Minggu, 19 Juni 2016

MAKALAH PASAR UANG DAN MODAL SYARI’AH “SAHAM”



MAKALAH
PASAR UANG DAN MODAL SYARI’AH
“SAHAM”










DI SUSUN OLEH:
1.      M . BAHRUDIN
2.      M . ZIMZAM
3.      TETI  MS


DOSEN PENGAMPU:
SAEPUL MUJAB,M.EI.







SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
(STAIBN) TEGAL
TAHUN 2016

Jln. Jeruk No 9 Slawi Tegal


BAB I
PENDAHULUAN


Berbicara tentang malah ekonomi kita tidak akan lepas dari pasar saham atau pasar modal. Di Indonesia sendiri pasar saham suad menajadi bisnis yang beasr di kalangan peara pengusaha-pengusaha sukses yang bergerak di bidang pasar saham. Perdangan saham menjadi hal pokok yang di perjualan belikan leh pengusaha-pengusaha besar karena orientasi dari pasar saham sangat menguntungkan. Hal ini sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita dari media olektronik tetapi, saat kita mungkin belum mengetahui apakah yang dimmaksud dengan saham yang sebenarnya. Saat ini kita belum terlalu memahami mekanisme perdagangan saham di pasar modal, itu di karenakan kita seakan acuh tak acuh untuk ingin mencari tahu tentang saham.






























BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SAHAM
        Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.
        Dalam bahasa Belanda, Saham disebut “aandeel”, dan dalam bahasa Inggris disebut dengan “share”, dalam bahasa Jerman disebut “aktie”, dan dalam bahasa Perancis disebut “action”. Semua istilah ini mempunyai arti surat berharga yang mencantumkan kata “saham” di dalamnya sebagai tanda bukti kepemilikan sebagian dari modal perseroan, dengan mana Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya
        Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
        Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang me­nerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapat­kan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejum­lah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham.
        Dalam persyaratan kepemilikan saham, dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan sahamtelah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang hams dicapai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
        Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman modal kesuatu perusahaan atau persero, dengan mana penanaman modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing
1.   Penanaman Modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
2.   Penanaman modal asing
Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA :
“Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”.
Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu  :
1.    Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
2.    Membeli saham
3.    Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an
Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
                    Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah:
- produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan
- bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
v  Perseroan Terbatas
        Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalarn saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
        Dalam Perseroan Terbatas, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, maka kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain, Jadi, Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri,Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan silang (cross holding) yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, Pengertian kepemilikan silang secara langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Pengertian kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu "Perseroan antara" atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama.
        Akan tetapi, Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh Perseroan sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan silang tidak dilarang jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat oleh karena dalamha1 ini tidak ada pengeluaran saham yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan larangan. Saham yang diperoleh berdasarkan peralihan ini, harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam perseroan dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal perolehan saham tersebut
v  Jenis-jenis Saham
        Suatu perusahaan dapat menerbitkan 2 jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
a.    Saham Biasa (common stock)
Saham biasa merupakan saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa. kekayaan hasil likuidasi.
Saham Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:
1.      Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
2.      Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
3.   Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
b.  Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:
1.   Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
2.   Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
3.   dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
4. Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
v  Persayaratan Kepemilikan Saham
        Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Persyaratan Kepemilikan Saham yaitu:
1.  Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya,
2.   Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana hal tersebut, telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar.
3.   Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah, dengan mana Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan
Dalam Saham, Direksi Perseroan wajib rnengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
a.  Nama dan alamat pemegang saham;
b.   umlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pernegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham
c.  Jumlah yang disetor atas setiap saham;
d.  Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e.   Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain , dengan penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
v  Penyetoran Saham
      Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saharn dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan rnengenai penyetoran tersebut.
Dalam Pasal 34 ayat 1, 2 dan 3, UU No. 40 Tahun 2007, yaitu:
1.   Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
2.   Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (I), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
3.   Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak hams diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut
v  Hak Kepemilikan Saham
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a.   menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya,
b.  menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c.  menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
        Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. maksudnya para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1 (satu) saharn menurut kehendaknya sendiri,
Dalam hal, jika 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 orang sebagai wakil bersama.
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris, Setiap pemegang saham berhak meminta kepadaPerseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajarapabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakanPerseroan yang merugikan pemegang saham atauPerseroan, berupa:
a.  perubahan anggaran dasar
b.  pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lirna puluh persen)kekayaan bersih Perseroan,
c.  Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.


B. PENGERTIAN SAHAM SYARIAH
         Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Dalam Islam, saham pada hakikatnya merupakan modifikasi sistem patungan (persekutuan) modal dan kekayaan, yang dalam istilah fiqh dikenal dengan nama syirkah.
v  Fatwa DSN tentang Saham Syariah
Selain Fatwa DSN-MUI No.5 tahun 2000 tentang Jual Beli Saham. Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyetujui penerbitan fatwa tentang hak memesan efek terlebih dahulu
-       Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) merupakan produk pasar modal yang keberadaannya diperlukan guna mengembangkan industri pasar modal secara umum. Dalam Fatwa No. 20 dan 40 belum memuat secara khusus tentang HMETD karena itu DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang HMETD syariah yaitu fatwa No.65 pada tanggal 6 Maret 2008.
           Fatwa No. 65 menetapkan bahwa emiten boleh menerbitkan HMETD syariah dengan berpedoman bahwa HMETD syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli efek baru; termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan dan waran, sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan dan harga pelaksanaan HMETD syariah adalah harga yang telah ditetapkan oleh emiten bagi pemegang HMETD syariah untuk membeli efek yang baru diterbitkan selama periode yang ditetapkan. Selain itu, pemegang HMETD syariah boleh mengalihkan HMETD syariah kepada pihak lain dengan memperoleh imbalan dan harga pelaksanaan yang ditawarkan dalam HMETD syariah didasarkan atas prinsip wa’ad (janji) yang dinyatakan bersifat mengikat bagi emiten dan harus mencerminkan kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
v  Syarat-Syarat Saham Sesuai Syariah
             Kriteria pemilihan saham syariah didasarkan pada peraturan Bapepam-LK nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, pasal 1.b.7. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa efek berupa saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut:
1.  Jenis usaha, produk barang/jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) atau perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
3.  Emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan saham syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Syariah Compliance Officer (fatwa DSN No. 40/2003) dalam menjelaskan identifikasi perusahaan yang dapat ikut dalam saham islami mengajukan beberapa syarat yaitu:
a.   Emiten/perusahaan tersebut tidak berkaitan dengan riba.
b.   Perusahaan tersebut tidak memuat atau memproduksi barang atau jasa yang dilarang oleh syariah.
c.   Perusahaan tidak bertindak secara berlebihan terhadap faktor-faktor produksi alam yang diberikan Allah.
d.   Perusahaan tidak mempermainkan harga sekehendaknya, perusahaan tersebut tidak menghalangi terjadinya free market.
e.   Perusahaan tersebut mempunyai sosial responsibility yang tinggi sehingga punya kepedulian terhadap umat.
Adapun kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain:
1. Perjudian dan kegiatan lain yang tergolong judi
2. Perdagangan yang dilarang syariah, antara lain;
a.  Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa
b.  Perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu (bai’ najasy).
3. Jasa keuangan ribawi, antara lain;
a.  Bank berbasis bunga
b.  Perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
4. Jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maysir), seperti asuransi konvensional
5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan:
a. Barang atau jasa yang haram zatnya (haram li dzatihi);
b. Barang atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap.
    Dari enam kriteria di atas, perusahaan yang tidak bisa masuk dalam kategori bidang usaha syariah misalnya bank dan asuransi konvensional, perusahaan rokok, dan perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, dan menjual minuman keras.
v Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional
        Perbedaan antara saham syariah dan saham konvensional adalah sebagai berikut:
1.Saham yang ditransaksikan secara konvensional, tidak memperhatikan apakah transaksi tersebut bersifat spekulatif atau tidak dan demikian juga dengan jenis instrumen yang ditransaksikan tidak melihat apakah emitennya mengikuti secara syariah ataupun tidak.
2. Sementara saham syariah, emiten atau instrumennya haruslah mengikuti prinsip syariah. Adapun instrumen maupun saham yang sesuai syariah tersebut dapat mengacu pada fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Saham Syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham yang umum dikenal adalah saham biasa, karena saham biasa merupakan salah satu jenis efek yang paling banyak diperdagangkan di pasar modal.
Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Burhanuddin S, Pasar Modal Syariah, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2009.
Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, Jakarta, Kencana, 2008.
Pandji Anoraga & Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Jakarta, Rineka Cipta, 2008.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar