MAKALAH
OTONOMI DAERAH
Oleh :
INDRIYANA
CANDRASARI
PUTRI
WIDYA PRATIWI
TAMAMI
Jurusan :
EKONOMI
BISNIS SYARIAH
Mata Kuliah :
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu :
MUNSYI ULHAQ, M.Pd.
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
SLAWI
- TEGAL- JAWA TENGAH
2016
OTONOMI
DAERAH
I.
PENDAHULUAN
a. Latar
Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara
di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya.
Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 melalui
diterbitkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu
serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara.
Dengan
adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya
sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang.
Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi.
b. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini
antara lain :
1. Mengetahui
pengertian Otonomi Daerah
2. Mengetahui
Prinsisp-prinsip Otonomi Daerah dalam UU No.22 tahun 1999
3. Mengetahui
Pembagian kekuasaan antara Pusat dan Daerah dalam UU No.22 tahun 1999
4. Memahami
Otonomi Daerah dan Demokratisasi
c. Ruang
Lingkup Pembahasan
Lingkup pembahasan makalah ini adalah
sekitar Pengertian, prinsip, dan tekhnis pembagian kekuasaan dalam Otonomi
Daerah.
|
II. PEMBAHASAN
a. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi
daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengatur
serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah
tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara
harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti
"sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau
"undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri.
Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas
wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu
implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan
daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab,
terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber
potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Sedangkan
menurut para ahli, otonomi didefinisikan sebagai berikut :
1.
F. Sugeng Istianto menyatakan bahwa Otonomi
daerah merupakan sebuah hakk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus
rumah tangga daerah.
2.
Ateng Syarifuddin berpendapat bahwa Otonomi
memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan
hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai
suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
3.
Syarif Saleh menyebut Otonomi daerah
merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut
adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
4.
Kansil menyatakan bahwa Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus
rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih
berlaku.
5.
Widjaja menyatakan bahwa Otonomi daerah
merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya
ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan
suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan
sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
6.
Mahwood menyatakan bahwa Otonomi daerah
adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta
perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan
kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja
pemerintahan daerah.
7.
Benyamin Hoesein berpendapat bahwa Otonomi
daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional
Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
8.
Mariun menyebutkan bahwa Otonomi daerah
adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga
memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah
kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat pada daerah setempat.
9.
Vincent Lemius berpendapat bahwa Otonomi
daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik
maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam
otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat
masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana
diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
b. Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
sesuai UU No. 22 tahun 1999
Sebenarnya
terdapat dua undang–undang yang
menjadi pedoman dasar pelaksanaan otonomi daerah, yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004.
Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya
sendiri sesuai dengan peraturan undang–undang yang berlaku, sebagaimana
dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal–hal yang
terkait dalam Undang–undang yang telah ditetapkan.
Sedangkan perubahan yang mendasar dari pedoman Otonomi
Daerah dari UU No. 22 tahun 1999 digantikan oleh UU No. 32 tahun 2004 adalah
sebagai berikut
1. Prinsip – Prinsip
Otonomi Daerah dalam UU No. 22 tahun 1999
a.
Demokrasi,
keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b.
Otonomi
luas, nyata, dan bertanggungjawab.
c.
Otonomi
daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d.
Sesuai
dengan konstitusi negara.
e.
Kemandirian
daerah otonom.
f.
Meningkatkan
peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g.
Asas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
h.
Asas
tugas perbantuan.
2. Prinsip – Prinsip
Otonomi Daerah dalam UU No. 32 tahun 2004
a.
Demokrasi,
keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan
keanekaragaman daerah.
b.
Otonomi
luas, nyata, dan bertanggungjawab.
·
Otonomi
luas : daerah yang memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi
pelayanan, peningkata peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·
Otonomi
nyata : penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,
hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
·
Otonomi
yang bertanggungjawab : dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan
tujuan dan maksud pemberian otonom, yang pada dasarnya untuk memberdayakan
daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c. Pembagian
Kekuasaan antara Pusat dan Daerah sesuai
UU No. 22 tahun 1999
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan
berdasarkan prinsip negara kesatuan
tetapi dengan semangat federalisme. Prinsip federal yang dilaksanakan
ini sama dengan yang ditangani di negara federal, yaitu hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama serta berbagai jenis
urusan yang ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat.
1.
Kewenangan pemerintah pusat dalam UU No. 22 Tahun 1999, antara
lain :
Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan,
moneter dan agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien
ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro
ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN dan
pengembangan SDM.
2.
Kewenangan propinsi sebagai daerah administratif dalam UU
No. 22 Tahun 1999,
antara
lain :
ü Kewenangan bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
ü Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan
pengendalian pembangunan regional secara makro.
ü Kewenangan kelautan.
ü Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah
kabupaten dan kota.
3.
Kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah
otonom, antara
lain :
ü Pertanahan,
ü Pertanian,
ü Pendidikan dan Kebudayaan,
ü Tenaga Kerja,
ü Kesehatan,
ü Lingkungan Hidup,
ü Pekerjaan Umum,
ü Perhubungan,
ü Perdagangan dan Industri,
ü Penanaman Modal, dan
ü Koperasi.
d. Otonomi Daerah dan Demokratisasi
Keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi pernah
diungkapkan oleh Mohammad Hatta, proklamator RI. Dalam suatu kesempatan, beliau menyampaikan :
“Memberikan
otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong
berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri,
melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan
berekembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu
pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja
menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya
sendiri.
Jadi, keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi
ialah, bahwa
Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan
negara berada di tangan rakyat. Kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan
bersama rakyat, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sedangkan yang
dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah sistem tata kehidupan kenegaraan
atau kemasyarakatan didasarkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban
antara kepentingan pribadi dan masyarakat atau sesuai dengan Sila ke-4 dari
Pancasila yaitu Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan. Hal ini juga diserap oleh Indonesia dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga daerah dalam melaksanakan pemerintahannya
terdapat lembaga Legislatif Daerah yaitu DPRD yang bertugas mengawasi badan
Eksekutif Daerah,dan menyampaikan aspirasi rakyat daerahnya kepada Eksekutif
daerah itu agar sesuai dengan kepentingan rakyat tetap terjaga atau tersalurkan
dalam berpolitik atau menentukan nasibnya.
Keberadaan
Demokrasi sangat penting karena keberhasilan pembangunan daerah sangat
bergantung pada pelaksanaan desentralisasi yang baik dan benar. Salah satu
keuntungan desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan
lebih cepat. Dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat
diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah. Pemerintah
daerah dalam hal ini adalah badan eksekutif daerah dan badan legislatif daerah.
Dan adapun
konsekuensi otonomi daerah dengan demokratisasi yakni, pertama otonomi daerah harus dipandang sebagi instrumen
desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa. Kedua, otonomi daerah harus
didenifisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan
daerah (pemda) juga bukan otonomi bagi daerah.
III.
KESIMPULAN
Dalam
bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki
arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau
"undang-undang".
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus
daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan
mempunyai batas-batas wilayah.
yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan otonomi daerah, yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 32
tahun 2004.
Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 22 tahun
1999,
antara lain : (a) Demokrasi,
keadilan, pemerataan, potensi dan keaneka ragaman daerah, (b) Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab,
(c) Otonomi daerah yang luas dan
utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota,
(d) Sesuai dengan konstitusi
negara.
(e) Kemandirian daerah otonom.
(f) Meningkatkan peranan dan fungsi
badan legislatif daerah, (g) Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi
sebagai wilayah administrasi, (h) Asas tugas perbantuan.
Kewenangan
pemerintah pusat dalam UU No. 22 Tahun 1999, antara lain : Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan,
moneter dan agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien
ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro
ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN dan
pengembangan SDM.
Kewenangan
propinsi sebagai daerah administratif dalam UU No. 22 Tahun 1999,
antara lain : (1) Kewenangan
bersifat lintas Kabupaten dan Kota. (2) Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan
pengendalian pembangunan regional secara makro, (3) Kewenangan kelautan, (4) Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah
kabupaten dan kota
Kewenangan
pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom,
antara lain : Pertanahan,
Pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan,
Tenaga Kerja, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perdagangan dan Industri,
Penanaman Modal, dan
Koperasi.
Menurut
Dr. Moh. Hatta, “Memberikan otonomi
daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong
berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri,
melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan
berekembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi,
yaitu pemerintahan yang dilaksanakan
oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri,
melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.”
Keberadaan Demokrasi sangat penting
karena keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada pelaksanaan
desentralisasi yang baik dan benar. Salah satu keuntungan desentralisasi adalah
pemerintah daerah dapat mengambil keputusan lebih cepat. Dengan demikian prioritas pembangunan dan
kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan
nyata masyarakat di daerah
Daftar
Pustaka
http://www.smansax1-edu.com/2015/01/otonomi-daerah-pengertian-dan-tujuan.html
http://senseleaf.blogspot.co.id/2012/03/otonomi-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar