Minggu, 19 Juni 2016

MAKALAH SISTEM INVENTASI PADA ASURANSI SYARIAH




MAKALAH
Sistem Inventasi
pada asuransi syariah


Oleh :
TAMAMI

Jurusan :
EKONOMI BISNIS SYARIAH

Mata Kuliah :
ASURANSI SYARIAH

Dosen Pengampu :
ZAKI MUBAROK, M.SI.






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
SLAWI - TEGAL- JAWA TENGAH
2016


SISTEM INVENTASI
PADA ASURANSI SYARIAH

I.         PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang
            Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembang kurang lebih 3-4 tahun yang lalu, salah satunya adalah produk asuransi syariah.
Setelah itu, asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kita perlu memahami secara khusus tentang asuransi syariah, diantaranya mengenai sistem investasinya.

b.      Tujuan
          Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain untuk memahami sistem investasi pada asuransi syariah.

c.       Ruang Lingkup Pembahasan
          Lingkup pembahasan makalah ini adalah sekitar Pengertian, Landasan, PRinsip, serta Jenis-jenis investasi dalam Asuransi Syariah.

II.      PEMBAHASAN
a.      Pengertian Investasi
Investasi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya dimasa mendatang. Sedangkan Investasi Keuangan adalah Menanamkan dana pada suatu surat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang. [1]
Kegiatan pembiayaan dan keuangan menurut syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh investor terhadap emiten untuk memberdayakan pemilik usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dimana investor berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan pada dasarnya sama dengan kegiatan usaha lainnya, yaitu memelihara prinsip kehalalan dan keadilan.
Definisi Syariah ditinjau dari sudut terminology (definisi) Syariah adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta (Allah SWT), serta hubungan antara manusia dengan manusia. Syariah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan aturan aturan halal dan haram, serta prilaku baik dan buruk. Syariah bertumpu pada kekuatan iman dan budi pekerti (Akhlak) serata memiliki implikasi balasan baik didunia maupun diakhirat.
Panduan dalam pengamalan syariah mengacu pada dua sumber hukum Islam yaitu Al Qur’an dan As Sunnah Nabi Muhammad SAW. Jadi Investasi Syariah adalah Kegiatan Penempatan dana pada satu atau lebih jenis asset yang terhindar dari sifat Maysir, Gharar, dan Riba’.

b.      Landasan Syar’i Investasi
                               1.      Firman Allah SWT dalam QS. An Nisaa ayat 29 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu

                               2.      Hadits Nabi SAW :
“Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Dan, kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tarmidzi dari ‘Amr bin “Auf)

                               3.      Kaidah Fiqih :
اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِ بَا حَة حَتَّى يَدُ لَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
“Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan) adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya (memakruhkannya atau mengharamkannya)” (Imam As Suyuthi, dalam al Asyba’ wan Nadhoir: 43)

c.       Prinsip-Prinsip Dasar Investasi
Prinsip dasar investasi asuransi syariah adalah bahwa perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana yg terkumpul dari peserta, dan investasi yg dimaksud harus sesuai dengan prinsip syariah.
Keuntungan dalam pandangan islam memiliki aspek yang holistik :
1.      Aspek material atau finansial, yaitu suatu bentuk investasi hendaknya menghasilkan manfaat yang kompetitif .
2.      Aspek kehalalan, yaitu harus terhindar dari bentuk dan prosedur yang subhat maupun haram.
3.      Aspek sosial dan lingkungan, yaitu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan.
4.      Aspek pengharapan kepada ridho Allah, yaitu segala bentuk investasi dalam rangka mencapai ridha Allah SWT.

Ada beberapa bentuk investasi, di antaranya adalah sebagai berikut:
                          1.      Investasi pada Aktiva Riil; Yaitu investasi dalam bentuk yang dapat dilihat secara fisik, seperti Logam mulia; emas dan perak.  Batu Mulia; permata, intan, giok dan berlian. Property; Real estate, Rumah, Tanah, toko, dan lain-lain.
                          2.      Investasi pada Aktiva Financial; Yaitu investasi dalam bentuk yang biasanya diwakilkan dalam surat-surat berharga, seperti surat berharga, deposito, sukuk, Asuransi dan lain-lain. Cara dalam berinvestasi pada Aktiva Financial dilakukan dengan :
·         Investasi secara Langsung; Dengan  memiliki surat berharga tersebut maka pemilik surat berharga tersebut dapat menentukan jalanya kebijaksanaan yang juga berpengaruh pada investasi surat berharga yang dimilikinya. Contoh: Saham.
·         Investasi secara Tidak Langsung; Pengelolaan surat berharga tersebut diwakilkan oleh suatu badan atau lembaga yang mengolah investasi para pemegang surat berharganya untuk sedapat mungkin menghasilkan keuntungan yang memuaskan para pemegang surat berharga. Contoh: Reksadana

d.      Investasi Yang Islami
Prinsip-prinsip investasi yang islami antara lain :
1.      Rabbani, yaitu meyakini bahwa apapun yang diinvestasikan, keuntungan dan kerugiannya, serta semua pihak yang terlibat ialah kepunyaan Allah, sehingga semua pihak yang bertransaksi akan senantiasa memposisikan Allah SWT sebagai saksi dan pengawasnya.
2.      Halal, yaitu terhindar dari subhat dan haram.
3.      Maslahah, yaitu bermanfaat bagi masyarakat.

e.       Investasi Yang Terlarang
Investasi yang terlarang secara syar’i antara lain :
1.      Investasi yang subhat (diragukan halal maupun haramnya).
2.      Investasi yang haram (sudah jelas unsur haramnya). Haram disini mencakup Haram pada Sistem/Prosedur, maupun Haram pada jenis Produk/Jasa yang diinvestasikan.

f.       Pengelolaan Investasi Pada Asuransi Syariah
Prof. Ali Mustafa Ya’qub[2] mengatakan bahwa salah satu bentuk pengeloaan dana asuransi yang paling dominan adalah menginvestasikan dana yang terkumpul dari premi.
            Jika investasi tersebut dilakuan dalam bentuk pernyertaan modal dalam sebuah perusahaan maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memperjual belikan barang-barang yang diharamkan.
Seandainya investasi dalam bentuk deposito maka pihak asuransi harus mengetahui bahwa bank tempat dana asuransi tersebut didepositokan adalah bank—bank yang beroperasi tidak dengan sistem bunga tetapi dgn sistem bagi hasil (mudharabah).
                          1.      Portofolio Investasi
Tujuan utamanya adalah tidak lain untuk mendapatkan hasil yang optimal dgn risiko yang minimal.
Dalam suatu investasi diindustri asuransi tanggung jawab seorang investor antara lain :[3]
    Diversibel risk, yaitu resiko yang unik dari suatu bentuk investasi  yakni risiko bisnis dan risiko keuangan.
    Non diversibel risk, yaitu resiko yg terjadi karena adanya peperangan, inflasi, peristiwa-peristiwa international atau karena politik.
Bisnis yang menguntungkan adalah bisnis yang keuntungannya tidak hanya terbatas bagi kehidupan didunia, namun juga dapat dinikmati di akhirat dengan keuntungan yang berlipat ganda.
                          2.      Instrumen Investasi Pada Asuransi Syariah
Beberapa instrumen investasi syariah atau islami yang sudah ada saat ini dan menjadi outlet investasi bagi asuransi syariah adalah
a.       investasi ke bank-bank umum syariah (Seperti Bank Muamalat)
b.      investasi ke bank umum yang memiliki cabang syariah (seperti BNI Syariah)
c.       investasi ke bank perkreditan rakyat syariah dan baitul mall wat tamwil
d.      investasi ke perusahaan-perusahaan yang tidak menjual barang-barang haram atau maksiat dengan sistem mudharabah, wakalah dan wadiah.
Jenis Investasi Syariah yang diimplemantasikan pada perusahaan asuransi syariah di Indonesia [4], antara lain :
a.       Deposito Mudharabah
b.      Obligasi Syariah
c.       Reksadana Syariah
d.      Saham
e.       Penyertaan Langsung
f.       Bangunan
g.      Pembiayaan Mudharabah
h.      Pembiayaan Bai Bithaman Ajil
i.        Hipotik

Dalam KMK terbaru investasi yang diperkenankan untuk asuransi syariah adalah sbb :
1.      Deposito berjangka
2.      Saham pada BEJ
3.      Obligasi dengan rating terendah A
4.      Surat berharga yg diterbitkan pemerintah
5.      Unit penyertaan reksa dana
6.      Penyertaan langsung
7.      Bangunan dgn strata title
8.      Pinjaman polis
9.      Pembiayaan tanah atau bangunan kendaraan dan barang modal dengan skema murabahah
10.  Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah

g.      Investasi dalam Emas
Menurut Sonny B Sofjan, seorang penulis buku Quantum Resign, investasi dalam bentuk emas lebih menguntungkan jika dibandingkan asuransi pendidikan. "Alasannya adalah inflasi yang selalu melekat pada uang.
Jadi, walaupun saat ini produk asuransi itu bernilai besar, namun pada saat dana itu cair –katakanlah 10 tahun dari sekarang—, tetap saja nilainya sudah tidak cukup untuk menutupi seluruh biaya pendidikan 10 tahun dari sekarang. Artinya, kita tetap harus menyediakan sejumlah uang untuk menutupi kekurangannya pada saat itu,"
Dalam deret hitung waktu penyimpanan, volume emas tidak bertambah, tetapi secara nilai terhadap uang, nilainya terus meningkat. Di sinilah para orang tua memanfaatkan emas, yang akibat persediaannya di alam terbatas, maka nilainya terus meningkat bila dibandingkan dengan nilai uang yang kita pegang.
Kalau kita terjemahkan dalam bahasa saat ini, emas bisa menjadi inflation shield bagi uang kita yang nilainya terus menurun akibat tergerus inflasi. Dengan emas, kita bisa mengamankan nilai uang dari kemungkinan tergerus inflasi karena sifat emas yang nilainya terus meningkat terhadap uang mengikuti harga di pasaran.

h.      Kerancuan Produk Non Saving dalam Asuransi Syari’ah
Di dalam praktik asuransi syariah ada beberapa hal yang rancu antara praktik dengan konsep perekonomian Islam. Kerancauan tersebut dapat menghantarkan asuransi syari’ah ke tepi jurang penyelewengan syari’ah. Untuk itulah, menurut kami perlu melakukan pengkajian ulang terhadap praktik yang telah berkembang.
Setidaknya—khusus produk non saving—terdapat dua hal yang perlu kita diskusikan, yaitu:
Pertama, pengelolaan dana pada produk non saving belum sesuai dengan akad tabarru’ yang menggunakan prinsip hibah. Hal ini dapat kita ketahui dengan adanya kebijakan lembaga tentang manfaat pada produk non saving, yang menyatakan bahwa “bila peserta hidup (tidak tertimpa musibah), sampai perjanjian selesai, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening tabarru’ yang ditentukan oleh perusahaan dengan skema mudharabah”. Yang menjadi pertanyaan dari kebijakan tersebut adalah kenapa peserta dengan akad tabarru’ masih bisa mendapatkan bagian dari hasil pengelolaan dana tabarru’?. Bukankah seharusnya keuntungan dari pengelolaan dana tabarru’ itu kembali lagi pada rekening tabarru’?. Karena jika peserta masih mendapatkan keuntungan dari hasil dana tabarru’, maka secara tidak langsung kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hibah yang menyatakan bahwa “tidak boleh bagi pemberi hibah mengambil balik pemberiannya”. Prinsip hibah tersebut didukung dengan hadis Nabi SAW:
الْعَا ئِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبُ يَقئ ثُمَّ يَعُوْدُ فِى قَيْئِهِ (رواه أبو داود و النسائ)
Artinya: Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya. (HR Adu Daud dan Nasa`i)

لَا يَحِلُّ لِرِجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يعطى العطيّة ثُمَّ يَرْجِعُ فِيْهاَ اِلّا الوَالِد فِيْمَا يعطى ولده
Artinya: Tidak seorang pun boleh menarik kembali pemberiannya kecuali pemberian ayah kepada anaknya. (HR. Ahmad)
Kedua, telah kita ketahui bersama bahwa sistem ekonomi syari’ah salah satunya untuk menanggulangi terjadinya gharar (ketidakpastian), namun ternyata dalam auransi syari’ah nampaknya belum bisa bersih dari hal semacam itu. Hal ini dapat kita lihat dari kebijakan pada produk non saving tentang “jika peserta mendapat musibah dalam masa perjanjian akan mendapatkan manfaat dan jika tidak mendapat musibah maka premi yang telah dikeluarkan tidak dikembalikan”. Yang menjadi masalah diri kebijakan tersebut adalah hal tersebut diperjanjikan. Sehingga dari praktik tersebut, jika dilihat dari sudut peserta, akan nampak seperti orang main judi, jika dia “dapat” maka dia akan memperoleh manfaat, namun jika dia tidak “dapat” maka uangnya tidak kembali. Hal inilah yang menurut kami mengandung unsur ghara (ketidakpastian) dalam asuransi syari’ah khususnya produk non saving.

III.   KESIMPULAN
Investasi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya dimasa mendatang. Sedangkan Investasi Keuangan adalah menanamkan dana pada suatu surat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.
Investasi Syariah adalah Kegiatan Penempatan dana pada satu atau lebih jenis asset yang terhindar dari sifat Maysir, Gharar, dan Riba’.
Landasan Syar’i Investasi adalah QS. An Nisaa ayat 29, HR. Tarmidzi dari ‘Amr bin “Auf, dan kaidah Hukum asal dari sesuatu (muamalah/keduniaan)
Prinsip dasar investasi asuransi syariah adalah bahwa perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi terhadap dana yg terkumpul dari peserta, dan investasi yg dimaksud harus sesuai dengan prinsip syariah.
Keuntungan dalam pandangan islam memiliki aspek yang holistik : (1) Aspek material atau finansial, (2) Aspek kehalalan, (3) Aspek sosial dan lingkungan, (4) Aspek pengharapan kepada ridho Allah,
Investasi pada Aktiva Riil; Yaitu investasi dalam bentuk yang dapat dilihat secara fisik, sedangkan Investasi pada Aktiva Financial; Yaitu investasi dalam bentuk yang biasanya diwakilkan dalam surat-surat berharga.
Prinsip-prinsip investasi yang islami antara lain : (1) Rabbani, (2) Halal, (3) Maslahah.
Investasi yang terlarang secara syar’i antara lain : (1) Investasi yang subhat, (2) Investasi yang haram.


Daftar Pustaka

Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General) : Konsep dan Operasional, (Jakarta : Gema Insani Press, 2004). Hal. 359-386.
https://bumiislam.wordpress.com/2013/11/13/dalil-kaidah-fiqh-hukum-asal-dalam-beribadah-adalah-haram/comment-page-1/
http://syariahinvestasiyes.blogspot.co.id/2011/09/prinsip-dasar-investasi-secara-syariah.html
http://www.ayopreneur.com/investasi/investasi-emas-ternyata-lebih-untung-dari-asuransi-lhoo
http://ilatindra.blogspot.co.id/2013/06/asuransi-syariah.html


[1] Iwan P. Pontjowinoto, Prinsip Syariah Di Pasar Modal (Pandangan Praktisi), 2003, Modal Publications, Jakarta, hlm 45.
[2] Ali Mustafa Ya’qub. Pengelolaan Dana Asuransi Syari’ah. 2001 (makalah)
[3] Lawrence J. Gitman & Michael D. Joehnk. Op. Cit., Hlm 124&555.
[4] Nurmansyah Lubis, Akuntansi dan Investasi Dalam Asuransi Syariah Suatu Pengantar, Materi Training Certified Islamic Insurance Specialist (CIIS), BPPK-AASI, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar