MAKALAH
PASAR
UANG DAN MODAL SYARI’AH
“SAHAM”
DI SUSUN OLEH:
1.
M
. BAHRUDIN
2.
M
. ZIMZAM
3.
TETI
MS
DOSEN PENGAMPU:
SAEPUL MUJAB,M.EI.
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
(STAIBN)
TEGAL
TAHUN
2016
Jln. Jeruk No 9 Slawi Tegal
BAB I
PENDAHULUAN
Berbicara tentang malah ekonomi kita
tidak akan lepas dari pasar saham atau pasar modal. Di Indonesia sendiri pasar
saham suad menajadi bisnis yang beasr di kalangan peara pengusaha-pengusaha
sukses yang bergerak di bidang pasar saham. Perdangan saham menjadi hal pokok
yang di perjualan belikan leh pengusaha-pengusaha besar karena orientasi dari
pasar saham sangat menguntungkan. Hal ini sudah tidak asing lagi terdengar di
telinga kita dari media olektronik tetapi, saat kita mungkin belum mengetahui
apakah yang dimmaksud dengan saham yang sebenarnya. Saat ini kita belum terlalu
memahami mekanisme perdagangan saham di pasar modal, itu di karenakan kita
seakan acuh tak acuh untuk ingin mencari tahu tentang saham.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
SAHAM
Saham
merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek.
Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki
saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang
mengeluarkan saham tersebut.
Dalam
bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut
dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis
disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang
mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian
dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama
pemiliknya
Berdasarkan
Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan
hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran
dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya
berdasarkan Undang-Undang ini.
Wujud
saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah
pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung
di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang
menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham,
yang kita terima bukan slip melainkan saham.
Dalam
persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan
memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan
kepemilikan sahamtelah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh
kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham
dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar.
Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang
harus melakukan investasi atau penanaman modal kesuatu perusahaan atau persero,
dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan
penanaman modal Asing
1. Penanaman
Modal dalam negeri
Penanaman
modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007
adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam
negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan
warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak
berbadan hukum.
Sejalan
dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam
modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat
(5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah
perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia.
2. Penanaman
modal asing
Berdasarkan
UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal
asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan
warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan
penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal
yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau
seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Dalam prakteknya perusahaan Penanaman
Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut
Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman
modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut Pasal 5 ayat
(3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3
cara,yaitu :
1. Mengambil
bagian saham pada saat pendirian PT.
2. Membeli
saham
3. Melakukan
cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an
Semua bidang usaha atau jenis usaha
terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha
yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
Bidang
usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
-
produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
-
bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan
undang-undang.
v Perseroan
Terbatas
Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Dalam
Perseroan Terbatas, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal,
maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain,
Jadi, Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri,Larangan
tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross holding) yang terjadi
apabila Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang
memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama
memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu
"Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki
saham pada Perseroan pertama. Pengertian kepemilikan silang secara tidak
langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua
melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan
sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.
Akan tetapi, Kepemilikan saham yang
mengakibatkan pemilikan saham oleh Perseroan sendiri atau pemilikan saham
secara kepemilikan silang tidak dilarang jika pemilikan saham tersebut
diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat oleh
karena dalamha1 ini tidak ada pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana
dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan larangan. Saham yang
diperoleh berdasarkan peralihan ini, harus dialihkan kepada pihak lain yang
tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan dalam jangka waktu 1 tahun
setelah tanggal perolehan saham tersebut
v Jenis-jenis
Saham
Suatu perusahaan dapat menerbitkan 2
jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
a.
Saham Biasa (common stock)
Saham
biasa merupakan saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam
RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai
hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa. kekayaan hasil
likuidasi.
Saham Biasa Memiliki karakteristik
Utama yaitu:
1. Hak
suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
2. Hak
didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
3. Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang
diberikan saja
b. Saham
Preferen (Preferred Stock)
Saham
yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena
bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan
saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan
pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan
seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Karakteristik Saham
Preferen adalah sebagai berikut:
1. Memiliki
berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
2. Tagihan
terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari
saham biasa dalam hal pembagian dividen
3. dividen
kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan
pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
4.
Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara
pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
v Persayaratan
Kepemilikan Saham
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007,
Persyaratan Kepemilikan Saham yaitu:
1. Saham
Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya,
2. Persyaratan
kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan
persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham
sebagaimana hal tersebut, telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang
memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku
pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus
dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.
3. Nilai
saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dengan mana Saham tanpa nilai
nominal tidak dapat dikeluarkan
Dalam
Saham, Direksi Perseroan wajib rnengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham,
yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Nama dan
alamat pemegang saham;
b. umlah,
nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pernegang saham, dan
klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham
c. Jumlah yang
disetor atas setiap saham;
d. Nama
dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai
atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan
hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain
, dengan penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang
ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
v Penyetoran
Saham
Pada
umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup
kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud
maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara
nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saharn dalam bentuk lain selain
uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau
macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi
kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.
Dalam
Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3, UU No. 40 Tahun
2007, yaitu:
1. Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk
lainnya.
2. Dalam
hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (I), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar
yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
3. Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak
bergerak hams diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah
RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut
v Hak
Kepemilikan Saham
Saham
memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar
pemegang saham atas nama pemiliknya,
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan
hasil likuidasi;
c. menjalankan
hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
Setiap
saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. maksudnya para
pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saharn
menurut kehendaknya sendiri,
Dalam
hal, jika 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang
timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 orang sebagai wakil
bersama.
Setiap
pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan
negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan
tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan
Komisaris, Setiap pemegang saham berhak meminta kepadaPerseroan agar sahamnya
dibeli dengan harga yang wajarapabila yang bersangkutan tidak menyetujui
tindakanPerseroan yang merugikan pemegang saham atauPerseroan, berupa:
a. perubahan
anggaran dasar
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang
mempunyai nilai lebih dari 50% (lirna puluh persen)kekayaan bersih Perseroan,
c. Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
B.
PENGERTIAN SAHAM SYARIAH
Saham Syariah adalah sertifikat yang
menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten
yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan
prinsip syariah.Dalam Islam, saham pada hakikatnya merupakan modifikasi sistem
patungan (persekutuan) modal dan kekayaan, yang dalam istilah fiqh dikenal
dengan nama syirkah.
v Fatwa
DSN tentang Saham Syariah
Selain Fatwa DSN-MUI No.5 tahun 2000
tentang Jual Beli Saham. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) menyetujui penerbitan fatwa tentang hak memesan efek terlebih dahulu
- Fatwa
No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan
industri pasar modal secara umum. Dalam Fatwa No. 20 dan 40 belum memuat secara
khusus tentang HMETD karena itu DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang HMETD syariah yaitu fatwa
No.65 pada tanggal 6 Maret 2008.
Fatwa
No. 65 menetapkan bahwa emiten boleh menerbitkan HMETD
syariah dengan berpedoman bahwa HMETD syariah adalah hak yang melekat pada
saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang memungkinkan para
pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru; termasuk saham, efek yang
dapat dikonversikan menjadi saham dan dan waran, sebelum ditawarkan kepada
pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan dan harga pelaksanaan HMETD
syariah adalah harga yang telah ditetapkan oleh emiten bagi pemegang HMETD
syariah untuk membeli efek yang baru diterbitkan selama periode yang ditetapkan.
Selain itu, pemegang HMETD syariah boleh mengalihkan HMETD syariah kepada pihak
lain dengan memperoleh imbalan dan harga pelaksanaan yang ditawarkan dalam
HMETD syariah didasarkan atas prinsip wa’ad (janji) yang dinyatakan bersifat
mengikat bagi emiten dan harus mencerminkan kondisi yang sesungguhnya dari aset
yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme
pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
v Syarat-Syarat
Saham Sesuai Syariah
Kriteria
pemilihan saham syariah didasarkan pada
peraturan Bapepam-LK nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek
Syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa efek berupa
saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Syarat
suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah
sebagai berikut:
1. Jenis usaha, produk barang/jasa yang diberikan
dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten)
atau perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Emiten atau
perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan
memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang
dikeluarkan.
3. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan
saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip
syariah dan memiliki Syariah Compliance Officer (fatwa DSN No. 40/2003) dalam
menjelaskan identifikasi perusahaan yang dapat ikut dalam saham islami
mengajukan beberapa syarat yaitu:
a. Emiten/perusahaan
tersebut tidak berkaitan dengan riba.
b. Perusahaan tersebut tidak memuat atau
memproduksi barang atau jasa yang dilarang oleh syariah.
c. Perusahaan tidak bertindak secara berlebihan
terhadap faktor-faktor produksi alam yang diberikan Allah.
d. Perusahaan tidak mempermainkan harga
sekehendaknya, perusahaan tersebut tidak menghalangi terjadinya free market.
e. Perusahaan
tersebut mempunyai sosial responsibility yang tinggi sehingga punya kepedulian
terhadap umat.
Adapun kegiatan usaha yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah antara lain:
1.
Perjudian dan kegiatan lain yang tergolong judi
2.
Perdagangan yang dilarang syariah, antara lain;
a. Perdagangan yang tidak disertai dengan
penyerahan barang atau jasa
b. Perdagangan dengan penawaran atau permintaan
palsu (bai’ najasy).
3.
Jasa keuangan ribawi, antara lain;
a. Bank
berbasis bunga
b. Perusahaan
pembiayaan berbasis bunga.
4. Jual beli yang mengandung unsur
ketidakpastian (gharar) atau judi (maysir), seperti asuransi konvensional
5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan,
atau menyediakan:
a. Barang atau
jasa yang haram zatnya (haram li dzatihi);
b. Barang
atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li ghairihi) yang ditetapkan
oleh DSN-MUI.
6. Melakukan
transaksi yang mengandung unsur suap.
Dari enam kriteria di atas, perusahaan yang
tidak bisa masuk dalam kategori bidang usaha syariah misalnya bank dan asuransi
konvensional, perusahaan rokok, dan perusahaan yang memproduksi,
mendistribusikan, dan menjual minuman keras.
v Perbedaan
Saham Syariah dan Saham Konvensional
Perbedaan
antara saham syariah dan saham konvensional adalah sebagai berikut:
1.Saham yang ditransaksikan secara
konvensional, tidak memperhatikan apakah transaksi tersebut bersifat spekulatif
atau tidak dan demikian juga dengan jenis instrumen yang ditransaksikan tidak
melihat apakah emitennya mengikuti secara syariah ataupun tidak.
2. Sementara saham syariah, emiten atau
instrumennya haruslah mengikuti prinsip syariah. Adapun instrumen maupun saham
yang sesuai syariah tersebut dapat mengacu pada fatwa MUI yang dikeluarkan oleh
Dewan Syariah Nasional.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Saham Syariah adalah sertifikat yang
menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten
yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, karena saham biasa
merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar
modal.
Saham merupakan salah satu jenis surat
berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti
penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas
suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan
modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin
S, Pasar Modal Syariah, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2009.
Nurul
Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta,
Kencana, 2008.
Pandji
Anoraga & Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta, Rineka Cipta, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar