BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bisnis
keuangan Islam telah memasuki era kebangkitan kembali. Penerapan prinsip Islam
pada sektor perekonomian mendapat dukungan dari pemerintah walaupun pada
dasarnya masyarakat Indonesia yang menjadi penggeraknya. Kebangkitan bisnis
keuangan Islam ini ditandai dengan banyaknya lembaga keuangan Islam yang
beroperasi seperti pada bidang perbankan, asuransi, leasing, pegadaian, hotel,
koperasi dan pada jenis lembaga keuangan lainnya. Masyarakat lebih mengenal
perbankan syariah dalam praktik keuangan Islam. Namun sebenarnya, ekonomi Islam
tidak identik dengan perbankan syariah. Hal ini dapat dimaklumi karena
masyarakat lebih banyak berhubungan dan membutuhkan keberadaan bidang perbankan
dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
Kondisi saat ini, tidak hanya perbankan Islam
yang menunjukkan peningkatan dalam pertumbuhannya. Lembaga keuangan Islam
lainnya yang mengikuti trend tumbuh dan berkembang adalah asuransi Islam.
Asuransi Islam tumbuh dan berkembang seiring dengan tumbuh dan berkembangnya
perbankan syariah. Walaupun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami apa
dan bagaimana asuransi Islam tersebut. Hal ini membutuhkan suatu informasi yang
komprehensif untuk memberikan pemahaman kepada khalayak umum agar tidak terdapat
pemahaman yang keliru atas asuransi Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Asuransi di Dunia
Sekitar
tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris
(sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal
memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha
dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan
menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal
dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai
tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul
oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang
premi” yang dikenal pada asuransi sekarang.
2.2
Asuransi yang direkomendasikan Ulama
Seiring dengan
bergulirnya waktu dan ijtihad para pemerhati ekonomi Islam secara kontinu,
akhirnya mereka sampai kepada sebuah konsep yang dapat disepakati bersama serta
menjadi acuan dunia. Konsep tersebut populer dengan nama asuarsnu mutual,
kerjasama (ta’awuni). Kosep
Asuransi Ta’awuni merupakan rekomendasi
fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang pertama kali tahun 1976 M di Mekah.
Pesrta hampir 200 para ulama, kemudian di kuatkan lagi pada Majma’ al-Fiqh al
Islami al’alami (Kesatuan Ulama Fiqih Dunia) yang bersidang pada 28 Desember
1985 di Jeddah. Dan memutuskan pengharaman Asuransi Jenis perniagaan. Majma
fiqih juga secara ‘ijma mengharuskan asuransi jenis kerja sama (ta’awu) sebagai
alternatif asuransi Islam menggantikan jenis asuransi konvensional. Majma’
fiqih menyerukan agar seluruh umat Islam
dunia menggunakan asuransi ta’awuni.[1]
Dalam rangka untuk merespon fatwa
tersebut dan kebutuhan umat terhadap asuransi Islam, maka pada tahun 1979
berdirilah Asuransi Islam di Sudan.
Setahun
kemudian berdiri The Islamic Arab Isurance Co di Arab Saudi (1980). The Islamic
Takaful Company of Luxembourg di Bahamas (1983) dan selanjutnya oleh negara –
negara lain seperti Bahrain, UAE, Malaysia, Brunai Darussalam, Singapura dan
Indonesia.
Berikut
ini adalah beberapa perusahaan asrunasi yang dioperasionalkan dengan prinsip-
prinsip syariah yang telah berkembang di berbagai belahan dunia baik di negara
muslim maupun non muslim.
Data
perkembangan Asuransi Syariah di bebrapa Negara di dunia[2]
|
Muslim
Stae
|
|
|
1
|
The
National Re- Insurance Company (Sudan)
Ltd
|
n.d.
|
Sudan
|
2
|
The United
Insurance Company (Sudan) Ltd
|
1968
|
Sudan
|
3
|
Islamic
Insurance Co.
|
1979
|
Sudan
|
4
|
Sheikan
Insurance Co.
|
n.d.
|
Sudan
|
5
|
Al-Baraka
Insurance Co.
|
n.d.
|
Sudan
|
6
|
Watania
Cooperative Ins. Co.
|
n.d.
|
Sudan
|
7
|
The National Re-Insurance
Company (Sudan) Ltd.
|
n.d.
|
Sudan
|
8
|
Islamic Arab
Insurance Co (Dalah al-Barah Group)
|
1979
|
Saudi
Arabi
|
9
|
Islamic Arab
Insurance
|
n.d
|
Dubai
|
10
|
The Islamic
Arab Insurance Co
|
980
|
UAE
|
11
|
Sarikat
Takaful al-Islamiyah
|
1983
|
Bahrain
|
12
|
Islamic Takaful
and Re-Takaful Co. (Bahamas)
|
1983
|
Bahamas
|
13
|
Al-Baraka
Insurance Co.
|
1984
|
Sudan
|
14
|
Syarikat
Takaful Malaysia, Bhd
|
1984
|
Malaysia
|
15
|
Islamic
International Insurance Co. (Salamat)
|
1985
|
UAE
|
16
|
Alliance
Insurance[3]
|
n.d
|
UAE
|
17
|
Oman Insurance
Company[4]
|
n.d
|
UAE
|
18
|
BEIT Ladat
Ettamine Tounsi Reinsurance (BEST-Re)
|
1985
|
Tunisia
|
19
|
Islamic
Insurance and Reinsurance Co (IIRCO)
|
1985
|
Saudi
Arabia/Bahrain
|
20
|
Islamic
International Insurance Co. (Salamat)
|
1985
|
Saudi
Arabia/UAE
|
21
|
Al-Aman
Cooperative Insurance (ar-Rajhi)
|
1985
|
Saudi
Arabia
|
22
|
Global Islamic
Insurance Co.
|
n.d
|
SaudiArabia/Bahrain
|
23
|
Islamic
Corporation for Insurance of Investment and Export Credit
|
n.d
|
Saudi
Arabia
|
24
|
Islamic Arab
Insurance Co. (IAIC)
|
n.d
|
Saudi
Arabia/UAE
|
25
|
Nasional
Cooperative Insurance Company (NCCI)
|
n.d
|
Saudi
Arabia
|
26
|
Islamic
Takaful & Re takaful Co
|
n.d
|
SaudiArabia/Bahamas
|
27
|
Takaful Islamic Insurance Co.
|
n.d
|
Saudi
Arabia/Bahrain
|
28
|
Islamic
Universal Insurance
|
n.d
|
Saudi
Arabia/Bahrain
|
29
|
Al-Salam
Islamic Takaful Co.
|
1992
|
Bahrain
|
30
|
Islamic
Insurance Co. Plc
|
n.d
|
Bahrain
|
31
|
Bahrain
Islamic Insurance
|
n.d
|
Bahrain
|
32
|
Takaful
National Anda
|
1993
|
Malaysia
|
33
|
Qatar Islamic
Insurance Co
|
1994
|
Qatar
|
34
|
PT Syarikat
Takaful Indonesia
|
1994
|
Indonesia
|
35
|
PT Asuransi
Takaful Keluarga
|
1994
|
Indonesia
|
36
|
Asean
Re-Takaful Internasional Malaysia/Labuan
|
1996
|
(L) Ltd.
(ARIL)
|
37
|
MNI Takaful
SBN Berhad
|
n.d
|
Malaysia
|
38
|
The Malaysian
Insurance Instiute
|
n.d
|
Malaysia
|
39
|
Life Takaful
(pte)
|
1999
|
Brunei
|
40
|
Takaful &
Retakaful Company
|
n.d
|
Brunei
|
41
|
Tabung Amanah
Islam
|
n.d
|
Brunei
|
42
|
Insurance
Islam Taib Sendirian Berhad (IITSB)
|
n.d
|
Brunei
|
43
|
Takafol IBB Birhad
|
n.d
|
Brunei
|
44
|
General
Takaful (pte)
|
1999
|
Bangladesh
|
45
|
Ihlas Sigorta
A.S
|
n.d
|
Turkey
|
46
|
Internasional
Company for Cooperative Insurance
|
n.d
|
Kuwait
|
47
|
Islamic
Insurance Company
|
n.d
|
Jordan
|
48
|
Bimah Iran
Insurance Company
|
n.d
|
Iran
|
49
|
Dana Insurance
Company
|
n.d
|
Iran
|
50
|
Amanah Takaful Limited
|
n.d
|
Sri Lanka
|
51
|
Asuransi Syariah
Mubarakah
|
2001
|
Indonesia
|
|
Non Muslim State
|
|
|
52
|
Internasional Takaful
Co.
|
1933
|
Luxemborg
|
53
|
Takaful Australia
|
n.d
|
Australia
|
54
|
Syarikat Takaful
Singapura
|
1995
|
Singapore
|
55
|
Keppel Insrance
|
n.d
|
Singapore
|
56
|
Takaful USA Management
Service, LLC
|
1996
|
USA
|
57
|
Amana Srilanka (Pte)
|
1999
|
Srilanka
|
58
|
Takafol (U.K) Ltd[5]
|
n.d
|
United Kingdom
|
59
|
Sosar al Amane
(al-Baraka Group)
|
n.d
|
Senegal
|
60
|
Takaful S.A
|
n.d
|
PGermany
|
Website dan Email Addresses
Berikut
adalah beberapa contoh kutipan website dan Email addresses beberapa perusahaan
asuransi Islam di dunia. [6]
NO
|
NAMA NEGARA
|
ALAMAT
|
1
|
Australia
|
Suite 2, Robinson Street
Dandenong VIC, 3175
Email : mbassal@net2000.com.au
Web :
Http://www.users.net2000.com.au/mbassal/takaful/mbody.html
|
2
|
Bahrain
|
As-Salam Islamic Takaful Company
PO BOX 15302 Manama, Bahrain
|
3
|
Indonesia
|
PT Asuransi Takaful Umum
Jl. Jendral Sudirman kav. 2
Jakarta
|
2.4
Takaful (Asuransi Syariah) ASEAN
Di ASEAN,
Syarikat Takaful Malaysia Berhard yang berdiri tanggal 29 November 1984
merupakan pelopor asuransi Islam dan sekaligus merupakan asuransi dengan
prinsip-prinsip Islam terbesar di ASEAN saat ini. Malaysia merupakan negara
pertama yang mempraktekan asuransi berdasarkan prinsip syariah, yang
selanjutnya menjadi inspirasi berdirinya asuransi Islam di Brunei, Singapura,
dan Indonesia. Saat ini Takaful Malaysia telah memiliki aset dengan profit pada
tahun 2002 sebesar 18 juta Ringgit dan memiliki market share asuransi syariah
di dunia sebesar 40 %.
Syarikat Takaful
Malaysia Berhad memiliki 103 cabang dan memiliki saham di beberapa perusahaan
asuransi syariah di luar Malaysia.
Misalnya:
1.
ASEAN Retakaful Internasional
(L) Ltd
2.
PT Syarikat Takaful Indonesia
3.
Arabian Malaysia
2.3 Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia Serta
Kendala dan Strategi Perkembangan Asuransi Syariah
2.a Perkembangan Asuransi
Syariah
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam
bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi
berasal dari bahasa latin, yaituassecurare yang berarti “meyakinkan orang”[7]
Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau
Takaful berasal dari akar kata kafala.
Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi.
Yaitu tafaa’ala, artinya
saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling
menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling
memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya
menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan
atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing
mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung
risiko tersebut.”
Bisnis
asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada
waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini
sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan
perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk
menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan
demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu,
yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau
zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang
lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan
itu adalah :
1. Perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh orang Belanda.
2. Perusahaan-perusahaan
yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di
Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan
sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi
kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa
Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum
dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis
asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat
terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.
Pada saat ini perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang
diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu
didirikanlah asuransi-asuransi syariah sebagai bentuk partisipasi dalam membangun
perkembangan ekonomi syariah.
Sampai saat ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak
asuransi konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah
dan beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi
islam baru.[8]
Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan syariah yang
telah ada saat ini pada tanggal 14 Agustus 2003 yang lalu kemudian membentuk
suatu wadah perkumpulan atau asosiasi yaitu Asosiasi Asuransi Islam Indonesia (
AASI). AASi dibentuk selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga
secara eksternal sebagai wadah resmi untuk mewakili asuransi islam baik kepada
pemerintah, legislatif, maupun keluar negeri.
Pro Kontra Asuransi Modern
Karena dirasa sudah
melenceng jauh dari prinsip awal tentang asuransi mutual, banyak pihak dari
kalangan Muslim yang merasa keberatan dengn praktek asuransi modern. Kontrak
asuransi ditolak oleh ulama atau kalangan terpelajar Islam dengan berbagai
alasan antara lain :
1. Asuransi modern merupakan kontrak perjudian
2. Asuransi hanyalah pertaruhan
3. Asuransi bersifat tidak pasti
4. Asuransi jiwa adalah alat dengan mana suatu usaha dilakukan
untuk mengganti kehendak Tuhan
5. Dalam asuransi jiwa jumlah premi tidak tentu, karena peserta
asuransi tidak tahu berapa kali cicilan yang akan dibayarkan sampai ia
meninggal
6. Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang dibayarkan
oleh peserta asuransi dalam surat berharga berbunga. Dalam hal asuransi jiwa si
peserta asuransi atas kematiannya berhak mendapatkan jauh lebih banyak dari
jumlah yang telah dibayarkannya yang merupakan riba
7. Seluruh bisnis asuransi didasarkan pada
riba yang hukumnya haram.
Jadi karena berbagai
alasan itulah para ulama dengan tegas menyatakan perang terhadap prkatek
asuransi modern. Para tokoh yang termasuk kontra asuransi modern antara lain :
Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii, Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhii al-Muth’i
(Muslehuddin, Muhammad).
Ditengah derasnya
hujatan terhadap praktek asuransi modern ternyata ada beberapa ulama yang justru
mendukung pelaksanaan asuransi modern. Para ulama yang pro tehadap asuransi
modern tersebut berpendapat :
1. Asuransi bukan perjudian juga bukan pertaruhan karena
didasarkan pada mutualitas (kebersamaan) dan kerja sama. Perjudian adalah suatu
permainan keberuntungan dan karenanya merusak masyarakat. Asuransi adalah suatu
anugerah bagi umat manusia, karena ia melindungi mereka dari bahaya yang
mengancam jiwa dan harta mereka dan memberikan keuntungan bagi perdagangan dan
industri.
2. Ketidakpastian dalam transaksi dilarang dalam Islam karena
menyebabkan perselisihan. Jelas dari ucapan Nabi saw bahwa kontrak penjualan
dilarang bila penjual tidak sanggup menyerahkan barang yang dijanjikan kepada
pembeli karena sifatnya yang tidak tentu. Kontrak asuransi adalah salah satu
ganti rugi yang sesuai dengan hukum Islam, karena telah diketahui jumlah
hartanya.
3. Asuransi jiwa bukan alat untuk menolak kekuasaan Tuhan atau
menggantikan kehendak-Nya, karena asuransi ini tidak menjamin suatu peristiwa
yang tidak terjadi tapi sebaliknya mengganti kerugian kepada peserta asuransi
terhadap akibat-akibat dari suatu peristiwa atau resiko yang sudah ditentukan.
Gerakan kooperatiflah yang mengurangi kerugian akibat peristiwa tertentu dan
itu didukung oleh ayat Al Quran :”Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan)kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran”.
4. Keberatan mengenai tidak tentunya asuransi jiwa dalam arti
bahwa peserta suransi tidak mengetahui berapa banyak jumlah cicilan yang
dibayarnya sampai kematiannya adalah tidak beralasan.
5. Keberatan mengenai riba dalam asuransi tak berguna sebab
asuransi membolehkan peserta asuransi untuk tidak menerima lebih dari yang
telah dibayarnya.
Itulah secara ringkas
pendapat dari pihak ulama yang pro terhadap praktek asuransi modern. Mereka
juga menambahkan bahwasanya secara tidak langsung kontrak bantuan(‘aqd
al-muwalat) dalam Islam serupa dengan asuransi kewajiban. Para tokoh yang
setuju dengan asuransi modern antara lain : Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad
Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Abd Rakhman Isa.
Begitulah seiring
dengan perjalanan waktu perdebatan antara kaum pro dan kontra asuransi terus
berlangsung. Ditengah perdebatan sengit tersebut kemudian muncul kaum yang
moderat dalam arti mereka tidak langsung menolak asuransi modern namun juga
tidak langsung membenarkan. Kaum ini berpendapat bahwa :
1. Asuransi kendaraan untuk perbaikannya tidak dilarang namun
asuransi jiwa adalah semacam perjudian karena tidak ada pembenaran bagi seseorang
yang memberikan hanya sebagian dari suatu jumlah untuk berhak mendapat
seluruhnya jika ia meninggal(riba).
2. Sistem asuransi adalah haram jika dilandasarkan pada riba.
Jelas ada unsur ketidak pastiandan kekacau-balauan dalam asuransi yang seringkali
mengakibatkan kerugian bagi individu dan keuntungan yang banyak bagi
perusahaan.
3. Asuransi dalam segalan jenisnya adalah
contoh kerja sama dan berguna bagi masyarakat.
Berdasar pandangan
dari golongan ketiga inilah kemudian muncul pendapat bahwa asuransi sosial
diperbolehkan akan tetapi asuransi komersial adalah haram hukumnya.
Kendala
dan strategi perkembangan asuransi syariah
Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadapi beberpa
kendala, diantaranya :
a. Rendahnya
tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative
baru dibandingkan dengan asuransi konvebsional yang telah lama mereka kenal,
baik nama dan operasinya.
b. Asuransi
bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam
hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih
banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
c. Asuransi
syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses
mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik
untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan
demi perbaikan system yang ada.
d. Rendahnya
profesionalisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan
asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan
kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk
membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah.
Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi
syariah diantaranya sebagai berikut :
a. Perlu strategi pemasaran yang lebih
terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi
syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada
pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah,
bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi
syariah, dan sebagainya.
b. Sebagai lembaga keuangan yang
menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari
operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative
kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan
masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan
denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya
dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias
memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.
c. Dukungan dari berbagai pihak teruitama
pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan
dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain
memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang berlaku,
juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan
keinginan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau
Takaful berasal dari akar kata kafala.
Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi.
Yaitu tafaa’ala, artinya
saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling
menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling
memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya
menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan
atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing
mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung
risiko tersebut.”
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah : 1) Memberikan jaminan
perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak, 2)
meningkatkan efisiensi, 3)pemerataan biaya, 4)sebagai tabungan dan untuk menutup
Loss of Earning seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat bekerja
Perubahan-perubahan
yang terjadi dalam pasar reasuransi internasional telah memberikan pengaruh
pada suku premi berbagai jenis pertanggungan. Yang banyak memberikan pengaruh
adalah pasar reasuransi utama seperti di Eropa dan Singapura. Kelima,
"pasar asuransi bebas" (free market) yang terbatas. Tendensi
semakin banyaknya perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi luar negeri
untuk beroperasi dalam bisnis perasuransian di Indonesia, baik secara langsung
maupun tidak langsung, menyebabkan pasar asuransi semakin kompetitif.
Tantangan yang
dihadapi oleh dunia asuransi Indonesia makin menguat dengan banyaknya serbuan
asuransi asing sebagai dampak langsung globalisasi.Di era mendatang atau
dikenal sebagai era globalisasi, perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi
Indonesia selain menghadapi "serbuan" dari perusahaan-perusahaan
asuransi/reasuransi asing yang memiliki permodalan yang kuat, serta teknologi
dan sumber daya manusia yang handal, juga berpeluang untuk beroperasi
mengembangkan bisnis asuransi dan reasuransi di negara-negara lain. Menghadapi
kondisi mendatang yang begitu berat, industri asuransi Indonesia harus segera
meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitifnya, jika pasarnya tidak ingin
diambil oleh pihak lain. Peningkatan keunggulan ini juga harus dilakukan bila
perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi nasional juga ingin ikut merebut
peluang dalam menggarap lahan bisnis asuransi di manca negara, khususnya di Asia
Pasifik.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
Wahbah az –Zuhaili, Al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr, Damaskus, hlm
5/3423
[2]
Website:www.islamic-banking.com. Website: http://www.takaful.com.
Website: http://www.takaful-malaysia.com.
Website:http:/www.takafulusa.com.
[3]
The Company has an “Islamic window”
[4]
The Company has an “Islamic window”
[5]
Member of Takaful S.A Luxembourg
[6]
International Directory of Islamic Insurance (Takaful) yang diterbitkan oleh
Institute of Islam Banking &Insurance, 2000, London, hlm.178-181
[7] Mahmud Abu Su’ud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d
al-Isla`miyy, Maktabat al-mana`r al-isla`miyyah, (Kuwait :1968), h. 56
[8]
Javed Ansari, Ekonomi
Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan dari Islamabaddalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa
Evaluasi dan Prospek Gerakan Perekonomian Islam , PLP2M, ( Yogyakarta: 1985), h.
100-111
Tidak ada komentar:
Posting Komentar