Minggu, 19 Juni 2016

MAKALAH OTONOMI DAERAH




MAKALAH
OTONOMI DAERAH


Oleh :
INDRIYANA CANDRASARI
PUTRI WIDYA PRATIWI
TAMAMI

Jurusan :
EKONOMI BISNIS SYARIAH

Mata Kuliah :
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Dosen Pengampu :
MUNSYI ULHAQ, M.Pd.



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAKTI NEGARA
SLAWI - TEGAL- JAWA TENGAH
2016


OTONOMI DAERAH


I.         PENDAHULUAN
a.       Latar Belakang
            Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi daerah sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 melalui diterbitkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 yang diharapkan dapat membantu serta mempermudah dalam berbagai urusan penyelenggaraan negara.
Dengan adanya otonomi daerah, daerah memiliki hak guna untuk mengatur daerahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi daerah adalah bagian dari desentralisasi.

b.      Tujuan
          Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
                                1.     Mengetahui pengertian Otonomi Daerah
                                2.     Mengetahui Prinsisp-prinsip Otonomi Daerah dalam UU No.22 tahun 1999
                                3.     Mengetahui Pembagian kekuasaan antara Pusat dan Daerah dalam UU No.22 tahun 1999
                                4.     Memahami Otonomi Daerah dan Demokratisasi

c.       Ruang Lingkup Pembahasan
          Lingkup pembahasan makalah ini adalah sekitar Pengertian, prinsip, dan tekhnis pembagian kekuasaan dalam Otonomi Daerah.


1
 
 
II.      PEMBAHASAN
a.      Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Sedangkan menurut para ahli, otonomi didefinisikan sebagai berikut :
1.      F. Sugeng Istianto menyatakan bahwa Otonomi daerah merupakan sebuah hakk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
2.      Ateng Syarifuddin berpendapat bahwa Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu dipertanggungjawabkan.
3.      Syarif Saleh menyebut Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
4.      Kansil menyatakan bahwa Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
5.      Widjaja menyatakan bahwa Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
6.      Mahwood menyatakan bahwa Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
7.      Benyamin Hoesein berpendapat bahwa Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
8.      Mariun menyebutkan bahwa Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
9.      Vincent Lemius berpendapat bahwa Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

b.      Prinsip-prinsip Otonomi Daerah sesuai UU No. 22 tahun 1999
Sebenarnya terdapat dua undang–undang yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan otonomi daerah, yakni Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 32  tahun 2004.
Hakikat otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah untuk membentuk dan menjalakan suatu pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan undang–undang yang berlaku, sebagaimana dijelaskan mengenai kewenangan daerah, kewajiban kepala daerah dan hal–hal yang terkait  dalam Undang–undang yang telah ditetapkan.
Sedangkan perubahan yang mendasar dari pedoman Otonomi Daerah dari UU No. 22 tahun 1999 digantikan oleh UU No. 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut
1.      Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 22 tahun 1999
a.       Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
b.      Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
c.       Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota.
d.      Sesuai dengan konstitusi negara.
e.       Kemandirian daerah otonom.
f.       Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
g.      Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi.
h.      Asas tugas perbantuan.
2.      Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 32 tahun 2004
a.       Demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b.      Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab.
·         Otonomi luas : daerah yang memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkata peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
·         Otonomi nyata : penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
·         Otonomi yang bertanggungjawab : dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

c.       Pembagian Kekuasaan antara Pusat dan Daerah sesuai UU No. 22 tahun 1999
Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan  tetapi dengan semangat federalisme. Prinsip federal yang dilaksanakan ini sama dengan yang ditangani di negara federal, yaitu hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama serta berbagai jenis urusan yang ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat.
                               1.      Kewenangan pemerintah pusat dalam UU No. 22 Tahun 1999, antara lain :
Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN dan pengembangan SDM.
                               2.      Kewenangan propinsi sebagai daerah administratif dalam UU No. 22 Tahun 1999, antara lain :
ü  Kewenangan bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
ü  Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro.
ü  Kewenangan kelautan.
ü  Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota.
                               3.      Kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom, antara lain :
ü  Pertanahan,
ü  Pertanian,
ü  Pendidikan dan Kebudayaan,
ü  Tenaga Kerja,
ü  Kesehatan,
ü  Lingkungan Hidup,
ü  Pekerjaan Umum,
ü  Perhubungan,
ü  Perdagangan dan Industri,
ü  Penanaman Modal, dan
ü  Koperasi.

d.      Otonomi Daerah dan Demokratisasi
Keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi pernah diungkapkan oleh Mohammad Hatta, proklamator RI. Dalam suatu kesempatan, beliau menyampaikan :
Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berekembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.
Jadi, keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi ialah, bahwa Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, pemerintah rakyat dan kekuasaan oleh rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah sistem tata kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan didasarkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antara kepentingan pribadi dan masyarakat atau sesuai dengan Sila ke-4 dari Pancasila yaitu Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Hal ini juga diserap oleh Indonesia dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga daerah dalam melaksanakan pemerintahannya terdapat lembaga Legislatif Daerah yaitu DPRD yang bertugas mengawasi badan Eksekutif Daerah,dan menyampaikan aspirasi rakyat daerahnya kepada Eksekutif daerah itu agar sesuai dengan kepentingan rakyat tetap terjaga atau tersalurkan dalam berpolitik atau menentukan nasibnya.
Keberadaan Demokrasi sangat penting karena keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada pelaksanaan desentralisasi yang baik dan benar. Salah satu keuntungan desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan lebih cepat. Dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah. Pemerintah daerah dalam hal ini adalah badan eksekutif daerah dan badan legislatif daerah.
 Dan adapun konsekuensi otonomi daerah dengan demokratisasi yakni, pertama otonomi daerah harus dipandang sebagi instrumen desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa. Kedua, otonomi daerah harus didenifisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah (pemda) juga bukan otonomi bagi daerah.

III.   KESIMPULAN
Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang".
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
yang menjadi pedoman dasar pelaksanaan otonomi daerah, yakni Undang-Undang Nomor 22  tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 32  tahun 2004.
Prinsip – Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No. 22 tahun 1999, antara lain : (a) Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keaneka ragaman daerah, (b) Otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab, (c) Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, (d) Sesuai dengan konstitusi negara. (e) Kemandirian daerah otonom. (f) Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, (g) Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi, (h) Asas tugas perbantuan.
Kewenangan pemerintah pusat dalam UU No. 22 Tahun 1999, antara lain : Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN dan pengembangan SDM.
Kewenangan propinsi sebagai daerah administratif dalam UU No. 22 Tahun 1999, antara lain : (1) Kewenangan bersifat lintas Kabupaten dan Kota. (2) Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, (3) Kewenangan kelautan, (4) Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota
Kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom, antara lain : Pertanahan, Pertanian, Pendidikan dan Kebudayaan, Tenaga Kerja, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Perdagangan dan Industri, Penanaman Modal, dan Koperasi.
Menurut Dr. Moh. Hatta, “Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktiviteit. Auto-aktiviteit artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berekembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.
Keberadaan Demokrasi sangat penting karena keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada pelaksanaan desentralisasi yang baik dan benar. Salah satu keuntungan desentralisasi adalah pemerintah daerah dapat mengambil keputusan lebih cepat.  Dengan demikian prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah


Daftar Pustaka

http://www.smansax1-edu.com/2015/01/otonomi-daerah-pengertian-dan-tujuan.html
http://senseleaf.blogspot.co.id/2012/03/otonomi-daerah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar