Minggu, 19 Juni 2016

SEJARAH ASURANSI SYARIAH - NURAJIZAH



BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR  BELAKANG

Bisnis keuangan Islam telah memasuki era kebangkitan kembali. Penerapan prinsip Islam pada sektor perekonomian mendapat dukungan dari pemerintah walaupun pada dasarnya masyarakat Indonesia yang menjadi penggeraknya. Kebangkitan bisnis keuangan Islam ini ditandai dengan banyaknya lembaga keuangan Islam yang beroperasi seperti pada bidang perbankan, asuransi, leasing, pegadaian, hotel, koperasi dan pada jenis lembaga keuangan lainnya. Masyarakat lebih mengenal perbankan syariah dalam praktik keuangan Islam. Namun sebenarnya, ekonomi Islam tidak identik dengan perbankan syariah. Hal ini dapat dimaklumi karena masyarakat lebih banyak berhubungan dan membutuhkan keberadaan bidang perbankan dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
 Kondisi saat ini, tidak hanya perbankan Islam yang menunjukkan peningkatan dalam pertumbuhannya. Lembaga keuangan Islam lainnya yang mengikuti trend tumbuh dan berkembang adalah asuransi Islam. Asuransi Islam tumbuh dan berkembang seiring dengan tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah. Walaupun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami apa dan bagaimana asuransi Islam tersebut. Hal ini membutuhkan suatu informasi yang komprehensif untuk memberikan pemahaman kepada khalayak umum agar tidak terdapat pemahaman yang keliru atas asuransi Islam.


















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Asuransi di Dunia
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang.

2.2 Asuransi yang direkomendasikan Ulama

                         Seiring dengan bergulirnya waktu dan ijtihad para pemerhati ekonomi Islam secara kontinu, akhirnya mereka sampai kepada sebuah konsep yang dapat disepakati bersama serta menjadi acuan dunia. Konsep tersebut populer dengan nama asuarsnu mutual, kerjasama  (ta’awuni). Kosep Asuransi  Ta’awuni merupakan rekomendasi fatwa Muktamar Ekonomi Islam yang bersidang pertama kali tahun 1976 M di Mekah. Pesrta hampir 200 para ulama, kemudian di kuatkan lagi pada Majma’ al-Fiqh al Islami al’alami (Kesatuan Ulama Fiqih Dunia) yang bersidang pada 28 Desember 1985 di Jeddah. Dan memutuskan pengharaman Asuransi Jenis perniagaan. Majma fiqih juga secara ‘ijma mengharuskan asuransi jenis kerja sama (ta’awu) sebagai alternatif asuransi Islam menggantikan jenis asuransi konvensional. Majma’ fiqih menyerukan agar seluruh umat Islam  dunia menggunakan asuransi ta’awuni.[1]
                          Dalam rangka untuk merespon fatwa tersebut dan kebutuhan umat terhadap asuransi Islam, maka pada tahun 1979 berdirilah Asuransi Islam di Sudan.
Setahun kemudian berdiri The Islamic Arab Isurance Co di Arab Saudi (1980). The Islamic Takaful Company of Luxembourg di Bahamas (1983) dan selanjutnya oleh negara – negara lain seperti Bahrain, UAE, Malaysia, Brunai Darussalam, Singapura dan Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa perusahaan asrunasi yang dioperasionalkan dengan prinsip- prinsip syariah yang telah berkembang di berbagai belahan dunia baik di negara muslim maupun non muslim.

Data perkembangan Asuransi Syariah di bebrapa Negara di dunia[2]

Muslim Stae


1
The National  Re- Insurance Company (Sudan) Ltd
n.d.
Sudan
2
The United Insurance Company (Sudan) Ltd
1968
Sudan
3
Islamic Insurance Co.
1979
Sudan
4
Sheikan Insurance Co.
n.d.
Sudan
5
Al-Baraka Insurance Co.
n.d.
Sudan
6
Watania Cooperative Ins. Co.
n.d.
Sudan
7
The National Re-Insurance Company (Sudan) Ltd.
n.d.
Sudan
8
Islamic Arab Insurance  Co (Dalah al-Barah Group)
1979
Saudi Arabi
9
Islamic Arab Insurance
n.d
Dubai
10
The Islamic Arab Insurance  Co
980
UAE
11
Sarikat Takaful al-Islamiyah
1983
Bahrain
12
Islamic Takaful and Re-Takaful Co. (Bahamas)
1983
Bahamas
13
Al-Baraka Insurance Co.
1984
Sudan
14
Syarikat Takaful Malaysia, Bhd
1984
Malaysia
15
Islamic International Insurance Co. (Salamat)
1985
UAE
16
Alliance Insurance[3]
n.d
UAE
17
Oman Insurance Company[4]
n.d
UAE
18
BEIT Ladat Ettamine Tounsi Reinsurance (BEST-Re)
1985
Tunisia
19
Islamic Insurance and Reinsurance Co (IIRCO)
1985
Saudi Arabia/Bahrain
20
Islamic International Insurance Co. (Salamat)
1985
Saudi Arabia/UAE
21
Al-Aman Cooperative Insurance (ar-Rajhi)
1985
Saudi Arabia
22
Global Islamic Insurance Co.
n.d
SaudiArabia/Bahrain
23
Islamic Corporation for Insurance of Investment and Export Credit
n.d
Saudi Arabia
24
Islamic Arab Insurance Co. (IAIC)
n.d
Saudi Arabia/UAE
25
Nasional Cooperative Insurance Company (NCCI)
n.d
Saudi Arabia
26
Islamic Takaful & Re takaful Co
n.d
SaudiArabia/Bahamas
27
Takaful  Islamic Insurance Co.
n.d
Saudi Arabia/Bahrain
28
Islamic Universal Insurance
n.d
Saudi Arabia/Bahrain
29
Al-Salam Islamic Takaful Co.
1992
Bahrain
30
Islamic Insurance Co. Plc
n.d
Bahrain
31
Bahrain Islamic Insurance
n.d
Bahrain
32
Takaful National Anda
1993
Malaysia
33
Qatar Islamic Insurance Co
1994
Qatar
34
PT Syarikat Takaful Indonesia
1994
Indonesia
35
PT Asuransi Takaful Keluarga
1994
Indonesia
36
Asean Re-Takaful Internasional Malaysia/Labuan
1996
(L) Ltd. (ARIL)
37
MNI Takaful SBN Berhad
n.d
Malaysia
38
The Malaysian Insurance Instiute
n.d
Malaysia
39
Life Takaful (pte)
1999
Brunei
40
Takaful & Retakaful Company
n.d
Brunei
41
Tabung Amanah Islam
n.d
Brunei
42
Insurance Islam Taib Sendirian Berhad (IITSB)
n.d
Brunei
43
Takafol  IBB Birhad
n.d
Brunei
44
General Takaful (pte)
1999
Bangladesh
45
Ihlas Sigorta A.S
n.d
Turkey
46
Internasional Company for Cooperative Insurance
n.d
Kuwait
47
Islamic Insurance Company
n.d
Jordan
48
Bimah Iran Insurance Company
n.d
Iran
49
Dana Insurance Company
n.d
Iran
50
Amanah Takaful Limited
n.d
Sri Lanka
51
Asuransi Syariah Mubarakah
2001
Indonesia

Non Muslim State


52
Internasional Takaful Co.
1933
Luxemborg
53
Takaful  Australia
n.d
Australia
54
Syarikat Takaful Singapura
1995
Singapore
55
Keppel Insrance
n.d
Singapore
56
Takaful USA Management Service, LLC
1996
USA
57
Amana Srilanka (Pte)
1999
Srilanka
58
Takafol (U.K) Ltd[5]
n.d
United Kingdom
59
Sosar al Amane (al-Baraka Group)
n.d
Senegal
60
Takaful S.A
n.d
PGermany




