
SYARI’AH
“PRODUK-PRODOK
ASURANSI KERUGIAN”
DISUSUN
OLEH:
TETI MELASARI
INDRIYANA
CANDRASARI
DOSEN
PENGAMPU :
ZAKI MUBAROK. MSI.
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
(STAIBN)
TEGAL
TAHUN
2016
Jln. Jeruk No 9 Slawi Tegal
BAB
1
PENDAHULUAN
Salah satu jenis asuransi adalah
Asuransi Kerugian, banyak orang belum mengerti apa itu asruransi kerugian dan
betapa pentingnya menggunakan jasa asuransi ini. Banyak orang yang hanya
mengenal asuransi pendidikan, asuransi jiwa dan jenis asuransi lainya, tapi
masih jarang yang tahu tentang
asuransi kerugian.
Asuransi Kerugian merupakan usaha atau
cara memberikan jasa dalam menanggung resiko atas kerugian, manfaat, kehilangan
pada pihak ketiga yang mengalami peristiwa atau kejadian yang belum pasti
dimasa yang akan datang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PRODUK-PRODUK
ASURANSI KERUGIAN (GENERAL INSURANCE)
1.
Prinsip dan Filosofi
Perusahaan
sebagai asuransi syari’ah yang bertumpukan pada konsep tolong-menolong dalam
kebaikan dan ketakwaan (wa ta’awanu ala
birri wattaqwa) dan memberikan perindungan (at-ta’min) ,Menjadikan semua peserta Takaful (pemegang polis asuransi) sebagai keluarga besar (pooling) yang saling menanggung satu
sama lain. Sistem ini di atur dengan meniadakan tiga unsur yang masih sering dipertanyakan, yaitu tidak
kepastian(gharar), untung-untungan (maisir) dan bunga(riba).
Dalam system Operasional yang
bersifat syariah, perusahaan asuransi syariah melakukan kerja sama dengan
peserta berdasarkan prinsip Bagi Hasil (al-Mudharabah),
yaitu membagi Hasil keuntungan operasional kepada pesrta takafuli yang tidak
pernah mengajukan klaim atau membatalkan polis.
1.
Mekanisme Pengelolaan Dana
Kumpulan Dana peserta
diinvestasikan sesuai dengan prinsip syari’ah. Hasil investasi dimasukan
kedalam total kumpulan dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban asuransi
(klaim dan premi reasuransi). Surplus kumpulan dana peserta dibagikan sesuai
dengan system bagi hasil (al-Mudharabah).
2.
Produk-produk Simple Risk[4]
Produk-produk Simple Risk adalah
produk-produk asuransi umum atau kerugian berdasarkan syariah, yang tingkat
resiko dan perhitungan secara teknis dalam produk-produknya
relative sederhana (simple) dan
resiko standar tanpa perluasan jaminan.
1. Takaful
Kebakaran (Fire Insurance)
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadina
kebakaran yang di sebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan
pesawat terbang berikut resiko yang di timbulkannya
Jaminan resiko-resiko tambahan,
denagan dikenakan tambahan premi untuk kerugian atau kerusakan yang diakibatkan
oleh Resiko-resiko, antara lain sebagai berikut:
· Gempa
bumi, Banjir, Letusan Gunung Berapi,Badai dan Angin Topan.
· Huru-hara,
Pemogokan Umum, kerusuhan.
· Gangguan
Usaha / erugian yang disebabkan Kebakaran.
· Banjir
dan rusak karena genangan air.
· Terbakar
sendiri untuk stok barang.
Resiko
yang di jamin
Kerusakan dan kerugin pada harta
benda dan atau kepentingan yang di pertanggungkan yang secara langsung di
sebabkan oleh beberapa hal berikut :
1. Kebakaran
(fire)
- Karena
api
- Kurang
hati-hati
- Sebab-sebab
kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan, termasuk akibat dari kebakaran
yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan .
- Kerusakan
atau berkurangnyaharta benda dan atau kepentingan yang diertanggungkan karena
air atau alat-alat lain yang yang di gunanakan untuk menahan atau memadakan
kebakaran.
- Kerugian
yang di sebabkan oleh di musnahkan nya seluruh atau sebagian harta benda dan
atau kepentingan yang di pertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam
upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
- Menjalarnya
api yang ditimbulkan sendiri (self combustion) atau arus pendek (Short
Circuit), karena sifst barang yang dipertanggungakan.
2. Petir
Kerusakan yang secara langsung
disebabkan oleh petir.
Khusus
: Mesin-mesin, peralatan Elektronik dan listrik laninya dijamin apabila petir
tersebut menimbulkan kebakaran.
3. Peledakan
Setiap pelepasan tenaga secara
tiba-tiba yang disebabkan pengembangan
gas uap. Suatu bejana di anggap meledak apabila dindingnya robek. Jika leakan
terjadi karena reaksi kimia maka dapat
diberikan penggantian kerugian pada bejana tersebut.
Tidak
di jamin
- Kerugian
yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana.
- Kerugian
pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan didalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya short circuit.
4. Kejatuhan
Pesawat Terbang
Benturan fisik antara pesawat
terbang / benda yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta
benda .
5. Asap
(smoke)
Asap yang berasal dari kebakaran
harta benda dan atau kepentingan yang di pertanggungkan.
Secara langsung
disebabkan oleh hal berikut.
Kebakaran atau peledakan yang
timbul dari arus Pendek (short circuit), suatu yang cacat m kebusukan sendiri
atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri.
2. Takaful
Kendaraan Bermotor (Motor Vibicle
Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap
hal-hal sebagai berikut:
- Kerugian
dan kerusakan atas kendaraan yang di pertanggungkan akibat terjadinya
kecelakaan yang tidak di inginkan , secara sebagian (partial loss) maupun
secara keseluruhan (total loss).
- Tindak
pencurian .
- Hura-hura,
pemogokan umum, kerusuhan.
-
Kecelakaan diri pengemudi
-
Kecelakaan diri penumpang
Resiko-resiko
yang dijamin
Menjamin kerugian pada kendaraan
bermotor(tertanggung) terhadap kerigian dan kerusakan yang di deritaakibat
kendaraan bermotor tersebut mengalami
kecelakaan atau hilang.
3. Takaful Kecelakaan diri (Personal Accident Insurance)
a. Luas
Jaminan
Menjamin resiko-resiko akibat
kecelakaan yang bisa mengakibatkan hal sebagai berikut:
1. Jaminan
A :Meninggal dunia akbat kecelakaan.
2. Jaminan
B :Cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan
3. Jaminan
D :Penggantian Biaya dokter, Biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
b. Komposisi
Jaminan
Komposisi jaminan dapat dilakukan
dengan cara A+B atau A+B+D
c. Harga
Pertanggungan
Atas dasar Agreed Valued
Menghitung jumlah pedapatan gaji
(sekitar 10 X Penghasilan /gaji 1 tahun)
Komposisi Harga pertanggungan :
Jaminan A = 100% X jumlah santunan
yang disepakati.
Jaminan B = Jumlah santunan sama
dengan Jaminan A
Jaminan D = 10% X jumlah santunan
Jaminan A
d. Masa
berakhirnya pertanggungan
- Atas
permintaan tertanggung (pemberitahuan minimal 8 hari sebelumnya).
- Atas
permintaan penanggung.
- Tertanggung
benar-benar dalam keadaan cacat tetap.
- Tertanggung
meninggal Dunia.
- Tertanggung
mengalami sakit jiwa.
- Tetanggung
mengganti pekerjaan dengan rsiko yang lebih tinggi.
- Teranggung
mencapai usia 60 tahun.
- Tertanggung
dikenai hukum penjara.
B.
TAKAFUL
ANEKA (General Accident Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap
kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko-resiko yng tidak dapat
ditutup pada polis Takaful yang telah ada. Jaminan Takaful Aneka antara lain
untuk produk-produk polis.
a. Takaful Penyimpanan Uang(cash in safe / box insurance),
Adalah memberikan jaminan kerugian atas hilangnya uang yang disimpan dalam
brangkas (safe box) yang diakibatkan
tindakan pencurian, perampokan, atau tindakan kejahatan /kekerasan lain
dikecualikan jika dilakukan tidak
kejujuran pegawai atau karyawan sendiri.
· Objek
yang Dapat Diaskep
Uang tunai, deposito, perangko,
materai, surat berharga lainya yang dapat diuangkan dengan segera.
· Resiko
yang dikecualiikan
Perluasan pertanggungan ini
mengecualikan segala kerugian atau kerusakan termasuk kerugian atau kerusakan
karena kebakaran harta benda atau kepentingan yang dipertanggungakan.
b. Takaful Tanggung Gugat
(Liability Insurance), adalah
memberikan jaminan kerugian terhadap tuntutan ganti rugi yang dilakuakan oleh
pihak ketiga, sebagai akibat dari kesalahan /kelalaian tertanggung sendiri,baik
untuk industry, perdagangan maupun kegiatan lain sebagai akibat tanggung gugat
berdasarkan hokum.
c. Takaful Jaminan Ketidakjujuran
(Fidelity Guarantee Insurance),
adalah membrikan jaminan kerugian akibat kehilangan, penggelapan,
penyelewengan, dan ketidakjujuran dari pegawai perusahaan yan mendapat tugas
tertentu seperti petugas kolektor (petugas penagih piutang perusahaan)
Resiko terjadi ketika pegawai yang
ditugasi menagih piutang perusahaan melarikan hasil tagihan yang menyebabkan
perusahaan mengalami kerugian.
d. Takaful Kebongkaran (Burglary Insurance)dan
Takaful Lampu Reklame (Neon Sign Insurance) dan lainya.
1. Resiko
yang dijamin
a. Takaful Kebongkaran
Asuransi ini memberikan kepada
tertanggung jaminan terhadap kerugian yang diakibatkan karena: pencurian dengan
mengutamakan kekerasan ketika masuk atau keluar dari obyak asuransi , kerusakan
dari barang –barang akibat percobaan pencurian dengan kekerasan.
b. Takaful Lampu Reklame
Takaful lampu reklame memberikan
jaminan atas lampu reklame dari kemungkinan peristiwa yang menyebabkankerugian
seperti, terbentur benda keras, hubungan pendek, tersambar peir dan akibat
bencana alam.
c. Objek
Pertanggungan
- Barang-barang
mudah dipindahkan yang biasa tersimpan dalam suatu bangunan, misalnya piano,
oragan, piano dan lainya.
- Barang-barang
tersebut telah ditutup pada asuransi kebakaran pada akhir periode pertanggunagan
yang sama.
- Barang-barang
yang terletak diluar bangunan seperti, mesin-mesin pompacompressor AC dan
lain-lain.
d. Harga
Pertanggungan
Tarif premi
minimal : - Rumah Tinggal 1,2%
-
Kantor 1,5%
-
Toko/Roko 1,7%
C.
PRODUK-PRODUK
MEGA RISK[5]
Produk Mega Risk adalah
produk-produk kerugian berdasarkan syari’ah, dimana tingkat resikonya lebih
tinggi(high risk) sehingga pada umumya melebihi reasuransi perusahaan, dan
dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated).
Beberapa contoh produk-produk Mega
Risk antara lain :
1. Takaful
Kebakaran (Industri Risk)
Sama halnya dengan Jaminan Takaful
Kebakaran Non Industri, namu di bedakan dari segi Okupsi objek yang di
asuransikan, maka Takaful Kebakaran Industrial menjamin objek-objek dengan
tingkat resiko tinggi seperti pabrik, penggilangan, pergudangan, gedung-gedung
yang melebihi 6 lantai dan lain-lain.
Berbeda dengan Takaful Kebakaran
Non Industrial yang menggunakan Polis Standar Kebakaran Indonesia(PSKI), maka
Takaful Kebakaran Industrial memberikan kebesan peserta Takaful menggunakan
polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan, seperti (Property and Pecuanry Insurance) Asuransi Harta Benda dan
Kepentingan Keuangan.
2. Takaful
Rekayasa (Engeneering Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap
kerugian atau kerusakan sebagi akibat yang berkaitan dengan pekerjaan
pembangunan beserta alat-alat berat, pemasangan kontruksi baja/mesin, dan
akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hokum pada pihak
ketiga. Jenis-jenis Asuaransi Rekayasa adalah sebagai berikut:
a.
Takaful Resiko Pembangunan (Contractor All Risk Insurance) adalah
pertanggungan Asuransi pembangunan atas resiko-resiko proyek pembagunan yang
sedang berjalan, Misalkan pembangunan Gedung/jembatan, jalan raya, pekrjaan
kontruksi, sarana dan prasarana atau
pabrik dan lain-lain.
b.