          Website dan Email Addresses
            Berikut adalah beberapa contoh kutipan website dan Email addresses beberapa perusahaan asuransi Islam di dunia. [6]
NO
NAMA  NEGARA
ALAMAT
1
Australia
Suite 2, Robinson Street
Dandenong VIC, 3175
Web : Http://www.users.net2000.com.au/mbassal/takaful/mbody.html
2
Bahrain
As-Salam Islamic Takaful Company
PO BOX 15302 Manama, Bahrain
3
Indonesia
PT Asuransi Takaful Umum
Jl. Jendral Sudirman kav. 2
Jakarta

2.4 Takaful (Asuransi Syariah) ASEAN
            Di ASEAN, Syarikat Takaful Malaysia Berhard yang berdiri tanggal 29 November 1984 merupakan pelopor asuransi Islam dan sekaligus merupakan asuransi dengan prinsip-prinsip Islam terbesar di ASEAN saat ini. Malaysia merupakan negara pertama yang mempraktekan asuransi berdasarkan prinsip syariah, yang selanjutnya menjadi inspirasi berdirinya asuransi Islam di Brunei, Singapura, dan Indonesia. Saat ini Takaful Malaysia telah memiliki aset dengan profit pada tahun 2002 sebesar 18 juta Ringgit dan memiliki market share asuransi syariah di dunia sebesar 40 %.
            Syarikat Takaful Malaysia Berhad memiliki 103 cabang dan memiliki saham di beberapa perusahaan asuransi syariah di luar Malaysia.
Misalnya:
1.      ASEAN Retakaful Internasional (L) Ltd
2.      PT Syarikat Takaful Indonesia
3.      Arabian Malaysia






2.3 Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia Serta Kendala dan Strategi Perkembangan Asuransi Syariah
2.a Perkembangan Asuransi Syariah
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin, yaituassecurare yang berarti “meyakinkan orang”[7]
Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut.”
            Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
1.      Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
2.      Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
            Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan.

Pada saat ini perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntungan yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi syariah sebagai bentuk partisipasi dalam membangun perkembangan ekonomi syariah.
Sampai saat ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak asuransi konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah dan beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi islam baru.[8]
Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan syariah yang telah ada saat ini pada tanggal 14 Agustus 2003 yang lalu kemudian membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi yaitu Asosiasi Asuransi Islam Indonesia ( AASI). AASi dibentuk selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadah resmi untuk mewakili asuransi islam baik kepada pemerintah, legislatif, maupun keluar negeri.
Pro Kontra Asuransi Modern
Karena dirasa sudah melenceng jauh dari prinsip awal tentang asuransi mutual, banyak pihak dari kalangan Muslim yang merasa keberatan dengn praktek asuransi modern. Kontrak asuransi ditolak oleh ulama atau kalangan terpelajar Islam dengan berbagai alasan antara lain :
1. Asuransi modern merupakan kontrak perjudian
2. Asuransi hanyalah pertaruhan
3. Asuransi bersifat tidak pasti
4. Asuransi jiwa adalah alat dengan mana suatu usaha dilakukan untuk mengganti kehendak Tuhan
5. Dalam asuransi jiwa jumlah premi tidak tentu, karena peserta asuransi tidak tahu berapa kali cicilan yang akan dibayarkan sampai ia meninggal
6. Perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang dibayarkan oleh peserta asuransi dalam surat berharga berbunga. Dalam hal asuransi jiwa si peserta asuransi atas kematiannya berhak mendapatkan jauh lebih banyak dari jumlah yang telah dibayarkannya yang merupakan riba
7. Seluruh bisnis asuransi didasarkan pada riba yang hukumnya haram.
Jadi karena berbagai alasan itulah para ulama dengan tegas menyatakan perang terhadap prkatek asuransi modern. Para tokoh yang termasuk kontra asuransi modern antara lain : Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii, Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhii al-Muth’i (Muslehuddin, Muhammad).
Ditengah derasnya hujatan terhadap praktek asuransi modern ternyata ada beberapa ulama yang justru mendukung pelaksanaan asuransi modern. Para ulama yang pro tehadap asuransi modern tersebut berpendapat :
1. Asuransi bukan perjudian juga bukan pertaruhan karena didasarkan pada mutualitas (kebersamaan) dan kerja sama. Perjudian adalah suatu permainan keberuntungan dan karenanya merusak masyarakat. Asuransi adalah suatu anugerah bagi umat manusia, karena ia melindungi mereka dari bahaya yang mengancam jiwa dan harta mereka dan memberikan keuntungan bagi perdagangan dan industri.
2. Ketidakpastian dalam transaksi dilarang dalam Islam karena menyebabkan perselisihan. Jelas dari ucapan Nabi saw bahwa kontrak penjualan dilarang bila penjual tidak sanggup menyerahkan barang yang dijanjikan kepada pembeli karena sifatnya yang tidak tentu. Kontrak asuransi adalah salah satu ganti rugi yang sesuai dengan hukum Islam, karena telah diketahui jumlah hartanya.
3. Asuransi jiwa bukan alat untuk menolak kekuasaan Tuhan atau menggantikan kehendak-Nya, karena asuransi ini tidak menjamin suatu peristiwa yang tidak terjadi tapi sebaliknya mengganti kerugian kepada peserta asuransi terhadap akibat-akibat dari suatu peristiwa atau resiko yang sudah ditentukan. Gerakan kooperatiflah yang mengurangi kerugian akibat peristiwa tertentu dan itu didukung oleh ayat Al Quran :”Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.
4. Keberatan mengenai tidak tentunya asuransi jiwa dalam arti bahwa peserta suransi tidak mengetahui berapa banyak jumlah cicilan yang dibayarnya sampai kematiannya adalah tidak beralasan.
5. Keberatan mengenai riba dalam asuransi tak berguna sebab asuransi membolehkan peserta asuransi untuk tidak menerima lebih dari yang telah dibayarnya.
Itulah secara ringkas pendapat dari pihak ulama yang pro terhadap praktek asuransi modern. Mereka juga menambahkan bahwasanya secara tidak langsung kontrak bantuan(‘aqd al-muwalat) dalam Islam serupa dengan asuransi kewajiban. Para tokoh yang setuju dengan asuransi modern antara lain : Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa, Abd Rakhman Isa.
Begitulah seiring dengan perjalanan waktu perdebatan antara kaum pro dan kontra asuransi terus berlangsung. Ditengah perdebatan sengit tersebut kemudian muncul kaum yang moderat dalam arti mereka tidak langsung menolak asuransi modern namun juga tidak langsung membenarkan. Kaum ini berpendapat bahwa :
1. Asuransi kendaraan untuk perbaikannya tidak dilarang namun asuransi jiwa adalah semacam perjudian karena tidak ada pembenaran bagi seseorang yang memberikan hanya sebagian dari suatu jumlah untuk berhak mendapat seluruhnya jika ia meninggal(riba).
2. Sistem asuransi adalah haram jika dilandasarkan pada riba. Jelas ada unsur ketidak pastiandan kekacau-balauan dalam asuransi yang seringkali mengakibatkan kerugian bagi individu dan keuntungan yang banyak bagi perusahaan.
3. Asuransi dalam segalan jenisnya adalah contoh kerja sama dan berguna bagi masyarakat.
Berdasar pandangan dari golongan ketiga inilah kemudian muncul pendapat bahwa asuransi sosial diperbolehkan akan tetapi asuransi komersial adalah haram hukumnya.

  Kendala dan strategi perkembangan asuransi syariah
Dalam perkembangannya, asuransi syariah menghadapi beberpa kendala, diantaranya :
a.  Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative baru dibandingkan dengan asuransi konvebsional yang telah lama mereka kenal, baik nama dan operasinya.
b.  Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya bank lebih lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
c.  Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masih dalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkah sosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upaya mencari masukan demi perbaikan system yang ada.
d.  Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhan asuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untuk membuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah.
Adapun strategi yang diperlukan untuk pengembangan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut :
a.       Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhi pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlu meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini, misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah, keuntungan apa yang di dapat dari asuransi syariah, dan sebagainya.
b.      Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan system syariah tentunya aspek syiar islam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanya dalam bentuk normative kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antara perusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagai perusahaan yang berhubungan denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan, kerusakan dll), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabah asuransi syariah bias memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan asuransi konvensional.
c.       Dukungan dari berbagai pihak teruitama pemerinyah, ulama, akademis, dan masyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasi asuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan control bagi asuransi syariah untuk berjalan pada system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuan asuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat.




















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut etimologi bahasa Arab istilah Asuransi Syariah atau Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrif atau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala, artinya saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan makna saling menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah “Saling memikul risiko di antara sesame orang sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itu dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasing mengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung risiko tersebut.”
Tujuan berdirinya Asuransi Syariah : 1) Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak, 2) meningkatkan efisiensi, 3)pemerataan biaya, 4)sebagai tabungan dan untuk menutup Loss of Earning seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat bekerja
Perubahan-perubahan yang terjadi dalam pasar reasuransi internasional telah memberikan pengaruh pada suku premi berbagai jenis pertanggungan. Yang banyak memberikan pengaruh adalah pasar reasuransi utama seperti di Eropa dan Singapura. Kelima, "pasar asuransi bebas" (free market) yang terbatas. Tendensi semakin banyaknya perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi luar negeri untuk beroperasi dalam bisnis perasuransian di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, menyebabkan pasar asuransi semakin kompetitif.
Tantangan yang dihadapi oleh dunia asuransi Indonesia makin menguat dengan banyaknya serbuan asuransi asing sebagai dampak langsung globalisasi.Di era mendatang atau dikenal sebagai era globalisasi, perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi Indonesia selain menghadapi "serbuan" dari perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi asing yang memiliki permodalan yang kuat, serta teknologi dan sumber daya manusia yang handal, juga berpeluang untuk beroperasi mengembangkan bisnis asuransi dan reasuransi di negara-negara lain. Menghadapi kondisi mendatang yang begitu berat, industri asuransi Indonesia harus segera meningkatkan keunggulan komparatif dan kompetitifnya, jika pasarnya tidak ingin diambil oleh pihak lain. Peningkatan keunggulan ini juga harus dilakukan bila perusahaan-perusahaan asuransi/reasuransi nasional juga ingin ikut merebut peluang dalam menggarap lahan bisnis asuransi di manca negara, khususnya di Asia Pasifik.

DAFTAR PUSTAKA


















                  




















[1] Wahbah az –Zuhaili, Al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr, Damaskus, hlm 5/3423
[2] Website:www.islamic-banking.com. Website: http://www.takaful.com. Website: http://www.takaful-malaysia.com. Website:http:/www.takafulusa.com.
[3] The Company has an “Islamic window”
[4] The Company has an “Islamic window”
[5] Member of Takaful S.A Luxembourg
[6] International Directory of Islamic Insurance (Takaful) yang diterbitkan oleh Institute of Islam Banking &Insurance, 2000, London, hlm.178-181
[7] Mahmud Abu Su’ud, Khuthut ra’isiyyah fi` al-Iqtisha`d al-Isla`miyy, Maktabat al-mana`r al-isla`miyyah, (Kuwait :1968), h. 56
[8] Javed Ansari, Ekonomi Islam antar Neoklasik dan Strukturalis: Laporan dari Islamabaddalam Islamisasi Ekonomi: suatu Sketsa Evaluasi dan Prospek Gerakan Perekonomian Islam , PLP2M, ( Yogyakarta: 1985), h. 100-111

Tidak ada komentar:

Posting Komentar