Takaful Resiko Pemasangan (Erection All Risk Insurance) adalah
pertanggunaga asuransi atas resiko-resiko terhadap pemasangan instalasi mesin,
instalasi pabrik, peralatan ekanis kerangka jembatan, pipa-pipa generator,
boiler, turbine, dll
c.
Takaful Mesin (Mechinery Insurance) adalah pertanggungan asurans atas
reesiko-resiko kerugian atas mesin selama beroperasi / dalam perbaikan, mesin
boiler, turbin, opersi lift, genset serta kerugian atas kehilangan keuntungan
perusahaan yang diharapkan karena mesin tidak beroperasi.
d.
Takaful Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance) adalah
peertanggungan asuransi atsa resiko-resiko kerugian/kerusakan terhadap
pemakaian elektronik atau rencana percobaan atau rencana control pada peralatan
elektronik, computer serta jaringannya, dan juga dapat diperluas untuk
mengasuransikan data prosessing computer.
3. Takaful
Pengangkutan (Cargo Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap kerugian
atau kerusakan pada barang-barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami
musibah atau kecelakaan selama perjalanan melalui laut, idara dan darat.
Jenis-jenis asuransi takaful pengangkutan adalah sebagi berikut:
a.
Takaful Pengankutan Laut (Marine Cargo Insurance)
b.
Takaful Pengangkutan Udara (Air Cargo Insurance)
c.
Taaful Pengangkutan Darat (Land Cargo Insurance)
d.
Takaful Pengangkutan Uang (Cash In Tansit Insurance)
4. Takaful
Surety Bond (Construction Contract Bond)
Memberikan perlindungan terhadap
kerugian terhadap pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan
kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.Surety Bond menjamin
kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undanagan
lelang atau kontrak bah kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati. Yang dapat dijamin oleh surety bond
adalah sebagai berikut:
- Jaminan
Penawaran
- Jaminan
Pelaksanaan
- Jaminan
Pembayaran
- Jaminan
Pemeliharaan
Kerugian yang tidak dijamin: Reaksi
nuklr, radio aktif, radiasi, reaksi inti ataom yang langsung maupun tidak
langsung mengakibatkan kegagalan
principal untuk melaksanakan kewajibanya.
5. Takaful
Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap
kerugian / kerusakan Rangka Kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan
berbagai bahaya lainya yang dialaminya.
Jaminan resiko tambahan, dengan
dikenakan tambahan premi untuk kerugian / kerusakan yang diakibatkan
reesiko-resiko sebagai berikut:
ü Kerugian
atas Uang Tambang (Freigh Disbursement)
ü Resiko
Perang (War Risk)
ü Tanggung
Gugat dari pihak ketiga (Liability Asurance)
6. Takaful
Energi (Oil and Gas Insurance)
Memberikan perlindungan terhadap
kerugian akibat kerusakan dan berbagai bahaya lainya yang dialami dalam
pekerjaan pengerboram minyak dan gas didarat maupun lepas pantai.
- Jaminan
yang diberikan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Employer
Liability Insurance (ELI)
b.
Workmen
Compensation Insurance (WCI)
c.
Comprehensive
General Liability (CGL)
d.
Oil
Rig Insurance
e.
Control
of Wheel
f.
Comprehensive
Builder Risk Insurance
7. Takaful
Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Takaful Tanggung Gugat memberikan
jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntutat ganti rugi pihak
lainyang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis
peserta/ bisnis peserta.
Jenis Jaminan untuk Takaful
Tanggung Gugat adalah sebagi berikut:
a. Takaful
Tanggung Gugat Publik (Public Liability
Insurance)
b. Takaful
Tanggung Gugat Profesi (Profesional
Liability)
c. Takaful
Tangung Gugat Umum (Comprehensive General
Liability)
d. Takaful
Tanggung Gugat Pemberi Kerja (Employers
Liability)
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Seperti yang telah di jelaskan pada
makalah di atas, Asuransi Kerugian merupakan usaha atau cara memberikan jasa
dalam menanggung resiko atas kerugian, manfaat, kehilangan pada pihak ketiga
yang mengalami peristiwa atau kejadian yang belum pasti dimasa yang akan
datang.
Pada
dasarnya Asuransi dapat memberi manfaat pada pihak tertanggung, antara lain dapat
memberi rasa aman dan perlindungan.
DAFTAR
PUSTAKA
Triandaru,
Sigit dan Totok Budisantoso. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar